BPKAD Minta Pengusaha Galian C Urus Izin
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem meminta pengusaha galian mineral bukan logam atau galian C untuk melengkapi dengan izin usaha, sesuai UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
AMLAPURA, NusaBali
Bagi yang ketahuan tanpa izin, jika kena razia ancaman hukuman untuk pemilik usaha 10 tahun penjara, denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala BPKAD I Made Sujana Erawan mengatakan masih banyaknya usaha galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Selat dan sekitarnya. Sehingga lebih difokuskan sosialisasi di wilayah Kecamatan Selat. Sesuai pasal 35 huruf (a) UU Nomor 04 tahun 2009, usaha pertambangan dilakukan dalam bentuk izin usaha pertambangan (IUP). Sedangkan pasal 158 ayat (1) lebih mengkhusus menekankan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana 10 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar.
Diharapkan dengan semua mengurus izin, tidak ada yang kena pidana gara-gara melakukan aktivitas penambangan ilegal. Sujana Erawan juga sosialisasikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 1 butir 9 berbunyi Pajak mineral bukan logam adalah pajak kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam maupun di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. “BPKAD mengimbau, memberikan informasi, sekaligus memonitoring terkait diberlakukannya peraturan tersebut untuk dapat dilaksanakan, bagi pengusaha galian C yang masih belum berproses izinnya,” pintanya.
Rombongan yang dipimpin Sujana Erawan membawa tiga baliho dipasang di sudut perempatan jalan selatan Pasar Desa Selat, Banjar Selat Kelod, Desa/Kecamatan Selat, di pertigaan jalan Desa Peringsari, yakni di Banjar Babakan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat dan di sudut Perempatan Desa Muncan, Kecamatan Selat. Selama ini di tiga jalur itulah arus lalulintas truk angkut material galian C cukup padat selama 24 jam. Jika semua pengusaha galian mengurus izin, rencananya ke depan dibangun pos mengecek faktur yang dibawa sopir-sopir truk mengangkut galian C. Sehingga pajak galian C bisa masuk kas daerah, masyarakat Karangasem jadi sejahtera. *k16
Kepala BPKAD I Made Sujana Erawan mengatakan masih banyaknya usaha galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Selat dan sekitarnya. Sehingga lebih difokuskan sosialisasi di wilayah Kecamatan Selat. Sesuai pasal 35 huruf (a) UU Nomor 04 tahun 2009, usaha pertambangan dilakukan dalam bentuk izin usaha pertambangan (IUP). Sedangkan pasal 158 ayat (1) lebih mengkhusus menekankan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana 10 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar.
Diharapkan dengan semua mengurus izin, tidak ada yang kena pidana gara-gara melakukan aktivitas penambangan ilegal. Sujana Erawan juga sosialisasikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 1 butir 9 berbunyi Pajak mineral bukan logam adalah pajak kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam maupun di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. “BPKAD mengimbau, memberikan informasi, sekaligus memonitoring terkait diberlakukannya peraturan tersebut untuk dapat dilaksanakan, bagi pengusaha galian C yang masih belum berproses izinnya,” pintanya.
Rombongan yang dipimpin Sujana Erawan membawa tiga baliho dipasang di sudut perempatan jalan selatan Pasar Desa Selat, Banjar Selat Kelod, Desa/Kecamatan Selat, di pertigaan jalan Desa Peringsari, yakni di Banjar Babakan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat dan di sudut Perempatan Desa Muncan, Kecamatan Selat. Selama ini di tiga jalur itulah arus lalulintas truk angkut material galian C cukup padat selama 24 jam. Jika semua pengusaha galian mengurus izin, rencananya ke depan dibangun pos mengecek faktur yang dibawa sopir-sopir truk mengangkut galian C. Sehingga pajak galian C bisa masuk kas daerah, masyarakat Karangasem jadi sejahtera. *k16
Komentar