PDAM Buleleng Bakal Berganti Nama
Ada dua pilihan pergantian status badan hukum itu, yakni, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).
SINGARAJA, NusaBali
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng akan berganti nama per tahun 2020. Pemkab Buleleng pun telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk perubahan status badan hukum PDAM ini ke DPRD Buleleng. Selama ini, status badan hukum PDAM Buleleng adalah perusahaan daerah.
Nantinya ada dua pilihan pergantian status badan hukum itu yakni menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan nama itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemkab Buleleng tampaknya cenderung mengarahkan PDAM Buleleng menjadi Perumda. Rancangan untuk mengubah status badan hukum dari Perusda menjadi Perumda, telah diserahkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana, dikonfirmasi Selasa (8/10/2019), mengakui ada wacana mengubah status badan hukum PDAM Buleleng. “Bidang usaha kami kan di pemanfaatan pelayanan air minum yang notabene pelayanan dasar. Selain itu kami kan hanya dimiliki satu pemerintah daerah. Makanya kami usulkan bentuknya menjadi Perumda,” kata Lestariana.
Dengan perubahan status badan hukum itu, otomatis akan ada perubahan fungsi dan tatanan organisasi. Nantinya organisasi di PDAM Buleleng akan terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Pemkab sebagai pemilik modal utama, Dewan Pengawas dengan sejumlah komite di dalamnya, serta Direksi Perusahaan.
Kuasa Pemilik Modal sendiri memiliki kewenangan yang cukup besar. Mengingat Pemilik Modal bisa menentukan seberapa besar deviden yang harus disetorkan pada pemerintah daerah. Dulunya, deviden yang disetorkan pada pemerintah hanya 55 persen dari laba bersih. “Bisa saja lebih besar (dari 55 persen) atau lebih kecil. Itu tergantung KPM. Yang jelas ada urutan prioritasnya dana laba bersih itu. Pertama untuk dana cadangan, kedua untuk peningkatan kualitas dan kontinuitas layanan, ketiga deviden yang menjadi hak daerah, setelah itu baru penggunaan lainnya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menyatakan, draf Ranperda perubahan status badan hukum tersebut akan dikaji lebih lanjut. Nantinya akan dibentuk panitia khusus (Pansus) menindaklanjuti Ranperda perubahan status badan hokum PDAM tersebut. “Karena ini baru masuk, jadi nanti akan dikongkretkan lagi oleh Pansus. Pembahasan lebih lanjut ada di Pansus nanti,” jelasnya.*k19
Nantinya ada dua pilihan pergantian status badan hukum itu yakni menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan nama itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemkab Buleleng tampaknya cenderung mengarahkan PDAM Buleleng menjadi Perumda. Rancangan untuk mengubah status badan hukum dari Perusda menjadi Perumda, telah diserahkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana, dikonfirmasi Selasa (8/10/2019), mengakui ada wacana mengubah status badan hukum PDAM Buleleng. “Bidang usaha kami kan di pemanfaatan pelayanan air minum yang notabene pelayanan dasar. Selain itu kami kan hanya dimiliki satu pemerintah daerah. Makanya kami usulkan bentuknya menjadi Perumda,” kata Lestariana.
Dengan perubahan status badan hukum itu, otomatis akan ada perubahan fungsi dan tatanan organisasi. Nantinya organisasi di PDAM Buleleng akan terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Pemkab sebagai pemilik modal utama, Dewan Pengawas dengan sejumlah komite di dalamnya, serta Direksi Perusahaan.
Kuasa Pemilik Modal sendiri memiliki kewenangan yang cukup besar. Mengingat Pemilik Modal bisa menentukan seberapa besar deviden yang harus disetorkan pada pemerintah daerah. Dulunya, deviden yang disetorkan pada pemerintah hanya 55 persen dari laba bersih. “Bisa saja lebih besar (dari 55 persen) atau lebih kecil. Itu tergantung KPM. Yang jelas ada urutan prioritasnya dana laba bersih itu. Pertama untuk dana cadangan, kedua untuk peningkatan kualitas dan kontinuitas layanan, ketiga deviden yang menjadi hak daerah, setelah itu baru penggunaan lainnya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menyatakan, draf Ranperda perubahan status badan hukum tersebut akan dikaji lebih lanjut. Nantinya akan dibentuk panitia khusus (Pansus) menindaklanjuti Ranperda perubahan status badan hokum PDAM tersebut. “Karena ini baru masuk, jadi nanti akan dikongkretkan lagi oleh Pansus. Pembahasan lebih lanjut ada di Pansus nanti,” jelasnya.*k19
Komentar