Bodong, Pembangun Ruko di Medewi Disemprit Satpol PP
Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan sidak ke lokasi pembangunan rumah toko (ruko) di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Senin (7/10).
NEGARA, NusaBali
Anggota Satpol PP yang mengetahui belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan ruko tersebut, minta pemilik agar menghentikan aktivitas pembangunannya, sebelum benar-benar mengantongi IMB.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan sidak pembangunan ruko yang tampak sudah terbangun sekitar 40 persen, itu dilakukan setelah menerima informasi masyarakat. Saat dilakukan pengecekan, pemilik yang juga warga setempat itu tidak dapat menunjukkan IMB, sehingga pihaknya meminta pemilik untuk menghentikan aktivitas pembangunannya. “Dari keterangan pemilik, rencana mau buat ruko, tetapi belum ada izin,” kata Tarma yang juga memimpin sidak tersebut.
Menurut Tarma, pemilik bangunan mengakui jika IMB untuk pembangunan rukonya itu masih dalam proses. Tetapi karena belum dipastikan apakah permohonan izinnya bisa diterbitkan atau tidak, sehingga pembangunan yang menyalahi aturan itu harus dihentikan. “Seharusnya izin dulu dipegang, baru membangun. Nanti kalau sudah ada izin, silakan dilanjutkan. Yang jelas izinnya belum ada, dan itu jelas melanggar Perda. Kami juga hentikan sementara, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Untuk memastikan pembangunan benar-benar dihentikan sebelum memiliki IMB, Satpol PP akan melakukan pemantauan. KTP pemilik bangunan juga telah diamankan petugas, dan rencananya pemilik akan dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan menghentikan sementara pembangunan, Selasa (8/10) hari ini. “Besok (hari ini) kami panggil untuk membuat surat pernyataan agar menghentikan sementara pembangunannya. Kalau ternyata membandel, tetap melakukan pembangunan sebelum ada izin, bisa kami lakukan penyegelan. Bahkan bisa dibongkar kalau ternyata memang tidak bisa mendapat izin,” tandas Tarma. *ode
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan sidak pembangunan ruko yang tampak sudah terbangun sekitar 40 persen, itu dilakukan setelah menerima informasi masyarakat. Saat dilakukan pengecekan, pemilik yang juga warga setempat itu tidak dapat menunjukkan IMB, sehingga pihaknya meminta pemilik untuk menghentikan aktivitas pembangunannya. “Dari keterangan pemilik, rencana mau buat ruko, tetapi belum ada izin,” kata Tarma yang juga memimpin sidak tersebut.
Menurut Tarma, pemilik bangunan mengakui jika IMB untuk pembangunan rukonya itu masih dalam proses. Tetapi karena belum dipastikan apakah permohonan izinnya bisa diterbitkan atau tidak, sehingga pembangunan yang menyalahi aturan itu harus dihentikan. “Seharusnya izin dulu dipegang, baru membangun. Nanti kalau sudah ada izin, silakan dilanjutkan. Yang jelas izinnya belum ada, dan itu jelas melanggar Perda. Kami juga hentikan sementara, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Untuk memastikan pembangunan benar-benar dihentikan sebelum memiliki IMB, Satpol PP akan melakukan pemantauan. KTP pemilik bangunan juga telah diamankan petugas, dan rencananya pemilik akan dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan menghentikan sementara pembangunan, Selasa (8/10) hari ini. “Besok (hari ini) kami panggil untuk membuat surat pernyataan agar menghentikan sementara pembangunannya. Kalau ternyata membandel, tetap melakukan pembangunan sebelum ada izin, bisa kami lakukan penyegelan. Bahkan bisa dibongkar kalau ternyata memang tidak bisa mendapat izin,” tandas Tarma. *ode
1
Komentar