DLHK Akui Upah Petugas Kebersihan di Bawah UMR
Kadis: Anggaran Belum Mencukupi untuk Menaikkan
Terkait dengan rendahnya gaji petugas kebersihan yang hanya Rp 10.806 perjam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengaku upah yang diterima tersebut masih di bawah UMR.
DENPASAR, NusaBali
Petugas kebersihan bekerja selama 6 jam dalam sehari dalam dua sift pagi dan sore dengan rata-rata jika dikalikan 30 hari perbulannya hanya mendapat upah Rp 1.945.080, sementara UMR Denpasar besarannya mencapai Rp 2.553.000 perbulan.
Namun demikian, Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada, mengaku pihaknya memberikan rata-rata upah sebesar Rp 2.010.000 setiap bulannya kepada petugas kebersihan.
Selain upah harian kata dia, pihaknya juga memberikan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah lembur jika sesekali harus mengerjakan pekerjaan tambahan untuk sebuah event atau hari raya.
Dikatakan Wisada, sistem pengupahan pada tenaga kebersihan di DLHK Kota Denpasar sudah memiliki payung hukum berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Dengan perhitungan Rp 10.806 perjam. Untuk satu shiftnya selama 3 jam, Wisada mengatakan, petugas mendapat upah sebesar Rp 32.418. Sedangkan untuk dua shift satu orang diberikan upah sebesar Rp 64.836 selama 6 jam kerja per harinya.
Wisada mengatakan bahwa satu orang pegawai berhak atas THR saat hari Raya Galungan serta Hari Raya Nyepi. “Jadi perhitunganya sudah jelas, rata-rata satu petugas mendapatkan upah per-bulan sebesar Rp. 2.010.000, belum termasuk uang lembur dan THR,” jelasnya.
Wisada mengaku sependapat dengan peningkatan pendapatan atau upah bagi petugas kebersihan sebagai upaya memberikan kesejahteraan. Namun, saat ini kata dia, anggaran yang ada belum mencukupi untuk menaikkan upah tersebut. Sehingga, rata-rata upah saat ini masih sebatas yang ditentukan yakni sebesar Rp 10.806 perjamnya.
“Kita selalu mengikuti aturan, bahkan berupaya untuk memberikan upah yang sepadan dan memberikan kesejahteraan, namun kembali kita melihat bersama kemampuan daerah di Kota Denpasar yang tergolong minim. Kedepan kami akan tetap berusaha maksimal untuk peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan di Kota Denpasar,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DLHK Kota Denpasar, diminta memberikan gaji sesuai UMR kepada pegawai non PNS terutama para tenaga kebersihan di lapangan. Sebab, selama ini upah yang diterima pegawai hanya berkisaran Rp 10.806 perjam yang dirasakan masih sangat kecil untuk gaji pegawai di Kota Madya.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra, Selasa (8/10). Menurut Susruta, dalam daftar penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pegawai honorer sangat tidak layak untuk pekerja di Kota Denpasar. *mis
Namun demikian, Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada, mengaku pihaknya memberikan rata-rata upah sebesar Rp 2.010.000 setiap bulannya kepada petugas kebersihan.
Selain upah harian kata dia, pihaknya juga memberikan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah lembur jika sesekali harus mengerjakan pekerjaan tambahan untuk sebuah event atau hari raya.
Dikatakan Wisada, sistem pengupahan pada tenaga kebersihan di DLHK Kota Denpasar sudah memiliki payung hukum berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Dengan perhitungan Rp 10.806 perjam. Untuk satu shiftnya selama 3 jam, Wisada mengatakan, petugas mendapat upah sebesar Rp 32.418. Sedangkan untuk dua shift satu orang diberikan upah sebesar Rp 64.836 selama 6 jam kerja per harinya.
Wisada mengatakan bahwa satu orang pegawai berhak atas THR saat hari Raya Galungan serta Hari Raya Nyepi. “Jadi perhitunganya sudah jelas, rata-rata satu petugas mendapatkan upah per-bulan sebesar Rp. 2.010.000, belum termasuk uang lembur dan THR,” jelasnya.
Wisada mengaku sependapat dengan peningkatan pendapatan atau upah bagi petugas kebersihan sebagai upaya memberikan kesejahteraan. Namun, saat ini kata dia, anggaran yang ada belum mencukupi untuk menaikkan upah tersebut. Sehingga, rata-rata upah saat ini masih sebatas yang ditentukan yakni sebesar Rp 10.806 perjamnya.
“Kita selalu mengikuti aturan, bahkan berupaya untuk memberikan upah yang sepadan dan memberikan kesejahteraan, namun kembali kita melihat bersama kemampuan daerah di Kota Denpasar yang tergolong minim. Kedepan kami akan tetap berusaha maksimal untuk peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan di Kota Denpasar,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DLHK Kota Denpasar, diminta memberikan gaji sesuai UMR kepada pegawai non PNS terutama para tenaga kebersihan di lapangan. Sebab, selama ini upah yang diterima pegawai hanya berkisaran Rp 10.806 perjam yang dirasakan masih sangat kecil untuk gaji pegawai di Kota Madya.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra, Selasa (8/10). Menurut Susruta, dalam daftar penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pegawai honorer sangat tidak layak untuk pekerja di Kota Denpasar. *mis
Komentar