Karangasem Respon Pencabutan 10 Perda
Galian C ilegal di Desa Sebudi, Kecamatan Selat berdampak pada kerusakan lingkungan dan melanggar UU No 04 tahun 2009 tentang pertambangan.
AMLAPURA, NusaBali
Pemkab Karangasem merespon pencabutan 10 Peraturan Daerah (Perda) oleh Gubernur Bali dengan melakukan sejumlah revisi. Bupati Karangasem I Gusti Mas Sumatri perintahkan Asisten I Setda Karangasem melakukan kajian untuk merevisi sejumlah pasal. Kajian dilakukan untuk memperjelas pahpahan kewenangan antara Pemprov Bali dengan Pemkab Karangasem
Asisten I Setda Tabanan, Ketut Wage Saputra membenarkan diperintah mengkaji 10 Perda yang dicabut Pemprov Bali. Ke-10 Perda itu di antaranya Perda tentang galian C, Perda Kawasan Hutan, Perda Pendidikan dan sebagainya. “Bupati telah perintahkan untuk melakukan kajian dan merevisi 10 Perda yang dicabut,” ungkap Wage Saputra di Amlapura, Minggu (10/7).
Wage mencontohkan pada Perda Pendidikan sesuai amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Karangasem menangani 10 SMA Negeri, 5 SMK Negeri, dan satu MAN. Selanjutnya per 1 Januari 2017, penanganan SMA/SMK dan MAN diambilalih Pemprov Bali. Sehingga Karangasem hanya mengurus wajib belajar 9 tahun. Dikatakan, UU No 23 tahun 2014 yang disahkan pada tanggal 2 Oktober 2014 mestinya efektif berlaku hingga 2 Oktober 2016. Namun sampai saat ini masih tahap pendataan aset sekolah, personal, termasuk sarana dan prasarana.
Begitu juga Perda No 10 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, kewenangan diambilalih Provinsi Bali. Bahkan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Pemprov Bali langsung memantau dampak dari aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Semua aktivitas pertambangan dinilai melanggar ketentuan UU No 04 tahun 2009 tentang pertambangan. Dikatakan, sidak galian C langsung dipimpin Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Pemprov Bali yang juga Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Gede Suarjana, Rabu (25/5).
Wage menegaskan, ia bersama tim tengah mengkaji dan melakukan inventarisasi untuk revisi sejumlah pasal pada 10 Perda yang dicabut itu. Sehingga atas kajian itu semakin jelas kewenangan Pemprov Bali dengan Pemkab Karangasem. Dikatakan, pencabutan 10 Perda itu sesuai Surat Mendagri No 188.342/4320/OTDA yang mengacu UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2010 tentang penyelenggara penataan ruang. 7 k16
Pemkab Karangasem merespon pencabutan 10 Peraturan Daerah (Perda) oleh Gubernur Bali dengan melakukan sejumlah revisi. Bupati Karangasem I Gusti Mas Sumatri perintahkan Asisten I Setda Karangasem melakukan kajian untuk merevisi sejumlah pasal. Kajian dilakukan untuk memperjelas pahpahan kewenangan antara Pemprov Bali dengan Pemkab Karangasem
Asisten I Setda Tabanan, Ketut Wage Saputra membenarkan diperintah mengkaji 10 Perda yang dicabut Pemprov Bali. Ke-10 Perda itu di antaranya Perda tentang galian C, Perda Kawasan Hutan, Perda Pendidikan dan sebagainya. “Bupati telah perintahkan untuk melakukan kajian dan merevisi 10 Perda yang dicabut,” ungkap Wage Saputra di Amlapura, Minggu (10/7).
Wage mencontohkan pada Perda Pendidikan sesuai amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Karangasem menangani 10 SMA Negeri, 5 SMK Negeri, dan satu MAN. Selanjutnya per 1 Januari 2017, penanganan SMA/SMK dan MAN diambilalih Pemprov Bali. Sehingga Karangasem hanya mengurus wajib belajar 9 tahun. Dikatakan, UU No 23 tahun 2014 yang disahkan pada tanggal 2 Oktober 2014 mestinya efektif berlaku hingga 2 Oktober 2016. Namun sampai saat ini masih tahap pendataan aset sekolah, personal, termasuk sarana dan prasarana.
Begitu juga Perda No 10 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, kewenangan diambilalih Provinsi Bali. Bahkan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Pemprov Bali langsung memantau dampak dari aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Semua aktivitas pertambangan dinilai melanggar ketentuan UU No 04 tahun 2009 tentang pertambangan. Dikatakan, sidak galian C langsung dipimpin Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Pemprov Bali yang juga Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Gede Suarjana, Rabu (25/5).
Wage menegaskan, ia bersama tim tengah mengkaji dan melakukan inventarisasi untuk revisi sejumlah pasal pada 10 Perda yang dicabut itu. Sehingga atas kajian itu semakin jelas kewenangan Pemprov Bali dengan Pemkab Karangasem. Dikatakan, pencabutan 10 Perda itu sesuai Surat Mendagri No 188.342/4320/OTDA yang mengacu UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2010 tentang penyelenggara penataan ruang. 7 k16
1
Komentar