3 Mantan Direksi PDAM Dipanggil
"MA memerintahkan kami agar segera menahan para terdakwa".
Putusan MA Soal Dugaan Korupsi PDAM
GIANYAR, NusaBali
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan memanggil tiga mantan direksi PDAM Gianyar, Senin (11/7) pagi ini. Mereka adalah Dewa Putu Djati (mantan Direktur Utama) PDAM, Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum), dan I Nyoman Nuka (Direktur Teknik).
Pamanggilan ini terkait putusan MA yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga nama itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Dewa Putu Djati dan masing-maisng 4 (empat) tahun penjara untuk Dewa Putra dan Nyoman Nuka.
Masih sesuai putusan MA yang dirilis Kejari Gianyar beberapa waktu lalu, akibat perbuatan para terdakwa, PDAM Gianyar dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Saat dikonfirmasi, Minggu kemarin, Kasi Intel Kejari Gianyar I Ketut Sudirta, seizin Kepala Kejari Gianyar Diah Yuliastuti SH MH, mengakui rencana pemanggilan ketiga terdakwa tersebut. Mereka diminta hadir untuk memenuhi panggilan pukul 09.00 Wita.
Kata dia, jika ketiganya tidak hadir masih akan diberikan kesempatan selama tiga kali pemanggilan. Namun jika pemanggilan sampai tiga kali tidak diindahkan, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa. "Berdasarkan putusan kasasi, MA memerintahkan kami agar segera menahan terdakwa," ungkap Sudirta. Ia mengakui, dalam kasus ini Kejari Gianyar sebagai eksekutor atas putusan MA tersenbut.
Untuk diketahui, pemanggilan tiga terdakwa itu berdasarkan putuan MA dengan menimbang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU ini diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. 7cr62
GIANYAR, NusaBali
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan memanggil tiga mantan direksi PDAM Gianyar, Senin (11/7) pagi ini. Mereka adalah Dewa Putu Djati (mantan Direktur Utama) PDAM, Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum), dan I Nyoman Nuka (Direktur Teknik).
Pamanggilan ini terkait putusan MA yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga nama itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Dewa Putu Djati dan masing-maisng 4 (empat) tahun penjara untuk Dewa Putra dan Nyoman Nuka.
Masih sesuai putusan MA yang dirilis Kejari Gianyar beberapa waktu lalu, akibat perbuatan para terdakwa, PDAM Gianyar dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Saat dikonfirmasi, Minggu kemarin, Kasi Intel Kejari Gianyar I Ketut Sudirta, seizin Kepala Kejari Gianyar Diah Yuliastuti SH MH, mengakui rencana pemanggilan ketiga terdakwa tersebut. Mereka diminta hadir untuk memenuhi panggilan pukul 09.00 Wita.
Kata dia, jika ketiganya tidak hadir masih akan diberikan kesempatan selama tiga kali pemanggilan. Namun jika pemanggilan sampai tiga kali tidak diindahkan, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa. "Berdasarkan putusan kasasi, MA memerintahkan kami agar segera menahan terdakwa," ungkap Sudirta. Ia mengakui, dalam kasus ini Kejari Gianyar sebagai eksekutor atas putusan MA tersenbut.
Untuk diketahui, pemanggilan tiga terdakwa itu berdasarkan putuan MA dengan menimbang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU ini diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. 7cr62
Komentar