Sengketa Hutang Berbuntut Perusakan Rumah di Baktiseraga
Aksi ini diduga merupakan buntut sengketa hutang antara pemilik rumah Gede Widiantara dengan sebuah bank.
SINGARAJA, NusaBali
Warga dan pengguna Jalan A Yani Barat, wilayah Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng heboh, Jumat (4/10/2019) pagi. Gerombolan pria memasuki rumah nomor 177 sebelah selatan jalan, dengan memasukkan alat berat ke halaman rumah menyita perhatian warga dan pengguna jalan yang sedang melintas. Belasan pria dewasa itu juga sempat melakukan perusakan pada kaca jendela dan pintu rumah yang masih ditempati itu. Aksi ini diduga merupakan buntut sengketa hutang antara pemilik rumah Gede Widiantara dengan pihak BPR Mambal di Denpasar.
Perusakan rumah milik Gede Widiantara, 38, warga setempat terjadi sekitar pukul 08.00 WITA. Segerombolan orang yang megaku mendapat kuasa dan mandat pengosongan rumah dari pihak ketiga langsung mengepung rumah dan melakukan perusakan. Korban Gede Widiantara sebelumnya di tahun 2014 mengagunkan sertifikat rumah yang di tempatinya sekarang ke BPR Mambal untuk pinjaman uang Rp 1,5 miliar dengan jangka waktu cicilan 7 tahun.
Namun saat perjalanannya pada bulan Juni dan Juli, korban Gede Widiantara mendapatkan Surat Peringatan I dan II dari pihak bank karena menunggak angsuran. Namun pada awal bulan September lalu korban mengaku akan melakukan pelunasan sisa hutang di BPR Mambal, hanya saja dari pihak bank terus berkelit. Hingga pada Jumat (4/10/2019) muncul pihak ketiga yang mengklaim dan berupaya mengosongkan rumah dengan aksi frontal, tanah dan bangunan rumah yang dibeli dari pihak bank.
“Tadi saya ada di rumah, tiba-tiba ada bapak-bapak datang suruh mengosongkan rumah sambil membawa alat berat. Saya memang ada hutang di BPR Mambal, tetapi saya tidak tahu kalau rumah saya ini sudah dijual di bawah tangan,” ujar Gede Widiantara yang ditemui di Mapolsek Kota Singaraja didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Dia pun mengaku keberatan dengan aksi pihak ketiga yang frontal hingga berujung pengerusakan rumah yang masih miliknya. Sedangkan kuasa hukm korban, Firmansyah SH dan Made Suwinaya SH MHum, mengatakan jika kliennya setelah menunggak kredit di BPR Mambal hingga dikenakan SP I dan II sudah bertekad membayar sisa hutang pada awal September lalu. Hanya saja korban yang empat kali bolak-balik Singaraja-Denpasar terus digantung pihak bank, hingga muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dan bangunan yang masih ditinggali Gede Widiantara.
“Pihak bank tidak sesuai prosedural yang ada. Pasal 6 UU Hak Tanggungan jelas di sana, pelelangan itu jelas melalui proses pengadilan, melalui balai lelang atau bisa di bawah tangan atas kesepakatan debitur. Nah di sini debitur sama sekali tidak tahu berapa dijual, kapan dijual. Proses hukum sedang berjalan di pengadilan, pihak ketiga melakukan kesewenangan, dia memberikan kuasa kepada orang yang bukan orang hukum, untuk melakukan pengosongan, sehingga kami laporkan kasus ini ke Polsek Singaraja atas perusakan rumah,” ujar Firmansyah.
Gusti Ari Darmawan yang mendapat kuasa pengosongan rumah dari pihak ketiga mengaku hanya menjalankan mandat oleh pihak ketiga. “Saya dalam hal ini ditunjuk sebagai surat kuasa mengurus dan mengosongkan rumah dengan bukti kepemilikan sertfikat hak milik nomor 03583 Desa Baktiseraga, surta ukur tanggal 8 tanggal 9 tahun 2014. Seluas 570 meter persegi. Atas nama Nuning Rani Gondo Wijoyo,” ujar Gusti Ari Darmawan.
Dia pun mengklaim bahwa perjanjian pengosongan rumah sudah dilakukan di awal September lalu. Soal kapan diterbitkan sertifikat dan kapan pembelian rumah tersebut dirinya mengaku tidak tahu. Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraj, Iptu Ida Bagus Astawa seizin Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Gusti Nyoman Yudisthira mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait perusakan rumah. Dua orang yang melakukan perusakan dan terekam kamera CCTV rumah pun diamankan dan dimintai keterangan.
