nusabali

Muncul Sengketa di Lahan Eks Pasar Banjar

  • www.nusabali.com-muncul-sengketa-di-lahan-eks-pasar-banjar

Pihak Desa Adat dan Griya Gede saling klaim kepemilikan lahan.

SINGARAJA, NusaBali

Pihak Desa Adat Banjar dan Griya Gede di Desa/Kecamatan Banjar, saling klaim atas lahan eks Pasar Desa yang ada di Dusun Melanting, Desa Banjar. Saling klaim ini mencuat ketika pihak Desa Adat berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk lokasi pembangunan kantor desa dan Monumen Perang Banjar. Namun, pihak Griya Gede mengklaim, dulunya lahan itu adalah bancingah (halaman,Red) griya. Persoalan tersebut terungkap ketika Prajuru Adat Banjar bersama pihak Griya Gede menemui Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja, Rabu (9/10/2019) pagi.

Lahan eks Pasar Banjar memiliki luas kurang lebih 5,4 are. Dulunya lahan itu dijadikan Pasar Desa. Kemudian Pasar Desa dipindah, menyusul revitalisasi pasar desa ke lahan milik Desa Adat. Bendesa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala yang hadir menemui Bupati mengatakan, pihaknya ingin memanfaatkan tanah desa adat di eks Pasar Desa untuk lokasi pembangunan kantor desa dan Monumen Perang Banjar.

Rencananya, Kantor Desa Banjar akan dipindah dengan memanfaatkan lahan eks Pasar Desa. Alasannya, kantor desa yang ada sekarang dinilai kurang representatif dalam memberi pelayanan pada masyarakat. Dikatakan, pula rencana pemanfaatan lahan tersebut sudah pernah disampaikan ketika Pasar Desa dipindah. “Nah sekarang kami sampaikan kembali untuk pemanfaatan lahan tersebut. Karena pembangunan kantor desa sebenarnya sangat penting. Termasuk pembangunan monumen untuk mengenang perjuangan Perang Banjar,” katanya.

Sementara perwakilan dari Griya Gede, Ida Bagus Wika Krishna menjelaskan dari sisi historis, lahan eks Pasar Desa merupakan lahan yang dimiliki Griya Gede, karena itu merupakan Bancingah Griya. Kemudian sekitar 30 tahun lalu, ketika masa kepemimpinan Bupati Buleleng Ginantra, Griya Gede memberikan Bencingah itu sebagai lokasi Pasar. “Itu sebenarnya Bencingah dari Griya Gede dan diberikan kepada pemerintah untuk membuat pasar,” katanya.

Sementara, Bupati Putu Agus Suradnyana, menjelaskan untuk status kepemilikan tanah, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan. Status kepemilikan tanah merupakan ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akan tetapi dengan musyawarah diharapkan nantinya dapat memberikan solusi untuk pemanfaatannya. “Dan juga status dari lahan ini sendiri harus jelas. Apabila nantinya lahan bekas pasar ini akan dimanfaatkan pihak Griya Gede, Pemkab Buleleng akan mencaarikan solusi untuk lokasi kantor desa,” jelasnya.

Bupati Agus Suradnyana berjanji akan turun langsung untuk meninjau tanah eks Pasar Desa di Desa Banjar agar tidak menjadi sengketa antara Desa Adat dan pihak Griya Gede, sehingga bisa menentukan pemanfaatan lahan tersebut secara tepat. “Nanti saya akan turun langsung ke lapangan untuk menentukan hasil yang tepat,” ujarnya. *k19

Komentar