KPI Hentikan Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi tegas untuk acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' atau P3H.
JAKARTA, NusaBali
Sanksi yang diberikan adalah menghentikan sementara tayangan tersebut. Informasi itu disampaikan langsung oleh akun instagram resmi milik KPI, @Kpipusat. Dalam unggahan tersebut, dikatakan bahwa KPI memberhentikan sementara acara ‘Pagi Pagi Pasti Happy’.
“KPI Hentikan Acara “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan untuk sementara tayangan acara “Pagi Pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV,” tulis akun tersebut seperti dikutip vivanews.
Dalam unggahan itu juga dijelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena acara Pagi Pagi Pasti Happy telah melakukan pelanggaran terhadap P3SPS KPI.
Pelanggaran tersebut tampak di beberapa episode acara Pagi Pagi Happy yang secara jelas telah menampilkan perseteruan dan terlalu membahas kehidupan pribadi seseorang.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H seperti yang dikutip dari merdeka terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.
Lalu pada tanggal 13 Agustus 2019 menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Pada tanggal 15 Agustus 2019 menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.
Selain itu, pada tanggal 23 Agustus 2019 mulai acara ini membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya atas nama Aldo.
Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada P3H tanggal 24 Agustus 2019.
“Penghentian ini diberikan setelah program tersebut melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan yang menampilkan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang,” tulis akun Instagram KPI.
Unggahan tersebut pun mendapat banyak respons dari warganet. Sebagian menyayangkan kenapa pemberhentian itu bersifat sementara, dan bukan selamanya.
“Kenapa enggak selamanya saja sih (diberhentikan).”
“Jangan sementara dong tapi selamanya.”
“Gitu dong tegas. Mantap.” *
“KPI Hentikan Acara “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan untuk sementara tayangan acara “Pagi Pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV,” tulis akun tersebut seperti dikutip vivanews.
Dalam unggahan itu juga dijelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena acara Pagi Pagi Pasti Happy telah melakukan pelanggaran terhadap P3SPS KPI.
Pelanggaran tersebut tampak di beberapa episode acara Pagi Pagi Happy yang secara jelas telah menampilkan perseteruan dan terlalu membahas kehidupan pribadi seseorang.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H seperti yang dikutip dari merdeka terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.
Lalu pada tanggal 13 Agustus 2019 menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Pada tanggal 15 Agustus 2019 menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.
Selain itu, pada tanggal 23 Agustus 2019 mulai acara ini membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya atas nama Aldo.
Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada P3H tanggal 24 Agustus 2019.
“Penghentian ini diberikan setelah program tersebut melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan yang menampilkan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang,” tulis akun Instagram KPI.
Unggahan tersebut pun mendapat banyak respons dari warganet. Sebagian menyayangkan kenapa pemberhentian itu bersifat sementara, dan bukan selamanya.
“Kenapa enggak selamanya saja sih (diberhentikan).”
“Jangan sementara dong tapi selamanya.”
“Gitu dong tegas. Mantap.” *
Komentar