Perbekel Tuntut Gaji Ke-13
Gaji ke-13 telah dibayar pada Juni 2106 untuk PNS dan TNI/Polri.
GIANYAR, NusaBali
Para perbekel dan perangkat desa se Kabupaten Gianyar menuntut Pemlab Gianyar agar memberikan gaji ke-13 untuk tahun 2015. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, gaji tersebut lancar diterima para perbekel dan perangkat desa. Informasi di Gianyar, Selasa (12/7), para perbekel dan perangkat desa menuntut karena
terlanjur lazim menerima gaji ke-13. Di lain sisi, gaji ke-13 tahun 2015 telah dibayar pada Juni 2106 untuk para PNS dan TNI/Polri se Kabupaten Gianyar. Kondisi ini membuat para perbekel dan perangkat desa hanya bisa usap-usap jidat alias kecewa.
Ketua Forum Perbekel Kebupaten Gianyar Gusti Putu Gde Susila mengatakan, gaji ke-13 selama ini adalah bagian dari hak pada perbekel/perangkat. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap beban kinerja perbekel/perangkat desa yang makin berat. ‘’Jika tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 ini didapatkan oleh perbekel dan perangkat desa, kenapa untuk tahun 2015, tak dapat,’’ jelasnya. Ia pun mohon kepada Pemkab Gianyar untuk memasang kembali anggaran gaji ke-13 itu pada APBD Perubahan 2016.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Gianyar Dewa Putu Yadnya mengatakan, pihaknya telah menerima tuntutan para perbekel dan perangkat desa agar mereka diberikan gaji ke-13. Namun Pemdes masih menungu draf usulan berikut kajian hukum yang dijadikan landasan untuk membayar gaji itu dari Forum Perbekel. ‘’Kami masih menunggu usulan permohoan gaji ke-13 itu dari Ketua Forum Perbekel. Hingga kini belum ada,’’ jelasnya.
Kata Dewa Yadnya, usulan permohonan gaji ke-13 itu nantinya akan dikonsultasikan ke Asisten I, lanjut ke Bupati Giantar. Kata dia, selama ini dirinya belum menemukan landasan hukum untuk pembayaran gaji ke-13 itu. Permendagari Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menegaskan siltap (penghasilan tetap) untuk perbekel dan perangkat desa hanya dibayar 12 kali/bulan setahun. ‘’Jika kami pasang anggaran gaji ke-13 kali, maka kami akan disalahkan. Dasar hukumnya nggak ada,’’ ujarnya.
Kata dia, tahun-tahun lalu, gaji ke-13 untuk perbekel/perangkat desa, satu paket SK (surat keputusan) bupati dengan gaji ke-13 untuk para pegawai honor dan harian daerah. Namun sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, definitif berlaku, segala pembiayaan di desa harus dianggarkan dalam APBDes di masing-masing desa.
Gaji per bulan untuk perbekel di Gianyar kini Rp 4 juta ditambah tunjangan Rp 1 juta. Kelian dusun/dinas Rp 2, 3 juta, kepala urusan (kaur) Rp 2, 3 juta. Kelian dusun/dinas mendapatkan tunjangan Rp 100.000 dan kaur Rp 300.000 per bulan. 7 lsa
Para perbekel dan perangkat desa se Kabupaten Gianyar menuntut Pemlab Gianyar agar memberikan gaji ke-13 untuk tahun 2015. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, gaji tersebut lancar diterima para perbekel dan perangkat desa. Informasi di Gianyar, Selasa (12/7), para perbekel dan perangkat desa menuntut karena
terlanjur lazim menerima gaji ke-13. Di lain sisi, gaji ke-13 tahun 2015 telah dibayar pada Juni 2106 untuk para PNS dan TNI/Polri se Kabupaten Gianyar. Kondisi ini membuat para perbekel dan perangkat desa hanya bisa usap-usap jidat alias kecewa.
Ketua Forum Perbekel Kebupaten Gianyar Gusti Putu Gde Susila mengatakan, gaji ke-13 selama ini adalah bagian dari hak pada perbekel/perangkat. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap beban kinerja perbekel/perangkat desa yang makin berat. ‘’Jika tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 ini didapatkan oleh perbekel dan perangkat desa, kenapa untuk tahun 2015, tak dapat,’’ jelasnya. Ia pun mohon kepada Pemkab Gianyar untuk memasang kembali anggaran gaji ke-13 itu pada APBD Perubahan 2016.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Gianyar Dewa Putu Yadnya mengatakan, pihaknya telah menerima tuntutan para perbekel dan perangkat desa agar mereka diberikan gaji ke-13. Namun Pemdes masih menungu draf usulan berikut kajian hukum yang dijadikan landasan untuk membayar gaji itu dari Forum Perbekel. ‘’Kami masih menunggu usulan permohoan gaji ke-13 itu dari Ketua Forum Perbekel. Hingga kini belum ada,’’ jelasnya.
Kata Dewa Yadnya, usulan permohonan gaji ke-13 itu nantinya akan dikonsultasikan ke Asisten I, lanjut ke Bupati Giantar. Kata dia, selama ini dirinya belum menemukan landasan hukum untuk pembayaran gaji ke-13 itu. Permendagari Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menegaskan siltap (penghasilan tetap) untuk perbekel dan perangkat desa hanya dibayar 12 kali/bulan setahun. ‘’Jika kami pasang anggaran gaji ke-13 kali, maka kami akan disalahkan. Dasar hukumnya nggak ada,’’ ujarnya.
Kata dia, tahun-tahun lalu, gaji ke-13 untuk perbekel/perangkat desa, satu paket SK (surat keputusan) bupati dengan gaji ke-13 untuk para pegawai honor dan harian daerah. Namun sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, definitif berlaku, segala pembiayaan di desa harus dianggarkan dalam APBDes di masing-masing desa.
Gaji per bulan untuk perbekel di Gianyar kini Rp 4 juta ditambah tunjangan Rp 1 juta. Kelian dusun/dinas Rp 2, 3 juta, kepala urusan (kaur) Rp 2, 3 juta. Kelian dusun/dinas mendapatkan tunjangan Rp 100.000 dan kaur Rp 300.000 per bulan. 7 lsa
Komentar