Persiapan Pilkel, Dewan Beri Catatan ke Dinas PMD
Komisi I DPRD Tabanan antara lain menyoroti tidak adanya ketegasan zona atau sistem pemasangan alat peraga saat masa kampanye pemilihan perbekel.
TABANAN, NusaBali
Untuk memantapkan pelaksanaan pemilihan perbekel serentak di 99 desa se–Kabupaten Tabanan yang rencananya digelar 26 Oktober 2019, Komisi I DPRD Tabanan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat rapat kerja di gedung dewan, Kamis (3/10). Ada sejumlah catatan yang diberikan oleh Komisi I ke Dinas PMD terkait persiapan pilkel serentak.
Catatan tersebut adalah, dewan menilai masih lemahnya pemahaman panitia dalam penerapan aturan baik itu perda maupun tata tertib (tatib), serta tidak adanya ketegasan zona atau sistem pemasangan alat peraga saat masa kampanye.
“Tidak ada sistem pemasangan alat peraga, ini ditakutkan akan menimbulkan potensi kerawanan di lapangan. Karena perang baliho dan curi start kampanye rawan membuat pilkel memanas di masing-masing desa,” kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Dikatakannya, agar tidak menimbulkan gesekan saat kampanye, harusnya sistem kampanye diatur tegas dalam Perda No 5 Tahun 2016. Untuk itu Dinas PMD diminta bersurat ke desa. “Kami dari Komisi I juga sudah meminta agar Dinas PMD sebagai panitia kabupaten memanggil atau membuat surat edaran, untuk menegaskan alat peraga hanya boleh yang dipasang oleh panitia desa sesuai zona yang sudah ditentukan, dan tidak boleh ada sosialiasi sebelum masa kampanye,” tegasnya.
Selain itu Komisi I juga menyoroti ada beberapa hal teknis belum diatur dalam perda maupun perbup sebagai pedoman pilkel, sehingga perlu dikaji lagi. Dalam hal ini Dinas PMD diminta lebih proaktif berkoordinasi terkait pemerintahan desa. “Dan kami juga menegaskan sebelum tahun 2020 semua desa dengan perbekel baru harus menyusun RPMJDes sesuai visi misi kabupaten dengan pendampingan dengan pola RPJMD yang terukur,” kata Eka Nurcahyadi.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PMD Roemi Listyowati menjelaskan, sebanyak 99 desa akan menyelenggarakan pilkel serentak. Ada dua desa yang tidak bisa menggelar pilkel serentak yakni Desa Tajen dan Tegal Jadi. Masa jabatan perbekel Tajen berakhir 23 Desember 2019, sehingga desa tersebut tidak bisa mengikuti pilkel serentak. “Setelah kami konsultasikan ke pusat, tidak masalah. Desa Tajen akan mengikuti pilkel serentak pada 2021,” kata Roemi.
Roemi mengapresiasi langkah dewan yang melakukan koordinasi dengan pihaknya, sekaligus terlibat dalam pengawasan pelaksanaan pilkel serentak. “Terkait berbagai isu yang berkembang, semuanya sudah dikomunikasikan dengan tokoh desa maupun BPD. Kami juga sudah menyiapkan tenaga IT untuk persiapan pilkel agar memudahkan komunikasi,” tandasnya. *des
Catatan tersebut adalah, dewan menilai masih lemahnya pemahaman panitia dalam penerapan aturan baik itu perda maupun tata tertib (tatib), serta tidak adanya ketegasan zona atau sistem pemasangan alat peraga saat masa kampanye.
“Tidak ada sistem pemasangan alat peraga, ini ditakutkan akan menimbulkan potensi kerawanan di lapangan. Karena perang baliho dan curi start kampanye rawan membuat pilkel memanas di masing-masing desa,” kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Dikatakannya, agar tidak menimbulkan gesekan saat kampanye, harusnya sistem kampanye diatur tegas dalam Perda No 5 Tahun 2016. Untuk itu Dinas PMD diminta bersurat ke desa. “Kami dari Komisi I juga sudah meminta agar Dinas PMD sebagai panitia kabupaten memanggil atau membuat surat edaran, untuk menegaskan alat peraga hanya boleh yang dipasang oleh panitia desa sesuai zona yang sudah ditentukan, dan tidak boleh ada sosialiasi sebelum masa kampanye,” tegasnya.
Selain itu Komisi I juga menyoroti ada beberapa hal teknis belum diatur dalam perda maupun perbup sebagai pedoman pilkel, sehingga perlu dikaji lagi. Dalam hal ini Dinas PMD diminta lebih proaktif berkoordinasi terkait pemerintahan desa. “Dan kami juga menegaskan sebelum tahun 2020 semua desa dengan perbekel baru harus menyusun RPMJDes sesuai visi misi kabupaten dengan pendampingan dengan pola RPJMD yang terukur,” kata Eka Nurcahyadi.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PMD Roemi Listyowati menjelaskan, sebanyak 99 desa akan menyelenggarakan pilkel serentak. Ada dua desa yang tidak bisa menggelar pilkel serentak yakni Desa Tajen dan Tegal Jadi. Masa jabatan perbekel Tajen berakhir 23 Desember 2019, sehingga desa tersebut tidak bisa mengikuti pilkel serentak. “Setelah kami konsultasikan ke pusat, tidak masalah. Desa Tajen akan mengikuti pilkel serentak pada 2021,” kata Roemi.
Roemi mengapresiasi langkah dewan yang melakukan koordinasi dengan pihaknya, sekaligus terlibat dalam pengawasan pelaksanaan pilkel serentak. “Terkait berbagai isu yang berkembang, semuanya sudah dikomunikasikan dengan tokoh desa maupun BPD. Kami juga sudah menyiapkan tenaga IT untuk persiapan pilkel agar memudahkan komunikasi,” tandasnya. *des
Komentar