Pastikan Perizinan Berjalan Maksimal, Komisi III Kunjungi DPMPTSP Badung
Guna memastikan pelayanan perizinan di Badung berjalan cepat dan maksimal, Komisi III DPRD Badung melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (30/9).
MANGUPURA, NusaBali
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi III I Putu Alit Yandinata tersebut diterima Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan beserta sejumlah staf.
Hadir pula anggota Komisi III Nyoman Satria, Ni Komang Tri Ani, Made Suryananda Pramana, Nyoman Graha Wicaksana, Wayan Sandra, dan Made Yudana.
Alit Yandinata mempertanyakan kecepatan pengurusan izin di Badung saat ini, setelah DPMPTSP memiliki Mal Pelayanan Publik. Dia meyakini jika izin mudah, maka akan membuka peluang semakin banyak investor yang berinvestasi di Badung.
“Jika ijin dan regulasinya mudah, maka akan menarik investor menanamkan modal di Badung. Dengan banyaknya investasi maka otomatis pendapatan juga akan naik,” katanya.
Agar investasi semakin banyak, politisi PDIP ini menginginkan supaya pengurusan izin bisa dipercepat seperti yang digadang-gadang selama ini. “Jangan membuat sistem yang dapat menghambat investasi. Yang kita inginkan pelayanan kepada masyarakat baik. Yang masyarakat inginkan pelayanan mudah, murah, cepat, dan efisien. Penanaman modal merupakan pelaku utama terhadap investasi, inovasi harus luar biasa,” tegas Alit Yandinata.
Anggota Komisi III juga mempertanyakan adanya pemalsuan IMB akhir-akhir ini. “Kenapa pemalsuan itu bisa terjadi?” kata Nyoman Graha Wicaksana.
Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan pihaknya sangat setuju jika perizinan dipermudah. Namun, tetap harus sesuai aturan. DPMPTSP bahkan sudah melakukan dengan membuat sistem online. Berbicara kemudahan harus dimulai dari payung hukum dulu.
“Berbagai upaya sudah dilakukan namun tidak boleh menabrak Perda. Harus ada langkah fundamental, setuju dipermudah dan diperpendek. Perizinan ada pembatas-pembatas yang mengatur, ada tata ruang, termasuk perumahan ada batasnya. Syarat-syarat tertentu harus lunas pajak,” ungkapnya.
Saat ini, Agus Aryawan mengakui ada penurunan jumlah permohonan dan penerbitan IMB. Namun jumlah penerbitan perizinan bukanlah menjadi sebuah target, tetapi lebih pada fungsi pengendalian.
Berdasarkan data dari DPMPTSP Badung, hingga Juni 2019 baru mengeluarkan 12 IMB untuk restoran, IMB hotel dan kondotel sebanyak 4 IMB, dan pondok wisata 29 IMB.
Nah, terkait pemalsuan IMB, kata Agus Aryawan, saat ini Pemkab Badung sudah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. “Sekarang sedang dilakukan uji forensik,” katanya. *asa
Hadir pula anggota Komisi III Nyoman Satria, Ni Komang Tri Ani, Made Suryananda Pramana, Nyoman Graha Wicaksana, Wayan Sandra, dan Made Yudana.
Alit Yandinata mempertanyakan kecepatan pengurusan izin di Badung saat ini, setelah DPMPTSP memiliki Mal Pelayanan Publik. Dia meyakini jika izin mudah, maka akan membuka peluang semakin banyak investor yang berinvestasi di Badung.
“Jika ijin dan regulasinya mudah, maka akan menarik investor menanamkan modal di Badung. Dengan banyaknya investasi maka otomatis pendapatan juga akan naik,” katanya.
Agar investasi semakin banyak, politisi PDIP ini menginginkan supaya pengurusan izin bisa dipercepat seperti yang digadang-gadang selama ini. “Jangan membuat sistem yang dapat menghambat investasi. Yang kita inginkan pelayanan kepada masyarakat baik. Yang masyarakat inginkan pelayanan mudah, murah, cepat, dan efisien. Penanaman modal merupakan pelaku utama terhadap investasi, inovasi harus luar biasa,” tegas Alit Yandinata.
Anggota Komisi III juga mempertanyakan adanya pemalsuan IMB akhir-akhir ini. “Kenapa pemalsuan itu bisa terjadi?” kata Nyoman Graha Wicaksana.
Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan pihaknya sangat setuju jika perizinan dipermudah. Namun, tetap harus sesuai aturan. DPMPTSP bahkan sudah melakukan dengan membuat sistem online. Berbicara kemudahan harus dimulai dari payung hukum dulu.
“Berbagai upaya sudah dilakukan namun tidak boleh menabrak Perda. Harus ada langkah fundamental, setuju dipermudah dan diperpendek. Perizinan ada pembatas-pembatas yang mengatur, ada tata ruang, termasuk perumahan ada batasnya. Syarat-syarat tertentu harus lunas pajak,” ungkapnya.
Saat ini, Agus Aryawan mengakui ada penurunan jumlah permohonan dan penerbitan IMB. Namun jumlah penerbitan perizinan bukanlah menjadi sebuah target, tetapi lebih pada fungsi pengendalian.
Berdasarkan data dari DPMPTSP Badung, hingga Juni 2019 baru mengeluarkan 12 IMB untuk restoran, IMB hotel dan kondotel sebanyak 4 IMB, dan pondok wisata 29 IMB.
Nah, terkait pemalsuan IMB, kata Agus Aryawan, saat ini Pemkab Badung sudah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. “Sekarang sedang dilakukan uji forensik,” katanya. *asa
Komentar