Ketua Panti Asuhan Jadi Tersangka Pencabulan
Pencabulan dilakukan sejak tujuh tahun silam saat penghuni panti asuhan terlelap tidur.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus pencabulan yang menyeret nama ketua yayasan sebuah panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, akhirnya menemukan titik terang. Kadek Pilipus, 44, selaku ketua yayasan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak asuhnya setelah empat bulan penyelidikan. Tersangka Kadek Pilipus dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, didampingi Kanit PPA, Aiptu Ni Cening Swantari, Senin (7/10/2019) kemarin menjelaskan Kadek Pilipus ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (4/10/2019) lalu. Proses penyelidikan pun disebut berjalan cukup lama karena sebelumnya terkendala keterangan saksi korban yang tidak mau menceritakan kejadian yang sebenarnya. “Kami tetapkan menjadi tersangka setelah cukup bukti yang mendukung. Sebelumnya memang ada kendala dari keterangan saksi korban,” jelas Iptu Sudiasa seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno.
Dirinya juga mengatakan dari hasil penyelidikan kasus yang pertamakali dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu (eks karyawan panti) itu ada tiga orang korban yang dicabuli tersangka Pilipus. Mereka saat dicabuli semuanya di bawah umur. Masing-masing berinisial N, 16 tahun; S, 14 tahun; dan R, 12 tahun. KBO Iptu Dewa Sudiasa yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya juga mengatakan tersangka saat melakukan aksinya pada malam hari, mencuri waktu ketika istri dan keluarganya yang juga tinggal di asrama panti asuhan itu tertidur. “Jadi motifnya dengan bujuk rayu dilakukan di malam hari di beberapa ruangan yayasan itu kejadiannya dari tahun 2011 sampai 2018 dengan tiga orang korban. Tidak ada ancaman tetapi korban tidak menolak karena di bawah tekanan,” imbuh dia.
Ketiga korban yang saat ini sudah keluar semuanya dari panti dan bahkan ada yang sudah menikah akhirnya mengakui pernah dicabuli oleh ketua yayasan tempat mereka tinggal. Meski tak sampai menyetubuhi anak-anak di bawah umur itu, tersangka ketagihan melakukan pencabulan hingga diakui sebanyak 10 kali. Mulai dari memeluk, mencium, meremas payudara hingga menggosokkan alat vital pada bagian intim korban. Aksi bejatnya itu sering kali dilakukan di kamar asrama, di studio musik hingga kamar mandi saat penghuni panti sudah tertidur pulas.
Meski demikian, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng mengaku masih terus melakukan pendalaman dan mengimbau kepada yang merasa menjadi korban lainnya agar segera melaporkan ke Polres Buleleng. Akibat kelakuan bejatnya, tersangka Kadek Pilipus dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu tersangka Kadek Pilipus yang juga sempat mencalonkan diri sebagai calon DPRD tingkat II Kabupaten Buleleng awal tahun lalu mengaku nekat mencabuli anak asuhnya karena merasa sayang dan tergoda. Ketiga anak yang menjadi korban pun dipilih karena memiliki wajah lumayan cantik dan saat digerayangi tak menunjukkan reaksi penolakan. “Saya tidak merayu, biasanya saya pegang badannya, karena tidak ada penolakan saya cium kadang tangan saja ke payudara, ke kemaluan,” aku caleg gagal itu.
Selama tujuh tahun sebelum ketahuan, tersangka biasanya mencabuli gadis belia yang masih di bawah umur itu secara bergantian dan beda waktu kejadian.
Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Made Wibawa mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah menuntaskan kasus dengan proses penyelidikan yang cukup lama. P2TP2A menruutnya sesuai dengan tupoksi terus melakukan pendampingan penguatan psikis anak-anak yang menjadi korban.
