Minta Penundaan Penahanan di Rutan
"Kami siap menjalani hukuman ini. Mungkin ini karma yang harus kami jalani".
2 Mantan Direksi PDAM Penuhi Panggilan Kejari
GIANYAR, NusaBali
Mantan Direktur Utama PDAM Gianyar Dewa Putu Djati dan mantan Direktur Umum Dewa Nyoman Putra, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin (11/7). Namun seorang rekan mereka, mantan Direktur Teknik I Nyoman Nuka, tidak menghadiri panggilan itu.
Pamanggilan tiga mantan direksi itu karena mereka kalah dalam kasasi yang dilakukan Kejari Gianyar di tingkat MA. Versi MA, mereka bertiga tersangkut kasus dugaan korupsi dana proyek DED (Detail Engineering Design) di PDAM Gianyar senilai Rp 200 juta. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Informasi, Senin kemarin, di Kejari Gianyar,
Nyoman Nuka yang asal Kesiman, Denpasar itu tak memenuhi panggilan Kejari karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Dewa Djati dan Dewa Putra yang sama-sama asal Kelurahan Beng, Gianyar ini mendatangi Kejari Gianyar sekitar pukul 09.30 Wita dan pulang sekitar 11.00 Wita. Mereka didampingi pengacara Suryatin Lijaya SH. Mereka berangkat ke Kejari dengan satu mobil. Usai diantar, mobil itu meninggalkan Kejari, lanjut dijemput lagi usai pemeriksaan.
Mereka diterima Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Herdian Rahadi SH dan Kasi Intel Ketut Sudirta SH di Aula Lantai II Kejari setempat. Dua pejabat Adhyaksa ini memberikan penjelasan tentang putusan MA yang menghukum mereka. Herdian menilai, kehadiran Dewa Djati dan Dewa Putra itu menandakan mereka sangat kooperatif dalam menghadapi kasus ini. ‘’Saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap keduanya (Dewa Djati dan Dewa Putra) di Rutan Gianyar. Karena yang bersangkutan mohon penundaan hingga minggu depan. Alasannya karena ada upacara di Kelurahan Beng. Makanya, eksekusi penahanan terpidana kami tunda hingga minggu depan," ujar Herdian.
Disinggung tentang ketidakhadiran Nuka dalam pemanggilan itu, Herdian telah mendapatkan konfirmasi yakni yang bersangkutan belum hadir karena belum menerima salinan putusan MA itu. Pihaknya akan mengecek kembali ke Panitera di MA, apakah salinan putusan tersebut benar belum dikirim kepada terdakwa, apa sudah, namun belum sampai. Apabila sudah dikirim tentu akan ada bukti atau tanda terima. "Siapa tahu sudah dikirim namun tidak sampai pada yang bersangkutan," ujar Herdian Rahadi.
Herdian didampingi Kasi Intel Kejari Gianyar I Ketut Sudirta menjelaskan, pemanggilan terhadap Nuka akan kembali dilakukan. Jika putusan MA telah diketahui, dan setelah pemanggilan tiga kali tidak ada respon, maka akan ada penjemputan paksa.
Kepada awak media, Dewa Putra menyampaikan dirinya siap mengikuti segala keputusan hukum yang ada. Namun ia mengaku merasa kurang nyaman dengan putusan MA itu. Karena putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2013 yang membebaskan dirinya, dikiranya sudah selesai. "Kami siap secara bersama-sama menjalani hukuman ini. Mungkin ini karma yang harus kami jalani,’’ jelas Dewa Putra dibenarkan Dewa Djati. Dewa Djati dan Dewa Putra mengaku, belum menerima salinan putusan MA. Mereka pun hanya mendapat informasi tentang putusan MA itu dari media massa dan beberapa warga.
Pemanggilan tersebut berdasarkan putusan MA yang diterima Kejari Gianyar, sekitar dua pekan lalu. Putusan itu menimbang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Tiga mantan direksi PDAM Gianyar itu menjadi terpidana setelah kalah dalam kasasi yang dilakukan Kejari Gianyar di tingkat MA. Jika sebelumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, kasusnya dimenangkan oleh ketiganya. Sedangkan MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dewa Putu Djati terkena hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dewa Nyoman Putra dan I Nyoman Nuka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara plus ganti rugi senilai yang sama. 7 cr62
GIANYAR, NusaBali
Mantan Direktur Utama PDAM Gianyar Dewa Putu Djati dan mantan Direktur Umum Dewa Nyoman Putra, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin (11/7). Namun seorang rekan mereka, mantan Direktur Teknik I Nyoman Nuka, tidak menghadiri panggilan itu.
