Perusakan Rumah di Baktiseraga, Pihak Bank Bakal Dipanggil
Kasus yang kabarnya bermuara pada hutang piutang ini melibatkan pihak bank dan pihak ketiga.
SINGARAJA, NusaBali
Polsek Kota Singaraja saat ini masih mendalami kasus perusakan rumah milik Gede Widiantara,38, warga Jalan A Yani 177, wilayah Banjar Dinas Galiran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kepolisian juga segera akan memanggil pihak bank dan pihak ketiga yang terseret dalam kasus perusakan akibat buntut masalah hutang korban dengan pihak bank.
Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Nyoman Yudhistira, dihubungi Minggu (6/10/2019), menerangkan sampai saat ini dia masih mengumpulkan data dan pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya ada empat saksi sudah diperiksa pascakejadian terjadi kasus itu, Jumat (4/10/2019) pagi lalu. “Kami masih menyelidiki, karena ini bukan kasus perusakan biasa, ada masalah lain di dalamnya, sehingga kami sangat hati-hati sekali,” jelas AKP IGN Yudhistira seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.
Meski demikian, jelas dia, Unit Reskrim sudah menyusun jadwal pemanggilan BPR Mambal sebagai pemberi kredit kepada korban. Kredit ini dengan agunan sertifikat tanah dan rumah yang ditempati korban. Polisi juga akan memanggil pihak ketiga yang diduga membeli tanah dan rumah yang diagunkan di bawah tangan. “Tentu kami akan panggil, jadwalnya kalau tidak Senin ya Selasa depan,” imbuh dia.
Polsek Kota Singaraja juga telah berkoordinasi secara intens dengan Polres Buleleng, karena kasus perdata yang dialami korban dilaporkan di Polres Buleleng. Sementara itu, pasca dua hari kejadian yang menghebohkan warga dan pengguna jalan A Yani Barat, polisi belum menetapkan tersangka atas perusakan rumah korban. Begitu pula dengan dua orang terduga pelaku yang terekam CCTV dan sempat diamankan saat kejadian sejauh ini hanya dimintai keterangan saja. “Belum bisa kami tetapkan tersangka, karena ini kasus tidak perusakan biasa. Tami telah amankan untuk mengendalikan situasi, terbukti atau tidaknya, mohon bersabar dulu,” tegas dia.*k23
Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Nyoman Yudhistira, dihubungi Minggu (6/10/2019), menerangkan sampai saat ini dia masih mengumpulkan data dan pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya ada empat saksi sudah diperiksa pascakejadian terjadi kasus itu, Jumat (4/10/2019) pagi lalu. “Kami masih menyelidiki, karena ini bukan kasus perusakan biasa, ada masalah lain di dalamnya, sehingga kami sangat hati-hati sekali,” jelas AKP IGN Yudhistira seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.
Meski demikian, jelas dia, Unit Reskrim sudah menyusun jadwal pemanggilan BPR Mambal sebagai pemberi kredit kepada korban. Kredit ini dengan agunan sertifikat tanah dan rumah yang ditempati korban. Polisi juga akan memanggil pihak ketiga yang diduga membeli tanah dan rumah yang diagunkan di bawah tangan. “Tentu kami akan panggil, jadwalnya kalau tidak Senin ya Selasa depan,” imbuh dia.
Polsek Kota Singaraja juga telah berkoordinasi secara intens dengan Polres Buleleng, karena kasus perdata yang dialami korban dilaporkan di Polres Buleleng. Sementara itu, pasca dua hari kejadian yang menghebohkan warga dan pengguna jalan A Yani Barat, polisi belum menetapkan tersangka atas perusakan rumah korban. Begitu pula dengan dua orang terduga pelaku yang terekam CCTV dan sempat diamankan saat kejadian sejauh ini hanya dimintai keterangan saja. “Belum bisa kami tetapkan tersangka, karena ini kasus tidak perusakan biasa. Tami telah amankan untuk mengendalikan situasi, terbukti atau tidaknya, mohon bersabar dulu,” tegas dia.*k23
Komentar