“Sementara kami mintai keterangan dua orang yang terekam kamera juga, ini sedang penyelidikan. Kami tangani khusus yang perusakan, terkait sengketa tanah itu nanti kami akan koordinasikan ke Polres Buleleng,” tegas dia. Penyidik juga sedang mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti yang dipakai merusak jendela dan pintu rumah. “Nanti perkembangannya kami sampaikan lebih lanjut sementara TKP kami amankan dengan memasang police line,” imbuh Iptu Ida Bagus Astawa.*k23
Warga dan pengguna Jalan A Yani Barat, wilayah Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng heboh, Jumat (4/10/2019) pagi. Gerombolan pria memasuki rumah nomor 177 sebelah selatan jalan, dengan memasukkan alat berat ke halaman rumah menyita perhatian warga dan pengguna jalan yang sedang melintas. Belasan pria dewasa itu juga sempat melakukan perusakan pada kaca jendela dan pintu rumah yang masih ditempati itu. Aksi ini diduga merupakan buntut sengketa hutang antara pemilik rumah Gede Widiantara dengan pihak BPR Mambal di Denpasar.
Perusakan rumah milik Gede Widiantara, 38, warga setempat terjadi sekitar pukul 08.00 WITA. Segerombolan orang yang megaku mendapat kuasa dan mandat pengosongan rumah dari pihak ketiga langsung mengepung rumah dan melakukan perusakan. Korban Gede Widiantara sebelumnya di tahun 2014 mengagunkan sertifikat rumah yang di tempatinya sekarang ke BPR Mambal untuk pinjaman uang Rp 1,5 miliar dengan jangka waktu cicilan 7 tahun.
Namun saat perjalanannya pada bulan Juni dan Juli, korban Gede Widiantara mendapatkan Surat Peringatan I dan II dari pihak bank karena menunggak angsuran. Namun pada awal bulan September lalu korban mengaku akan melakukan pelunasan sisa hutang di BPR Mambal, hanya saja dari pihak bank terus berkelit. Hingga pada Jumat (4/10/2019) muncul pihak ketiga yang mengklaim dan berupaya mengosongkan rumah dengan aksi frontal, tanah dan bangunan rumah yang dibeli dari pihak bank.
“Tadi saya ada di rumah, tiba-tiba ada bapak-bapak datang suruh mengosongkan rumah sambil membawa alat berat. Saya memang ada hutang di BPR Mambal, tetapi saya tidak tahu kalau rumah saya ini sudah dijual di bawah tangan,” ujar Gede Widiantara yang ditemui di Mapolsek Kota Singaraja didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Dia pun mengaku keberatan dengan aksi pihak ketiga yang frontal hingga berujung pengerusakan rumah yang masih miliknya. Sedangkan kuasa hukm korban, Firmansyah SH dan Made Suwinaya SH MHum, mengatakan jika kliennya setelah menunggak kredit di BPR Mambal hingga dikenakan SP I dan II sudah bertekad membayar sisa hutang pada awal September lalu. Hanya saja korban yang empat kali bolak-balik Singaraja-Denpasar terus digantung pihak bank, hingga muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dan bangunan yang masih ditinggali Gede Widiantara.
“Pihak bank tidak sesuai prosedural yang ada. Pasal 6 UU Hak Tanggungan jelas di sana, pelelangan itu jelas melalui proses pengadilan, melalui balai lelang atau bisa di bawah tangan atas kesepakatan debitur. Nah di sini debitur sama sekali tidak tahu berapa dijual, kapan dijual. Proses hukum sedang berjalan di pengadilan, pihak ketiga melakukan kesewenangan, dia memberikan kuasa kepada orang yang bukan orang hukum, untuk melakukan pengosongan, sehingga kami laporkan kasus ini ke Polsek Singaraja atas perusakan rumah,” ujar Firmansyah.
Gusti Ari Darmawan yang mendapat kuasa pengosongan rumah dari pihak ketiga mengaku hanya menjalankan mandat oleh pihak ketiga. “Saya dalam hal ini ditunjuk sebagai surat kuasa mengurus dan mengosongkan rumah dengan bukti kepemilikan sertfikat hak milik nomor 03583 Desa Baktiseraga, surta ukur tanggal 8 tanggal 9 tahun 2014. Seluas 570 meter persegi. Atas nama Nuning Rani Gondo Wijoyo,” ujar Gusti Ari Darmawan.
Dia pun mengklaim bahwa perjanjian pengosongan rumah sudah dilakukan di awal September lalu. Soal kapan diterbitkan sertifikat dan kapan pembelian rumah tersebut dirinya mengaku tidak tahu. Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraj, Iptu Ida Bagus Astawa seizin Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Gusti Nyoman Yudisthira mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait perusakan rumah. Dua orang yang melakukan perusakan dan terekam kamera CCTV rumah pun diamankan dan dimintai keterangan.
“Sementara kami mintai keterangan dua orang yang terekam kamera juga, ini sedang penyelidikan. Kami tangani khusus yang perusakan, terkait sengketa tanah itu nanti kami akan koordinasikan ke Polres Buleleng,” tegas dia. Penyidik juga sedang mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti yang dipakai merusak jendela dan pintu rumah. “Nanti perkembangannya kami sampaikan lebih lanjut sementara TKP kami amankan dengan memasang police line,” imbuh Iptu Ida Bagus Astawa.*k23
Komentar