nusabali

Penumpang Ditangkap di Bandara Jogja

Bawa Shabu Senilai Rp 5 M

  • www.nusabali.com-penumpang-ditangkap-di-bandara-jogja

Upaya penyelundupan Shabu-Shabu dengan berat 5.506,4 gram atau kurang lebih 5,5 Kg senilai Rp 5 miliar melalui Bandara Internasional Adisutjipto Jogjakarta digagalkan aparat.

JOGJAKARTA, NusaBali

Upaya penyelundupan terjadi pada Minggu (29/9). "Petugas kami di Bandara Adisutjipto telah melakukan penggagalan terhadap pengiriman barang-barang yang dicurigai adalah (Shabu) delapan paket," jelas GM Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Senin (7/10) seperti dilansir detik.

Pandu menjelaskan bahwa awalnya petugas mencurigai seorang penumpang transit pada Minggu (29/9) malam di Terminal B Adisutjipto. Petugas operator x-ray mengidentifikasi adanya benda mencurigakan di dalam koper.

Operator x-ray menaruh curiga saat koper itu melalui pemeriksaan hold baggage screening (HBS). Petugas lalu berkesimpulan perlu dilakukan rekonsiliasi atau pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap pemilik koper yang diketahui berinisial FH (26).

"Pemilik koper (FH) adalah penumpang transit yang melakukan perjalanan dengan SJ 337 dari Lampung mendarat di Jogjakarta, yang akan melakukan perjalanan kembali dari Jogjakarta menuju Makassar dengan menggunakan pesawat SJ 712," tuturnya.

Kecurigaan petugas terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam koper itu ditemukan delapan paket terbungkus isolasi berwarna cokelat, kedelapan paket tersebut diduga Shabu-Shabu. Barang haram itu dibawa FH yang diketahui ialah warga Kalimantan.

"Penemuan ini kemudian telah dikoordinasikan dengan BNNP DIY, Bea Cukai dan Lanud Adisutjipto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini pula merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan LoCA," ungkap Pandu.

"Itu (LoCA) mengenai penanganan pemeriksaan prohibited items yang dibawa melalui bandara. Kemarin setelah dilakukan prosedur pemeriksaan, telah kami laksanakan serah terima pelaku dan barang bukti kepada BNN Provinsi DIY," lanjutnya.

Kepala Bidang BNNP DIY, AKBP Sudaryoko, memastikan barang haram yang hendak diselundupkan FH melalui Bandara internasional Adisutjipto Jogjakarta berjenis Shabu-Shabu. Ia berharap penggagalan ini bisa menjadi pembelajaran bersama.

"Tersangka kami kenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.  *

Komentar