Garam Dijadikan Bahan Pokok Penting
Dimasukkannya garam dalam bahan kebutuhan pokok penting akan berimplikasi pada perlindungan para petani garam.
BATU, NusaBali
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan komoditas garam untuk dimasukkan pada kategori bahan kebutuhan pokok penting untuk memberikan perlindungan kepada para petani garam.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, untuk bisa segera memasukkan garam dalam kelompok bahan kebutuhan pokok penting tersebut.
"Kami mengusulkan ke Presiden, dan sudah berkirim surat untuk memasukkan garam tersebut masuk dalam bahan kebutuhan pokok penting," kata Suhanto, di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (4/10).
Suhanto menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, ada masukan dari para petani garam bahwa pada saat tertentu, harga komoditas tersebut anjlok dan merugikan para petani garam. Menurut Suhanto, para petani garam tersebut meminta pemerintah untuk turut serta dalam upaya stabilisasi harga garam. Untuk memberikan perlindungan kepada para petani tersebut, perlu adanya revisi Peraturan Presiden.
Aturan yang harus direvisi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. "Setelah revisi Perpres 71 tersebut, kemudian kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan harga acuan baik di tingkat petani maupun di masyarakat," ujar Suhanto.
Dengan demikian, lanjut Suhanto, para petani garam bisa memiliki kepastian harga pada saat mereka memproduksi garam. Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan petani bisa menggenjot produksi dan Indonesia tidak tergantung pada impor.
Nantinya dalam menentukan harga acuan tersebut akan dilakukan kajian dan penelusuran secara mendetil, termasuk mengirimkan tim ke sentra-sentra produksi garam di Indonesia untuk mengetahui biaya produksi per kilogram di tingkat petani garam. Beberapa wilayah di Indonesia yang merupakan wilayah penghasil garam antara lain adalah, Cirebon Jawa Bart, Sampang Madura, Pati Jawa Tengah, Kabupaten Sumenep, dan Bima Nusa Tenggara Timur. *ant
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, untuk bisa segera memasukkan garam dalam kelompok bahan kebutuhan pokok penting tersebut.
"Kami mengusulkan ke Presiden, dan sudah berkirim surat untuk memasukkan garam tersebut masuk dalam bahan kebutuhan pokok penting," kata Suhanto, di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (4/10).
Suhanto menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, ada masukan dari para petani garam bahwa pada saat tertentu, harga komoditas tersebut anjlok dan merugikan para petani garam. Menurut Suhanto, para petani garam tersebut meminta pemerintah untuk turut serta dalam upaya stabilisasi harga garam. Untuk memberikan perlindungan kepada para petani tersebut, perlu adanya revisi Peraturan Presiden.
Aturan yang harus direvisi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. "Setelah revisi Perpres 71 tersebut, kemudian kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan harga acuan baik di tingkat petani maupun di masyarakat," ujar Suhanto.
Dengan demikian, lanjut Suhanto, para petani garam bisa memiliki kepastian harga pada saat mereka memproduksi garam. Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan petani bisa menggenjot produksi dan Indonesia tidak tergantung pada impor.
Nantinya dalam menentukan harga acuan tersebut akan dilakukan kajian dan penelusuran secara mendetil, termasuk mengirimkan tim ke sentra-sentra produksi garam di Indonesia untuk mengetahui biaya produksi per kilogram di tingkat petani garam. Beberapa wilayah di Indonesia yang merupakan wilayah penghasil garam antara lain adalah, Cirebon Jawa Bart, Sampang Madura, Pati Jawa Tengah, Kabupaten Sumenep, dan Bima Nusa Tenggara Timur. *ant
1
Komentar