Pansus Bahas Perubahan Kedua RPJMD 2016-2021
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menggelar rapat perdana membahas rancangan perubahan kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021.
MANGUPURA, NusaBali
Rapat yang digelar di DPRD Badung, Selasa (8/10), dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Satria didampingi I Gusti Ngurah Shaskara dan dihadiri kepala perangkat daerah Pemkab Badung.
Rapat perdanan tersebut, dalam rangka mensinkronisasi penjelasaan dari pihak eksekutif terkait dengan perubahan kedua RPJMD. “Intinya kami butuh penjelasan secara detail dari pihak eksekutif terhadap perubahan yang dilakukan,” kata Satria.
Rapat yang digelar tersebut juga bermaksud mendapat penjelasan dari eksekutif apa yang mendasari perubahan tersebut. “Perubahan RPJMD kedua tersebut karena beberapa indikator, di antaranya adalah pendapatan dan sasaran yang ingin dicapai,” kata Satria yang juga menjabat Ketua Bapenperda DPRD Badung.
Sementara, Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya, mengatakan perubahan RPJMD tahun 2016-2021 dilakukan dalam rangka menyesuaian dengan kondisi yang terjadi saat ini. “Seiring dengan perkembangan, regulasi yang digunakan dalam menyusun RPJMD berubah, dari Permendagri 54 Tahun 2010, kini berubah menjadi Permendagri 86 Tahun 2017. Maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan regulasi yang ada saat ini,” kata Wira Dharmajaya.
Perubahan dilakukan secara sistematis yang berkaitan dengan realisasi APBD Badung dalam tiga tahun pelaksanaan. “Jadi, harus disesuaikan dengan realisasi, capaian kinerja yang juga dievaluasi. Yang sudah tercapai agar ditingkatkan, yang hasilnya sama dipertahankan, dan yang masih kurang ditingkatkan lagi,” ucap Wira Dharmaja.
Apakah perubahan RPJMD Badung akan mengubah 5 program perioritas, mantan Sekwan Badung ini menyatakan tidak. “Tidak ada perubahan mendasar, hanya capaian target merujuk potensi yang dimilik,” tandasnya. *asa
Rapat perdanan tersebut, dalam rangka mensinkronisasi penjelasaan dari pihak eksekutif terkait dengan perubahan kedua RPJMD. “Intinya kami butuh penjelasan secara detail dari pihak eksekutif terhadap perubahan yang dilakukan,” kata Satria.
Rapat yang digelar tersebut juga bermaksud mendapat penjelasan dari eksekutif apa yang mendasari perubahan tersebut. “Perubahan RPJMD kedua tersebut karena beberapa indikator, di antaranya adalah pendapatan dan sasaran yang ingin dicapai,” kata Satria yang juga menjabat Ketua Bapenperda DPRD Badung.
Sementara, Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya, mengatakan perubahan RPJMD tahun 2016-2021 dilakukan dalam rangka menyesuaian dengan kondisi yang terjadi saat ini. “Seiring dengan perkembangan, regulasi yang digunakan dalam menyusun RPJMD berubah, dari Permendagri 54 Tahun 2010, kini berubah menjadi Permendagri 86 Tahun 2017. Maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan regulasi yang ada saat ini,” kata Wira Dharmajaya.
Perubahan dilakukan secara sistematis yang berkaitan dengan realisasi APBD Badung dalam tiga tahun pelaksanaan. “Jadi, harus disesuaikan dengan realisasi, capaian kinerja yang juga dievaluasi. Yang sudah tercapai agar ditingkatkan, yang hasilnya sama dipertahankan, dan yang masih kurang ditingkatkan lagi,” ucap Wira Dharmaja.
Apakah perubahan RPJMD Badung akan mengubah 5 program perioritas, mantan Sekwan Badung ini menyatakan tidak. “Tidak ada perubahan mendasar, hanya capaian target merujuk potensi yang dimilik,” tandasnya. *asa
Komentar