Perda Sampah Buleleng Belum Maksimal
Timbunan sampah di Tukad Buleleng luput dari penindakan
SINGARAJA, NusaBali
Upaya Pemkab Buleleng dalam misi bebas sampah plastik masih setengah hati. Penetapan Perda Nomor 6 Tahun 2018 Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah tak lantas membuat masyarakat mulai tertib membuang sampah. Sampah di Tukad Buleleng pun menumpuk luput dari sanksi Perda yang telah ditetapkan.
Tumpukan sampah menggunung di wilayah Keluarahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sempat viral di media sosial. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani sampah. Terlebih juga di Tukad Buleleng bagian hilir sudah dipasang kamera pengintai yang merekam jejak aktivitas di Tukad Buleleng.
Asisten I, Putu Karuna selaku Ketua Tim Yustisi, dihubungi Senin (7/10/2019) kemarin mengaku belum mengetahui permasalahan sampah di Tukad Buleleng yang viral di media sosial. “Kalau tidak ada laporan seumpama sudah viral dan diketahui beritanya pasti kami tindak lanjuti. Ini kan viralnya di media elektronik, takutnya tidak dibuka kan kami tidak tahu akhirnya tidak terproses. Tetapi ketika ada diinfokan pasti ditindaklanjuti,” ujar Putu Karuna. Meski demikian dirinya mengaku segera akan menginstruksikan kepada Satpol PP selaku penegak Perda segera menindaklanjuti masalah tersebut dan menerapkan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Perda yakni penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 25 juta.
Sementara itu terkait masalah sampah di Tukad Buleleng, Pemerintah Kecamatan Buleleng, bersama warga Kelurahan Kampung Kajanan langsung turun membersihkan tumpukan sampah yang ada di wilayah mereka. Tindakan antisipasi ini dilakukan masyarakat setempat karena terkendala TPST sebagai tempat pembuangan sampah. Kontainer sampah memang dipindahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena protes polusi udara di sekitar TPST.
Lurah Kampung Kajanan, Agus Murjani yang ikut juga turun dalam gerakan bersih Tukad Buleleng itu tak menyangkal bahwa sampah yang menumpuk di sungai dibuang oleh masyarakatnya. Dia pun berdalih jika masalah lingkungan itu terjadi karena kurangnya sarana prasana pendukung. Kondisi wilayah padat penduduk, gang sempit juga menyulitkan mobil pengangkut sampah masuk menjangkau rumah penduduk. Selain juga mengubah kesadaran masyarakat untuk kebersihan dan peduli lingkungan tidak bisa instans.
“Sosialisasi memang sudah sering, kami sedang mencari format pengolahan sampah dengan kondisi lahan sempit. Pengolahan sampah di tingkat kelurahan juga perlu izin dari KPT kami rencananya akan bentuk bank sampah sehingga ada legalitas manajemen. Kami masih cari formatnya selain juga akan membuat spanduk imbauan terkait penerapan Perda dan sanksi,” kata Agus Murjani.
Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara juga mengaku akan kembali menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat di bantaran Tukad Buleleng, sehingga tahun depan Perda sampah dapat benar-benar diberlakukan untuk memberikan efek jera. Sebagai langkah awal, pemerintah kecamatan dengan warga sekitar langsung turun membersihkan sampah-sampah itu pada Senin (7/10) pagi kemarin. “Tahun ini masih kita edukasi terus masyarakat sehingga tahun depan Perda benar-benar dapat diterapkan untuk memberi efek jera. Edukasi bukan langkah mudah butuh proses dan waktu untuk menyadarkan diri bersama,” ujar Dody.
