nusabali

Perampok Rp1,6 M Milik Pemprov Sumut Ditangkap

Tak Ada Keterlibatan Pegawai

  • www.nusabali.com-perampok-rp16-m-milik-pemprov-sumut-ditangkap

Polisi meringkus empat orang tersangka pencurian uang Rp1,6 miliar dari dalam mobil yang terparkir di halaman kantor Gubernur Sumatera Utara pada 9 September lalu.

MEDAN, NusaBali

Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi. Keempat tersangka yang ditangkap adalah Niksar Sitorus, Nikodemus Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, dan Indra Haposan Nababan. Dua orang lainnya yang masih diburu adalah Tukul dan Pandiangan.

"Keempat tersangka ditangkap melalui operasi penangkapan pada 22 hingga 24 September kemarin di Pekanbaru dan Jambi. Sementara dua lainnya masih diburu," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10) seperti dilansir cnnindonesia.

Sebelumnya, uang Rp1,67 miliar hilang di area parkir kantor Gubernur Sumut, 9 September. Polisi pun melakukan pemeriksaan. Uang itu diklaim diperuntukkan bagi honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dadang menjelaskan setelah mendapat laporan dari Pemprov Sumut terkait kehilangan itu, petugas langsung bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan rekaman kamera pengawas.

"Setelah diidentifikasi dan diselidiki, para tersangka berhasil ditangkap. Untuk salah satu tersangka bernama Indra Haposan alias Irvan terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap polisi," jelasnya.

Dadang memaparkan para tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Modus yang digunakan adalah dengan menunggu nasabah yang keluar dari Bank Sumut.

"Kemudian mereka melihat, ada nasabah yang keluar bawa tas. Selanjutnya nasabah itu dibuntuti," urainya.

Menurut Dadang, para tersangka menggunakan dua mobil dalam melancarkan aksinya. Mereka berbagi peran. Pandiangan dan Nikson di mobil warna hitam, lalu Musa, Tukul dan Niko di mobil lainnya yang berwarna silver.

"Setelah membuntuti calon korban, Tukul bertugas turun dan mengecek keberadaan tas yang berisi uang dalam mobil. Setelah barang berhasil teridentifikasi, Tukul merusak kunci mobil dan langsung pergi," pungkasnya.

Tersangka lain kemudian melanjutkan aksi. Niko diberi tugas untuk mengambil uang dari dalam mobil dan membawa kabur. Satu tersangka lain, Indra tidak ikut dalam mobil. Dia menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi.

"Kemudian uang yang dicuri itu telah dibagi-bagi. Nikson dan Indra masing-masing mendapat jatah Rp200 juta, Musa dapat jatah Rp210 juta, Niko Rp300 juta, Tukul dan Pandiangan sama-sama mendapat jatah Rp350 juta," tuturnya.

Bahkan uang hasil curian yang dibagi-bagi itu juga banyak digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah, mobil dan sepeda motor. Petugas menyita uang sebesar Rp105 juta dari tangan Musa.

"Para tersangka murni beraksi sendiri, tanpa keterlibatan orang dalam Pemprov Sumut. Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini. Dua tersangka yang masih buron diminta untuk segera menyerahkan diri. Keberadaan mereka sudah diketahui," beber Dadang. *

Komentar