Satpam Residivis Jambret Dibekuk
I Nyoman Adi Wahyu, 22 dibekuk tim Opsnal Polsek Abiansemal, pada Minggu (6/10) pukul 14.00 Wita.
MANGUPURA, NusaBali
Pria asal Banjar Dinas Selat Beringkit, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung ini ditangkap karena menjambret Ni Made Marini, 43, pada 28 September lalu pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Abiansemal, Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa dikonfirmasi, pada Selasa (8/10) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP B/43/IX/2019/Res Badung/Sek Abiansemal, tanggal 4 Oktober 2019. Setelah dilakukan penyelidikan dua hari akhirnya pelaku ditangkap di salah satu vila yang berada di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat sedang bekerja sebagai satpam pada vila itu. “Hasil penyelidikan kami setelah menerima laporan di ketahui bahwa tersangka bekerja di salah satu vila di Tabanan. Tersangka kini diamankan di Mapolsek Abiansemal,” tutur Kompol Bagus Putu Mertayasa.
Tersangka mengambil tas korban dengan cara memepet korban dan kemudian menarik paksa hingga tali tas tersebut putus. Kemudian dari dalam tas tersebut, pelaku memperoleh handphone Xiomi dan uang tunai milik korban.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku baru bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan sekitar 2 bulan lalu karena kasus jambret. Saat menjambret korban Made Marini tersangka berhasil mengambil tas berisi 1 unit handphone merk Xiomi dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Biru Dk 8563 FV. Uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, 1 unit handphone merk Xiomi warna Putih dengan imei 864895027006889, dan 1 buah helm Scopy warna putih. “Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” bebernya. *pol
Kapolsek Abiansemal, Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa dikonfirmasi, pada Selasa (8/10) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP B/43/IX/2019/Res Badung/Sek Abiansemal, tanggal 4 Oktober 2019. Setelah dilakukan penyelidikan dua hari akhirnya pelaku ditangkap di salah satu vila yang berada di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat sedang bekerja sebagai satpam pada vila itu. “Hasil penyelidikan kami setelah menerima laporan di ketahui bahwa tersangka bekerja di salah satu vila di Tabanan. Tersangka kini diamankan di Mapolsek Abiansemal,” tutur Kompol Bagus Putu Mertayasa.
Tersangka mengambil tas korban dengan cara memepet korban dan kemudian menarik paksa hingga tali tas tersebut putus. Kemudian dari dalam tas tersebut, pelaku memperoleh handphone Xiomi dan uang tunai milik korban.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku baru bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan sekitar 2 bulan lalu karena kasus jambret. Saat menjambret korban Made Marini tersangka berhasil mengambil tas berisi 1 unit handphone merk Xiomi dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Biru Dk 8563 FV. Uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, 1 unit handphone merk Xiomi warna Putih dengan imei 864895027006889, dan 1 buah helm Scopy warna putih. “Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” bebernya. *pol
1
Komentar