Selain melakukan pembersihan juga akan dicarikan solusi penanganan sampah di lingkungan padat penduduk, termasuk rencana membuat kereta dorong yang bisa mengakses penjemputan sampah di gang-gang kecil. Termasuk sedimentasi Tukad Buleleng akan dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida untuk normalisasi. “Pengerukan sedimentasi ranahnya di BWS, termasuk senderan yang jebol. Tidak hanya Kampung Kajanan saja tetapi seluruh wilayah yang dilintasi Tukad Buleleng,” tegas dia.*k23
Tumpukan sampah menggunung di wilayah Keluarahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sempat viral di media sosial. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani sampah. Terlebih juga di Tukad Buleleng bagian hilir sudah dipasang kamera pengintai yang merekam jejak aktivitas di Tukad Buleleng.
Asisten I, Putu Karuna selaku Ketua Tim Yustisi, dihubungi Senin (7/10/2019) kemarin mengaku belum mengetahui permasalahan sampah di Tukad Buleleng yang viral di media sosial. “Kalau tidak ada laporan seumpama sudah viral dan diketahui beritanya pasti kami tindak lanjuti. Ini kan viralnya di media elektronik, takutnya tidak dibuka kan kami tidak tahu akhirnya tidak terproses. Tetapi ketika ada diinfokan pasti ditindaklanjuti,” ujar Putu Karuna. Meski demikian dirinya mengaku segera akan menginstruksikan kepada Satpol PP selaku penegak Perda segera menindaklanjuti masalah tersebut dan menerapkan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Perda yakni penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 25 juta.
Sementara itu terkait masalah sampah di Tukad Buleleng, Pemerintah Kecamatan Buleleng, bersama warga Kelurahan Kampung Kajanan langsung turun membersihkan tumpukan sampah yang ada di wilayah mereka. Tindakan antisipasi ini dilakukan masyarakat setempat karena terkendala TPST sebagai tempat pembuangan sampah. Kontainer sampah memang dipindahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena protes polusi udara di sekitar TPST.
Lurah Kampung Kajanan, Agus Murjani yang ikut juga turun dalam gerakan bersih Tukad Buleleng itu tak menyangkal bahwa sampah yang menumpuk di sungai dibuang oleh masyarakatnya. Dia pun berdalih jika masalah lingkungan itu terjadi karena kurangnya sarana prasana pendukung. Kondisi wilayah padat penduduk, gang sempit juga menyulitkan mobil pengangkut sampah masuk menjangkau rumah penduduk. Selain juga mengubah kesadaran masyarakat untuk kebersihan dan peduli lingkungan tidak bisa instans.
“Sosialisasi memang sudah sering, kami sedang mencari format pengolahan sampah dengan kondisi lahan sempit. Pengolahan sampah di tingkat kelurahan juga perlu izin dari KPT kami rencananya akan bentuk bank sampah sehingga ada legalitas manajemen. Kami masih cari formatnya selain juga akan membuat spanduk imbauan terkait penerapan Perda dan sanksi,” kata Agus Murjani.
Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara juga mengaku akan kembali menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat di bantaran Tukad Buleleng, sehingga tahun depan Perda sampah dapat benar-benar diberlakukan untuk memberikan efek jera. Sebagai langkah awal, pemerintah kecamatan dengan warga sekitar langsung turun membersihkan sampah-sampah itu pada Senin (7/10) pagi kemarin. “Tahun ini masih kita edukasi terus masyarakat sehingga tahun depan Perda benar-benar dapat diterapkan untuk memberi efek jera. Edukasi bukan langkah mudah butuh proses dan waktu untuk menyadarkan diri bersama,” ujar Dody.
Selain melakukan pembersihan juga akan dicarikan solusi penanganan sampah di lingkungan padat penduduk, termasuk rencana membuat kereta dorong yang bisa mengakses penjemputan sampah di gang-gang kecil. Termasuk sedimentasi Tukad Buleleng akan dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida untuk normalisasi. “Pengerukan sedimentasi ranahnya di BWS, termasuk senderan yang jebol. Tidak hanya Kampung Kajanan saja tetapi seluruh wilayah yang dilintasi Tukad Buleleng,” tegas dia.*k23
1
Komentar