Wabup Buleleng Minta BPD Dalami UU Desa
BPD mempunyai tugas dan fungsi yang sangat berat sehingga anggota BPD dituntut memiliki pengetahuan, pemahaman dan keterampilan memadai.
SINGARAJA, NusaBali
Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa agar mendalami dan memahami isi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pendalaman itu, semua BPD dapat meningkatkan profesionalitasnya dalam pembangunan desa.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, di sela-sela pelantikan anggota BPD se-Kecamatan Seririt, Selasa (1/10/2019) pagi.
Sebanyak 89 anggota BPD dilantik di Gedung Serbaguna, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Buleleng. Wabup Sutjidra mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, BPD mempunyai tugas dan fungsi yang sangat berat sehingga anggota BPD dituntut memiliki bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai agar BPD dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Di samping itu, BPD harus memahami teknokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, pemilihan perbekel, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pengelolaan aset desa.
Wabup Sutjidra pun meminta kepada seluruh BPD yang baru dikukuhkan, senantiasa belajar dan terus mengembangkan diri. Kepada segenap jajaran perangkat daerah Kabupaten Buleleng agar bisa memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada BPD yang mengacu pada UU Desa. “Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, saya minta usai peresmian BPD ini segera dilaksanakan pelatihan pra tugas bagi seluruh anggota BPD,” katanya.
Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, anggota BPD dapat bersinergi dengan perbekel (kepala desa) guna menggali potensi-potensi yang ada di desa dan menjadi sumber pendapatan desa itu sendiri. “Tujuannya tidak lain yakni memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Desa,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, melalui UU Desa, dapat memberikan gambaran tentang bagaimana menjalankan pemerintahan desa, sehingga melalui kerjasama antara BPD dan Kepala Desa, yakni, dengan melakukan pengelolaan BUMDes yang tepat akan membuka peluang tenaga kerja di desa. Dia pun berpesan kepada seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilakasanakan dengan penuh kehati-hatian. “Jangan sampai berkah lahirnya UU Desa ini di kemudian hari menjadi petaka bagi Pemerintah Desa dan masyarakat desa itu sendiri,” jelasnya.*k19
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, di sela-sela pelantikan anggota BPD se-Kecamatan Seririt, Selasa (1/10/2019) pagi.
Sebanyak 89 anggota BPD dilantik di Gedung Serbaguna, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Buleleng. Wabup Sutjidra mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, BPD mempunyai tugas dan fungsi yang sangat berat sehingga anggota BPD dituntut memiliki bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai agar BPD dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Di samping itu, BPD harus memahami teknokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, pemilihan perbekel, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pengelolaan aset desa.
Wabup Sutjidra pun meminta kepada seluruh BPD yang baru dikukuhkan, senantiasa belajar dan terus mengembangkan diri. Kepada segenap jajaran perangkat daerah Kabupaten Buleleng agar bisa memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada BPD yang mengacu pada UU Desa. “Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, saya minta usai peresmian BPD ini segera dilaksanakan pelatihan pra tugas bagi seluruh anggota BPD,” katanya.
Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, anggota BPD dapat bersinergi dengan perbekel (kepala desa) guna menggali potensi-potensi yang ada di desa dan menjadi sumber pendapatan desa itu sendiri. “Tujuannya tidak lain yakni memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Desa,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, melalui UU Desa, dapat memberikan gambaran tentang bagaimana menjalankan pemerintahan desa, sehingga melalui kerjasama antara BPD dan Kepala Desa, yakni, dengan melakukan pengelolaan BUMDes yang tepat akan membuka peluang tenaga kerja di desa. Dia pun berpesan kepada seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilakasanakan dengan penuh kehati-hatian. “Jangan sampai berkah lahirnya UU Desa ini di kemudian hari menjadi petaka bagi Pemerintah Desa dan masyarakat desa itu sendiri,” jelasnya.*k19
1
Komentar