nusabali

Penataan, Pantai Jimbaran Akan Dibagi 4 Zona

  • www.nusabali.com-penataan-pantai-jimbaran-akan-dibagi-4-zona

Pihak Desa Adat Jimbaran juga berencana mendata pedagang dan pemilik usaha/kafe di kawasan tersebut. Karena selama ini belum ada kontribusi ke desa adat.

MANGUPURA, NusaBali

Desa Adat Jimbaran akan membagi kawasan pantai dengan bentangan sepanjang 8 kilometer itu ke dalam empat zona. Pertama adalah zona ritual yang harus steril dan benar-benar tertata serta terjaga kesuciannya. Zona kedua, untuk masyarakat nelayan. Zona ketiga untuk bisnis, dan zona keempat untuk area publik.

Di Jimbaran ada lima kelompok nelayan plus 1 kelompok sadar nelayan yang keseluruhan beranggota 231 orang. Diharapkan, dengan penataan ini nantinya nelayan tradisional dikelola menjadi modern, dalam artian saat musim ikan banyak, para nelayan melaut. Dan ketika musim tangkapan sedikit/sepi, nelayan bisa menjadi pemandu wisata khusus wisata bahari.

Ketiga zona bisnis, kafe dan toko souvenir ditata dengan ditempatkan di stand khusus. Keempat adalah lahan publik pada umumnya, yakni untuk area berolahraga ataupun menikmati panorama di Pantai Jimbaran.

“Kami juga akan membangun pasar ikan higienis di lahan dekat nelayan (zona kedua, Red). Sehingga, ikan hasil tangkapan nelayan setempat lebih bernilai serta kebersihan juga terjaga,” kata Bendesa Adat Jimbaran I Made Budiartha, Minggu (6/10).

Dia berharap, peran serta masyarakat Jimbaran untuk mengawal rencana penataan pantai ini, sehingga Pemkab Badung tidak ada halangan dalam merealisasikan hal tersebut. Meskipun wacana itu baru bisa direalisasikan pada awal 2021, pihak Desa Adat Jimbaran terus mendorong masyarakat untuk sepemahaman dalam menata pantai, menjadi lebih baik ke depannya. “Jadi saat ini tinggal kesepahaman dengan elemen masyarakat saja. Kalau sudah sepakat semua, tahun depan (2020), pemkab akan membentuk tim dan menyusun rancangannya serta mengawasi,” kata Budiartha.

Budiartha menyatakan, wacana penataan Pantai Jimbaran ini sudah diusulkan dalam Musrenbang Kelurahan Jimbaran kemudian masuk ke Musrenbang Kecamatan Kuta Selatan dan menjadi salah satu usulan dalam Musrenbang Pemkab Badung. Untuk penataan Pantai Jimbaran tersebut diusulkan anggaran sebesar Rp 15 miliar. “Usulan penataan Pantai Jimbaran ini satu-satunya usulan kami dari Kelurahan Jimbaran dan kecamatan yang sudah di tangan pemkab. Nah, saat ini, kami sedang menyusun kepanitiaan guna merealisasikan penataan itu,” kata Budiartha.

Selain itu, Desa Adat Jimbaran dalam waktu dekat berencana melakukan pendataan pedagang dan pemilik kafe. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah pedagang dan pemilik usaha di kawasan tersebut.

Budiartha menerangkan, selama ini pihaknya belum memaksimalkan pendapatan untuk Desa Adat Jimbaran dari sektor pedagang dan pelaku usaha di Pantai Jimbaran. Sehingga dia tidak mengetahui secara pasti jumlah pedagang yang berjualan baik itu asongan maupun pedagang yang memiliki bangunan khusus. Mirisnya, ada pula kafe milik perorangan yang sama sekali tidak ada kontribusi bagi Desa Adat Jimbaran.

“Kalau selama ini kita tidak dapat apa-apa dari sana (Pantai Jimbaran), khususnya dari pelaku usaha maupun pedagang. Kami juga tidak tahu jumlah totalnya. Makanya, sebelum akhir tahun ini, kami akan data semuanya,” ungkapnya, Senin (7/8) siang.

Berdasar catatan awal, ada sekitar 50-an pedagang dan diperkirakan ada 7 hingga 10 kafe yang beroperasi. Namun, belum ada retribusi bagi desa.

Untuk itu, sebelum akhir tahun ini, pihaknya bersama perangkat Desa Adat Jimbaran akan melakukan pendataan. Namun, terlebih dahulu dilakukan pendekatan secara door to door. Dengan adanya data pasti, pihak desa adat akan lebih muda mengontrol dan terkait dengan sumbangsih pelaku usaha terhadap pemasukan bagi desa.

“Harapannya, pelaku usaha ini memahami langkah kami ini. Selain mempermudah proses pengawasan ke depan, juga akan memberikan pemasukan bagi desa adat. Kalau ini dimaksimalkan, akan memberikan dampak yang baik bagi kesejahteraan masyarakat Jimbaran,” harapnya. *dar

Komentar