SMPN 2 Abang Tingkatkan Kualitas TPK
Usai menggelar tes tengah semester (TTS), SMPN 2 Abang, di Banjar Kebon, Desa Kerta Mandala, Kecamatan Abang, Karangasem, Sabtu (5/10) menggelar workshop, guna meningkatkan kualitas TPK (tenaga pendidik dan kependidikan).
AMLAPURA, NusaBali
Sehingga tenaga pendidikan dan kependidikan yang mengalami penurunan motivasi, kembali dioptimalkan kemampuannya.
Sebanyak 48 tenaga pendidik dan kependidikan, masing-masing: 38 tenaga pendidik, dan 10 tenaga kependidikan, mendapatkan arahan dari LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Provinsi Bali I Wayan Surata, khusus diberikan motivasi tata cara mengajar, guna mampu meningkatkan mutu pendidikan dalam mengelola sekolah. Sehingga delapan standar pendidikan terus meningkat kualitasnya.
Sebab, tenaga pendidik, sering mengalami titik jenuh mengajar, maka usai menggelar TTS, kembali dimotivasi dan digairahkan teknik mengajarnya, dengan melakukan inovasi baru.
Disebutkan pendidik yang profesional, mesti memiliki kualifikasi akademik sebagai pendidik dan memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi dimaksud, tingkat pendidikan dimiliki tenaga pendidik mesti memiliki pendidikan minimal dibuktikan punya ijazah atau sertifikat keahlian. Juga pentingnya memiliki kompetensi, yang merupakan agen pembelajaran meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Sedangkan tenaga pendidik meliputi pendidik pada: TK, SD, SMP dan SMA dan sederajat. Sedangkan tenaga kependidikan meliputi: kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi,, pengelola kelompok belajar, pamong belajar dan tenaga kebersihan.
Kesemuanya itu diatur Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, misalnya, Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah, Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dan sebagainya.
Kasek SMPN 2 Abang I Ketut Sandiasa mengakui, di saat-saat tertentu tenaga pendidik mengalami titik jenuh mengajar. "Di situlah pentingnya diberikan motivasi dengan menggelar workshop, sehingga dapat penyegaran ilmu mengajar, dan kembali bergairah mengajar di kelas," jelas I Ketut Sandiasa.
Di SMPN 2 Abang yang memiliki 25 rombongan belajar, tersedia hanya 21 ruang kelas, sehingga khusus untuk kelas VII belajar mulai siang hari.
Paling tidak tujuan workshop, agar seluruh tenaga pendidikan kependidikan, berupaya meningkat kemampuannya. Sehingga berdampak kepada kualitas pendidikan kepada siswa di setiap kelas. Pada akhirnya, tercapai kualitas pendidikan di delapan standar. *k16
Sebanyak 48 tenaga pendidik dan kependidikan, masing-masing: 38 tenaga pendidik, dan 10 tenaga kependidikan, mendapatkan arahan dari LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Provinsi Bali I Wayan Surata, khusus diberikan motivasi tata cara mengajar, guna mampu meningkatkan mutu pendidikan dalam mengelola sekolah. Sehingga delapan standar pendidikan terus meningkat kualitasnya.
Sebab, tenaga pendidik, sering mengalami titik jenuh mengajar, maka usai menggelar TTS, kembali dimotivasi dan digairahkan teknik mengajarnya, dengan melakukan inovasi baru.
Disebutkan pendidik yang profesional, mesti memiliki kualifikasi akademik sebagai pendidik dan memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi dimaksud, tingkat pendidikan dimiliki tenaga pendidik mesti memiliki pendidikan minimal dibuktikan punya ijazah atau sertifikat keahlian. Juga pentingnya memiliki kompetensi, yang merupakan agen pembelajaran meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Sedangkan tenaga pendidik meliputi pendidik pada: TK, SD, SMP dan SMA dan sederajat. Sedangkan tenaga kependidikan meliputi: kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi,, pengelola kelompok belajar, pamong belajar dan tenaga kebersihan.
Kesemuanya itu diatur Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, misalnya, Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah, Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dan sebagainya.
Kasek SMPN 2 Abang I Ketut Sandiasa mengakui, di saat-saat tertentu tenaga pendidik mengalami titik jenuh mengajar. "Di situlah pentingnya diberikan motivasi dengan menggelar workshop, sehingga dapat penyegaran ilmu mengajar, dan kembali bergairah mengajar di kelas," jelas I Ketut Sandiasa.
Di SMPN 2 Abang yang memiliki 25 rombongan belajar, tersedia hanya 21 ruang kelas, sehingga khusus untuk kelas VII belajar mulai siang hari.
Paling tidak tujuan workshop, agar seluruh tenaga pendidikan kependidikan, berupaya meningkat kemampuannya. Sehingga berdampak kepada kualitas pendidikan kepada siswa di setiap kelas. Pada akhirnya, tercapai kualitas pendidikan di delapan standar. *k16
1
Komentar