Jaring Potensi Pajak, Bapenda Libatkan Kelian
Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung melibatkan kelian atau kepala lingkungan di tingkat desa dan kelurahan untuk monitoring potensi pajak.
MANGUPURA, NusaBali
Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung melibatkan kelian atau kepala lingkungan di tingkat desa dan kelurahan untuk monitoring potensi pajak. Sebab, perangkat di bawah dinilai paling tahu mengenai keadaan di lapangan, termasuk potensi pajak yang barangkali luput dari pendataan petugas Bapenda.
Di samping itu, pihak kecamatan juga turut dilibatkan dalam monitoring potensi pajak. Hal ini guna memudahkan koordinasi dan komunikasi dengan perangkat di bawah.
Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama, mengatakan dalam upaya memaksimalkan monitoring potensi pajak, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), telah dibentuk kelompok khusus yang melibatkan perangkat di bawah, seperti kelian, kepala lingkungan, perbekel/lurah, hingga camat. “Kami pun juga membentuk group WhatsApp, sehingga hasil monitoring bisa langsung dilaporkan di group WhatsApp tersebut,” katanya, Minggu (6/10).
Pembentukan group WhatsApp ini juga atas inisiatif Bupati Badung. Dengan begitu, koordinasi dan komunikasi bisa maksimal. “Sekarang eranya sudah digital, makanya kami harapkan monitoring potensi pajak dapat menjaring wajib pajak (WP) baru,” tegasnya.
Di sisi lain, juga sudah dibentuk sistem pengaduan pajak (Sidupa). “Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sidupa ini untuk melaporkan permasalahn pajak,” paparnya.
Disinggung terkait menjamurnya vila yang disinyalir belum berizin, birokrat asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu menegaskan akan mengupayakan pendataan. “Namun, sebagian besar akomodasi wisata termasuk vila sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ini artinya sudah dikenakan pajak,” kata Sutama.
Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat jumlah WP di Badung sebanyak 9.668 WP. Sebanyak 1.057 WP berhasil dijaring pada 2019. “Dengan semakin banyak menjaring WP baru maka pendapatan di Badung tentu akan meningkat. Sampai Agustus 2019, pendapatan dari pajak sudah mencapai Rp 3,3 triliun. Dengan sisa waktu yang ada kami harapkan target bisa bercapai, yakni Rp 5,3 triliun,” tandasnya. *asa
Di samping itu, pihak kecamatan juga turut dilibatkan dalam monitoring potensi pajak. Hal ini guna memudahkan koordinasi dan komunikasi dengan perangkat di bawah.
Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama, mengatakan dalam upaya memaksimalkan monitoring potensi pajak, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), telah dibentuk kelompok khusus yang melibatkan perangkat di bawah, seperti kelian, kepala lingkungan, perbekel/lurah, hingga camat. “Kami pun juga membentuk group WhatsApp, sehingga hasil monitoring bisa langsung dilaporkan di group WhatsApp tersebut,” katanya, Minggu (6/10).
Pembentukan group WhatsApp ini juga atas inisiatif Bupati Badung. Dengan begitu, koordinasi dan komunikasi bisa maksimal. “Sekarang eranya sudah digital, makanya kami harapkan monitoring potensi pajak dapat menjaring wajib pajak (WP) baru,” tegasnya.
Di sisi lain, juga sudah dibentuk sistem pengaduan pajak (Sidupa). “Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sidupa ini untuk melaporkan permasalahn pajak,” paparnya.
Disinggung terkait menjamurnya vila yang disinyalir belum berizin, birokrat asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu menegaskan akan mengupayakan pendataan. “Namun, sebagian besar akomodasi wisata termasuk vila sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ini artinya sudah dikenakan pajak,” kata Sutama.
Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat jumlah WP di Badung sebanyak 9.668 WP. Sebanyak 1.057 WP berhasil dijaring pada 2019. “Dengan semakin banyak menjaring WP baru maka pendapatan di Badung tentu akan meningkat. Sampai Agustus 2019, pendapatan dari pajak sudah mencapai Rp 3,3 triliun. Dengan sisa waktu yang ada kami harapkan target bisa bercapai, yakni Rp 5,3 triliun,” tandasnya. *asa
1
Komentar