Pemilik Divonis 3 Tahun, Pengasuh 3,5 Tahun
Bayi Malang ENA yang Meninggal di TPA
“Secara pribadi kami masih tidak terima karena bayi kami meninggal,”
DENPASAR, NusaBali
Sidang kematian bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan oleh orangtuanya di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar memasuki agenda putusan di PN Denpasar, Rabu (2/10). Dalam putusan, Pemilik TPA, Ni Made Sudiani Putri divonis 3 tahun penjara dan karyawan yang bertugas mengasuh bayi, Listiana, 39, divonis 3,5 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D juncto Pasal 77 B UU RI No 23/2002 tentang perlidungan anak, sesuai dakwaan ke Satu,” kata hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ni Made Sudiani Putri selama 3 tahun dikurangi masa penahanan,” lanjut hakim membacakan putusan. Hal memberakan, perbuatan Sudiani telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberi keterangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selanjutnya hakim Heriyanti membacakan putusan untuk terdakwa Listiana yang merupakan pengasuh bayi ENA. Terdakwa asal Malang, Jawa Timur ini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 76 B Junto Pasal 77 B UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa penahanan,” ujar hakim dalam putusannya.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani dan GA Surya Yunita PW menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya terdakwa Sudiani dituntut hukuman 3 tahun penjara dan Listiani 4 tahun penjara. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU. Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum terdakwa Sudiani Putri, Yulius Benyamin Seran dkk.
Sementara itu, orang tua bayi malang ENA, Andika Angga yang ditemui usai sidang menyatakan menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim. “Kami percaya putusan itu adalah yang terbaik dan seadil-adilnya. Kami menyerahkan semua ke pihak berwenang,” tegasnya. Ditanya apakah ada perdamaian dengan kedua terdakwa, Andika mengatakan mengembalikan semua ke jalur hukum. “Secara pribadi kami masih tidak terima karena bayi kami meninggal,” pungkas Andika yang didampingi orang tuanya.
Disebutkan pada Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Andika Anggara mendatangi tempat tersebut untuk menitipkan kedua anaknya K dan ENA yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar kemudian ENA yang berusia 3 bulan diserahkan ke Listiani.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Listiana berusaha menenangkan korban ENA yang menangis dengan melilit badannya dengan kain (membedong) dan memberi susu melalui botol dot.
"Bahwa kemudian Listiana menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk punggulnya agar sendawa, lalu pada pukul 16.17 Wita, Listiana menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiana kemudian meninggakan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
Singkat cerita, pada pukul 17.50 Wita, Listiani baru menengok korban Ena itupun karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya saksi Wayan Sumiati. Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban Ena sudah dalam keadaan lemas. Dalam keadaan panik, Liastiani kemudian mengosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.
Kemudian atas perintah terdakwa, korban ENA kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban ENA pun tak bisa tertolong. Dari hasil visum et repertum, pada korban ENA ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru. Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas. *rez
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D juncto Pasal 77 B UU RI No 23/2002 tentang perlidungan anak, sesuai dakwaan ke Satu,” kata hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ni Made Sudiani Putri selama 3 tahun dikurangi masa penahanan,” lanjut hakim membacakan putusan. Hal memberakan, perbuatan Sudiani telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberi keterangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selanjutnya hakim Heriyanti membacakan putusan untuk terdakwa Listiana yang merupakan pengasuh bayi ENA. Terdakwa asal Malang, Jawa Timur ini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 76 B Junto Pasal 77 B UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa penahanan,” ujar hakim dalam putusannya.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani dan GA Surya Yunita PW menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya terdakwa Sudiani dituntut hukuman 3 tahun penjara dan Listiani 4 tahun penjara. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU. Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum terdakwa Sudiani Putri, Yulius Benyamin Seran dkk.
Sementara itu, orang tua bayi malang ENA, Andika Angga yang ditemui usai sidang menyatakan menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim. “Kami percaya putusan itu adalah yang terbaik dan seadil-adilnya. Kami menyerahkan semua ke pihak berwenang,” tegasnya. Ditanya apakah ada perdamaian dengan kedua terdakwa, Andika mengatakan mengembalikan semua ke jalur hukum. “Secara pribadi kami masih tidak terima karena bayi kami meninggal,” pungkas Andika yang didampingi orang tuanya.
Disebutkan pada Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Andika Anggara mendatangi tempat tersebut untuk menitipkan kedua anaknya K dan ENA yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar kemudian ENA yang berusia 3 bulan diserahkan ke Listiani.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Listiana berusaha menenangkan korban ENA yang menangis dengan melilit badannya dengan kain (membedong) dan memberi susu melalui botol dot.
"Bahwa kemudian Listiana menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk punggulnya agar sendawa, lalu pada pukul 16.17 Wita, Listiana menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiana kemudian meninggakan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
Singkat cerita, pada pukul 17.50 Wita, Listiani baru menengok korban Ena itupun karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya saksi Wayan Sumiati. Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban Ena sudah dalam keadaan lemas. Dalam keadaan panik, Liastiani kemudian mengosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.
Kemudian atas perintah terdakwa, korban ENA kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban ENA pun tak bisa tertolong. Dari hasil visum et repertum, pada korban ENA ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru. Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas. *rez
1
Komentar