Pamanggilan tiga mantan direksi itu karena mereka kalah dalam kasasi yang dilakukan Kejari Gianyar di tingkat MA. Versi MA, mereka bertiga tersangkut kasus dugaan korupsi dana proyek DED (Detail Engineering Design) di PDAM Gianyar senilai Rp 200 juta. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Informasi, Senin kemarin, di Kejari Gianyar,
Nyoman Nuka yang asal Kesiman, Denpasar itu tak memenuhi panggilan Kejari karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Dewa Djati dan Dewa Putra yang sama-sama asal Kelurahan Beng, Gianyar ini mendatangi Kejari Gianyar sekitar pukul 09.30 Wita dan pulang sekitar 11.00 Wita. Mereka didampingi pengacara Suryatin Lijaya SH. Mereka berangkat ke Kejari dengan satu mobil. Usai diantar, mobil itu meninggalkan Kejari, lanjut dijemput lagi usai pemeriksaan.
Mereka diterima Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Herdian Rahadi SH dan Kasi Intel Ketut Sudirta SH di Aula Lantai II Kejari setempat. Dua pejabat Adhyaksa ini memberikan penjelasan tentang putusan MA yang menghukum mereka. Herdian menilai, kehadiran Dewa Djati dan Dewa Putra itu menandakan mereka sangat kooperatif dalam menghadapi kasus ini. ‘’Saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap keduanya (Dewa Djati dan Dewa Putra) di Rutan Gianyar. Karena yang bersangkutan mohon penundaan hingga minggu depan. Alasannya karena ada upacara di Kelurahan Beng. Makanya, eksekusi penahanan terpidana kami tunda hingga minggu depan," ujar Herdian.
Disinggung tentang ketidakhadiran Nuka dalam pemanggilan itu, Herdian telah mendapatkan konfirmasi yakni yang bersangkutan belum hadir karena belum menerima salinan putusan MA itu. Pihaknya akan mengecek kembali ke Panitera di MA, apakah salinan putusan tersebut benar belum dikirim kepada terdakwa, apa sudah, namun belum sampai. Apabila sudah dikirim tentu akan ada bukti atau tanda terima. "Siapa tahu sudah dikirim namun tidak sampai pada yang bersangkutan," ujar Herdian Rahadi.
Herdian didampingi Kasi Intel Kejari Gianyar I Ketut Sudirta menjelaskan, pemanggilan terhadap Nuka akan kembali dilakukan. Jika putusan MA telah diketahui, dan setelah pemanggilan tiga kali tidak ada respon, maka akan ada penjemputan paksa.
Kepada awak media, Dewa Putra menyampaikan dirinya siap mengikuti segala keputusan hukum yang ada. Namun ia mengaku merasa kurang nyaman dengan putusan MA itu. Karena putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2013 yang membebaskan dirinya, dikiranya sudah selesai. "Kami siap secara bersama-sama menjalani hukuman ini. Mungkin ini karma yang harus kami jalani,’’ jelas Dewa Putra dibenarkan Dewa Djati. Dewa Djati dan Dewa Putra mengaku, belum menerima salinan putusan MA. Mereka pun hanya mendapat informasi tentang putusan MA itu dari media massa dan beberapa warga.
Pemanggilan tersebut berdasarkan putusan MA yang diterima Kejari Gianyar, sekitar dua pekan lalu. Putusan itu menimbang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Tiga mantan direksi PDAM Gianyar itu menjadi terpidana setelah kalah dalam kasasi yang dilakukan Kejari Gianyar di tingkat MA. Jika sebelumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, kasusnya dimenangkan oleh ketiganya. Sedangkan MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dewa Putu Djati terkena hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dewa Nyoman Putra dan I Nyoman Nuka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara plus ganti rugi senilai yang sama. 7 cr62
Komentar