Legalkan Arak, Pemasaran Lewat Koperasi
Dalam Pergub, perajin arak dibayar minimum 20 persen dari kapasitas produksi.
BANGLI, NusaBali
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan sudah ada jalan keluar melegalkan minuman tradisiona arak. Minuman tradisional ini akan dipasarkan lewat koperasi. Gubernur sedang proses mengajukan revisi Perpres kepada Kementerian Perindustrian agar arak tidak lagi masuk daftar negatif investasi. Gubernur juga sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) untuk payung hukum arak.
Menurut Gubernur Wayan Koster, usulan merevisi Perpres sudah disetujui. Meski masih dalam proses revisi, namun sudah ada ‘lampu hijau’ dari pusat. “Dirjen Industri Agro sudah memberikan jalan keluar. Selagi Perpres direvisi, diberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk merancang Pergub,” ungkap Gubernur Wayan Koster usai melaunching layanan kesehatan tradisional di RSU Bangli, Rabu (2/10). Industri kerajinan arak yang sudah memiliki izin diperbolehkan untuk mengolah arak. Ada industri arak Bali yang tersebar di Bali yakni di Karangasem, Buleleng, dan Tabanan.
Meski diberikan keleluasaan mengolah arak, namun arak belum bisa dijual secara bebas. “Tunggu dulu ini. Tunggu Pergubnya,” ujarnya. Kemudian, untuk perajin akan dibentuk dalam perkumpulan dalam wadah koperasi. “Nanti perajin arak, (hasil olahan) diolah setengah jadi, kemudian dibawa ke industri yang berizin,” jelasnya. Kapasitas 75 ribu liter akan dinaikan jadi 1,5 juta liter per tahun. Pemasaran juga akan diatur secara rinci dalam Pergub serta perajin dibayar minimum 20 persen dari kapasitas produksi. “Tentu nantinya akan diatur untuk harga,” imbuhnya. *esa
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan sudah ada jalan keluar melegalkan minuman tradisiona arak. Minuman tradisional ini akan dipasarkan lewat koperasi. Gubernur sedang proses mengajukan revisi Perpres kepada Kementerian Perindustrian agar arak tidak lagi masuk daftar negatif investasi. Gubernur juga sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) untuk payung hukum arak.
Menurut Gubernur Wayan Koster, usulan merevisi Perpres sudah disetujui. Meski masih dalam proses revisi, namun sudah ada ‘lampu hijau’ dari pusat. “Dirjen Industri Agro sudah memberikan jalan keluar. Selagi Perpres direvisi, diberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk merancang Pergub,” ungkap Gubernur Wayan Koster usai melaunching layanan kesehatan tradisional di RSU Bangli, Rabu (2/10). Industri kerajinan arak yang sudah memiliki izin diperbolehkan untuk mengolah arak. Ada industri arak Bali yang tersebar di Bali yakni di Karangasem, Buleleng, dan Tabanan.
Meski diberikan keleluasaan mengolah arak, namun arak belum bisa dijual secara bebas. “Tunggu dulu ini. Tunggu Pergubnya,” ujarnya. Kemudian, untuk perajin akan dibentuk dalam perkumpulan dalam wadah koperasi. “Nanti perajin arak, (hasil olahan) diolah setengah jadi, kemudian dibawa ke industri yang berizin,” jelasnya. Kapasitas 75 ribu liter akan dinaikan jadi 1,5 juta liter per tahun. Pemasaran juga akan diatur secara rinci dalam Pergub serta perajin dibayar minimum 20 persen dari kapasitas produksi. “Tentu nantinya akan diatur untuk harga,” imbuhnya. *esa
1
Komentar