5 Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis mati terhadap Sohib (46), warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
BANGKALAN, NusaBali
Vonis mati itu diberikan kepadanya setelah Sohib terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan Sohib bersama empat temannya, yakni Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52), dan Moh Hayat (38).
Kasus bermula saat korban Ani Fauziyah Laili (17) sedang berdua-duaan dengan teman lelakinya, Ahmad, di Pantai Rongkang, Kwanyar, pada Mei 2017.
Terdakwa Jeppar, yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan, lantas memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.
Saat itu, kedua pelajar setingkat SMA itu didatangi Sohib (46), Muhammad Jeppar (28), Muhammad Hajir (52), Muhammad (32), dan Muhammad Hayyat (38).
Kelima orang itu menghabisi nyawa Ahmad (20) dengan cara menusukkan sebilah pisau yang mengenai bagian ulu hati korban. Setelah itu, mereka ramai-ramai memperkosa korban secara bergiliran. Setelah itu, nyawa korban dihabisi dengan cara dicekik oleh Sohib. Perhiasan korban dan motor dibawa kabur para pelaku.
Tiga bulan berselang atau pada Sabtu (22/7/2017), mayat keduanya ditemukan oleh pencari rumput. Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan.
Sepasang mayat yang telah berwujud kerangka itu ditemukan dalam posisi tangan dan kaki terikat jadi satu.
Terungkapnya para pelaku itu bermula ketika Satreskrim Polres Bangkalan, yang kala itu dipimpin AKP Anton Widodo, mengetahui Jeppar mengendarai Honda Beat M 3435 GA milik korban.
Penangkapan Jeppar lantas menyeret dua pelaku lainnya, Muhammad dan Moh Hajir. Berlanjut penangkapan Hayat dan berakhir pada penangkapan Sohib setelah sempat kabur.
Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah.Yang paling akhir diadili adalah Sohib. "Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip detik dari website PN Bangkalan, Selasa (1/10).
Putusan itu diketok ketua majelis Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat. Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya.
Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati kepada Hayat. *
Kasus bermula saat korban Ani Fauziyah Laili (17) sedang berdua-duaan dengan teman lelakinya, Ahmad, di Pantai Rongkang, Kwanyar, pada Mei 2017.
Terdakwa Jeppar, yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan, lantas memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.
Saat itu, kedua pelajar setingkat SMA itu didatangi Sohib (46), Muhammad Jeppar (28), Muhammad Hajir (52), Muhammad (32), dan Muhammad Hayyat (38).
Kelima orang itu menghabisi nyawa Ahmad (20) dengan cara menusukkan sebilah pisau yang mengenai bagian ulu hati korban. Setelah itu, mereka ramai-ramai memperkosa korban secara bergiliran. Setelah itu, nyawa korban dihabisi dengan cara dicekik oleh Sohib. Perhiasan korban dan motor dibawa kabur para pelaku.
Tiga bulan berselang atau pada Sabtu (22/7/2017), mayat keduanya ditemukan oleh pencari rumput. Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan.
Sepasang mayat yang telah berwujud kerangka itu ditemukan dalam posisi tangan dan kaki terikat jadi satu.
Terungkapnya para pelaku itu bermula ketika Satreskrim Polres Bangkalan, yang kala itu dipimpin AKP Anton Widodo, mengetahui Jeppar mengendarai Honda Beat M 3435 GA milik korban.
Penangkapan Jeppar lantas menyeret dua pelaku lainnya, Muhammad dan Moh Hajir. Berlanjut penangkapan Hayat dan berakhir pada penangkapan Sohib setelah sempat kabur.
Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah.Yang paling akhir diadili adalah Sohib. "Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip detik dari website PN Bangkalan, Selasa (1/10).
Putusan itu diketok ketua majelis Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat. Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya.
Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati kepada Hayat. *
1
Komentar