Satpam Rampok Wanita yang Baru Dikenalnya
Tim Opsnal Sudit I Dit Reskrimum Polda Bali menangkap, Fransiskus Xaverius Loko alias Frans, 29, Kamis (3/10) pukul 13.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Pria asal Desa Sembowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur yang bekerja sebagai satpam ini diringkus polisi karena tindakan pencurian dengan kekerasan. Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi kemarin sore mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka yang bekerja sebagai satpam itu berdasarkan laporan dari Purwatining Rahayu, 45. Dalam laporan dengan nomor LP/352/IX/2019/Bali/SPKT, tgl 12 September 2019 korban mengaku dianiaya tersangka dan merampas sejulah barang miliknya.
Antara korban dan tersangka sudah saling kenal sejak 11 September. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Michat dan bertemu pada pukul 22.30 Wita. Saat pertemuan itu tersangka mendatangi warung korban di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Tersangka mengajak korban ke salah satu vila di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
“Setibanya di vila yang dituju pelaku turun dari motornya dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu pelaku menghampiri korban dan langsung menjambak rambut dan memukul wajah korban sebanyak 3 kali. Saat itu korban sempat melawan namun tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban yang berisi HP, uang, dan surat-surat berharga,” tutur Kombes Andi.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Teror Polda Bali melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi ada seseorang sering menjual HP Iphone. Orang tersebut bernama Frans. Dia menjual HP tanpa kelengkapan kotak dan alat casnya. Keberadaan tersangka pun diendus polisi. Tersangka diketahui tinggal di Desa Dawas Kuta Utara, Badung.
Akhirnya Kamis 3 Oktober kemarin tersangka diamankan polisi. Jalan Raya Dawas Perum Dawas Gang Cleopatra Nomor 4, Kuta Utara, Badung. Pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan. Kepada polisi tersangka mengaku seusai melumpuhkan korban langsung kabur ke arah selatan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 1 buah HP Oppo A3 s, 1 buah HP Oppo F1 s dan 1 Buah HP Samsung. 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter DK 6213 OF bersama kunci dan helmnya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. *pol
Antara korban dan tersangka sudah saling kenal sejak 11 September. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Michat dan bertemu pada pukul 22.30 Wita. Saat pertemuan itu tersangka mendatangi warung korban di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Tersangka mengajak korban ke salah satu vila di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
“Setibanya di vila yang dituju pelaku turun dari motornya dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu pelaku menghampiri korban dan langsung menjambak rambut dan memukul wajah korban sebanyak 3 kali. Saat itu korban sempat melawan namun tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban yang berisi HP, uang, dan surat-surat berharga,” tutur Kombes Andi.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Teror Polda Bali melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi ada seseorang sering menjual HP Iphone. Orang tersebut bernama Frans. Dia menjual HP tanpa kelengkapan kotak dan alat casnya. Keberadaan tersangka pun diendus polisi. Tersangka diketahui tinggal di Desa Dawas Kuta Utara, Badung.
Akhirnya Kamis 3 Oktober kemarin tersangka diamankan polisi. Jalan Raya Dawas Perum Dawas Gang Cleopatra Nomor 4, Kuta Utara, Badung. Pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan. Kepada polisi tersangka mengaku seusai melumpuhkan korban langsung kabur ke arah selatan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 1 buah HP Oppo A3 s, 1 buah HP Oppo F1 s dan 1 Buah HP Samsung. 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter DK 6213 OF bersama kunci dan helmnya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. *pol
1
Komentar