“Tetap kami dampingi mereka pra dan pasca pemeriksaan, untuk meminimalkan trauma. Pendampingan juga kami lakukan sampai proses di kejaksaan selesai, supaya mereka mau terbuka di pengadilan dan kasusnya jelas,” kata Made Wibawa yang akrab disapa Riko itu. Khusus untuk tiga korban pencabulan ketua yayasan ini disebut Riko dalam keadaan stabil.*k23
Kasus pencabulan yang menyeret nama ketua yayasan sebuah panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, akhirnya menemukan titik terang. Kadek Pilipus, 44, selaku ketua yayasan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak asuhnya setelah empat bulan penyelidikan. Tersangka Kadek Pilipus dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, didampingi Kanit PPA, Aiptu Ni Cening Swantari, Senin (7/10/2019) kemarin menjelaskan Kadek Pilipus ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (4/10/2019) lalu. Proses penyelidikan pun disebut berjalan cukup lama karena sebelumnya terkendala keterangan saksi korban yang tidak mau menceritakan kejadian yang sebenarnya. “Kami tetapkan menjadi tersangka setelah cukup bukti yang mendukung. Sebelumnya memang ada kendala dari keterangan saksi korban,” jelas Iptu Sudiasa seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno.
Dirinya juga mengatakan dari hasil penyelidikan kasus yang pertamakali dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu (eks karyawan panti) itu ada tiga orang korban yang dicabuli tersangka Pilipus. Mereka saat dicabuli semuanya di bawah umur. Masing-masing berinisial N, 16 tahun; S, 14 tahun; dan R, 12 tahun. KBO Iptu Dewa Sudiasa yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya juga mengatakan tersangka saat melakukan aksinya pada malam hari, mencuri waktu ketika istri dan keluarganya yang juga tinggal di asrama panti asuhan itu tertidur. “Jadi motifnya dengan bujuk rayu dilakukan di malam hari di beberapa ruangan yayasan itu kejadiannya dari tahun 2011 sampai 2018 dengan tiga orang korban. Tidak ada ancaman tetapi korban tidak menolak karena di bawah tekanan,” imbuh dia.
Ketiga korban yang saat ini sudah keluar semuanya dari panti dan bahkan ada yang sudah menikah akhirnya mengakui pernah dicabuli oleh ketua yayasan tempat mereka tinggal. Meski tak sampai menyetubuhi anak-anak di bawah umur itu, tersangka ketagihan melakukan pencabulan hingga diakui sebanyak 10 kali. Mulai dari memeluk, mencium, meremas payudara hingga menggosokkan alat vital pada bagian intim korban. Aksi bejatnya itu sering kali dilakukan di kamar asrama, di studio musik hingga kamar mandi saat penghuni panti sudah tertidur pulas.
Meski demikian, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng mengaku masih terus melakukan pendalaman dan mengimbau kepada yang merasa menjadi korban lainnya agar segera melaporkan ke Polres Buleleng. Akibat kelakuan bejatnya, tersangka Kadek Pilipus dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu tersangka Kadek Pilipus yang juga sempat mencalonkan diri sebagai calon DPRD tingkat II Kabupaten Buleleng awal tahun lalu mengaku nekat mencabuli anak asuhnya karena merasa sayang dan tergoda. Ketiga anak yang menjadi korban pun dipilih karena memiliki wajah lumayan cantik dan saat digerayangi tak menunjukkan reaksi penolakan. “Saya tidak merayu, biasanya saya pegang badannya, karena tidak ada penolakan saya cium kadang tangan saja ke payudara, ke kemaluan,” aku caleg gagal itu.
Selama tujuh tahun sebelum ketahuan, tersangka biasanya mencabuli gadis belia yang masih di bawah umur itu secara bergantian dan beda waktu kejadian.
Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Made Wibawa mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah menuntaskan kasus dengan proses penyelidikan yang cukup lama. P2TP2A menruutnya sesuai dengan tupoksi terus melakukan pendampingan penguatan psikis anak-anak yang menjadi korban.
“Tetap kami dampingi mereka pra dan pasca pemeriksaan, untuk meminimalkan trauma. Pendampingan juga kami lakukan sampai proses di kejaksaan selesai, supaya mereka mau terbuka di pengadilan dan kasusnya jelas,” kata Made Wibawa yang akrab disapa Riko itu. Khusus untuk tiga korban pencabulan ketua yayasan ini disebut Riko dalam keadaan stabil.*k23
Komentar