nusabali

Terdakwa Bentrok Ormas Divonis 10 Bulan

  • www.nusabali.com-terdakwa-bentrok-ormas-divonis-10-bulan

Usai putusan, para terdakwa maupun JPU yang sebelumnya beri tuntutan 1 tahun sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut.

4 Terdakwa Bentrok Lapas dan 2 Terdakwa Bentrok Jalan Teuku Umar

DENPASAR, NusaBali
Empat terdakwa kasus bentrok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung akhirnya divonis 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/7). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 1 tahun penjara.

Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan, yaitu Kadek Lingga Januarta alias Lingga,32 (Blok C/kasus penggelapan), I Putu Heri Saptrawan, 33 (Blok C2/kasus narkotika), I Wayan Sumerta Antara alias Beji, 27 (Blok C1/tahanan kasus narkoba) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut, 19 (Blok C/kasus penganiayaan).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Keempatnya dijerat pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya. Usai putusan, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan JPU Dewa Arya Lanang Raharja yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

“Kami menerima putusan,” ujar terdakwa dan JPU. Dalam dakwaan jaksa dibeberkan, bentrok di dalam Lapas Kerobokan itu terjadi pada 17 Desember 2015. Sementara itu, dua dari 14 terdakwa kasus bentrok di Jalan Teuku Umar, Denpasar, yaitu Ishak alias Pak Is, 37 dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan,42, juga divonis 10 bulan penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951 sesuai dakwaan JPU Kadek Wahyu Ardika.

Hakim menilai meski tidak ikut serta melakukan penganiayaan, namun dalam kejadian tersebut, terdakwa Pak Is dan Gung Iwan datang dengan membawa tombak dan alat pemukul. Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa mneytakaan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. 7 rez

Komentar