DID Diarahkan untuk Pengadaan Ambulans
Anggaran DID juga untuk pembangunan jaringan air bersih bagi sekitar 235 kepala keluarga (KK) di Desa Kiadan, Kecamatan Petang.
Sempat (Terparkir), karena Pencairan di Akhir Tahun
MANGUPURA, NusaBali
Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat yang diterima Pemkab Badung tahun 2015, sama sekali belum terserap. Besarannya mencapai Rp 39.843.644.000. Sayangnya karena pencairannya pada panghujung tahun, sehingga dana tersebut baru termanfaatkan pada tahun 2016. Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran tersebut membeli ambulans bagi 62 desa/kelurahan.
Tak hanya itu, selain untuk pembelian ambulans dan telah mendapat lampu hijau dari DPRD Badung, sebagian anggaran lagi juga akan diarahkan perbaikan saluran irigasi dan penataan intersection dan sejumlah patung.
Rencana mengarahkan DID untuk sejumlah kegiatan ini terungkap dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPRD Badung dan sejumlah SKPD, Selasa (12/7) di ruang rapat Pimpinan Dewan. Rapat dipimpin Ketua Komisi III, I Nyoman Satria. Hadir Kepala DCK Badung Ni Putu Dessy Dharmayanti, Kepala Diskes Badung dr Gede Putra Suteja, Kepala DKP Badung I Putu Eka Merthawan, dan Kabag Keuangan Setda Badung Ketut Gede Suyasa.
Ketua Komisi III I Nyoman Satria usai Raker kemarin menjelaskan, DID dari pusat sebesar Rp. 39.843.644.00 yang diterima akhir tahun 2015, akan diarahkan pada sejumlah kegiatan. Dia mengaku, DID sempat ‘terparkir’. “DID yang Badung terima melalui Perpres 137 tahun 2015, tertanggal 30 Desember 2015. Kita mendapatkan DID sebesar Rp 39 miliar lebih. Karena keluarnya pada akhir tahun, sehingga kita tidak bisa masukkan dalam APBD tahun 2016 dan menjadi Silpa tahun berkenaan,” terang Satria. Tidak adanya petunjuk teknis juga menghambat penyerapan DID tersebut.
Setelah mendapat penjelasan dari Depdagri, beber politisi asal Mengwi tersebut, lantaran DID lebih banyak diarahkan untuk sektor kesehatan dan pendidikan, maka pengadaan ambulans untuk 62 desa/kelurahan dirasa lebih tepat. “Jadi kami menyetujui rencana Bapak Bupati untuk pengadaan ambulans itu diambil dari DID ini,” tegasnya. Adapun total anggaran pengadaan ambulans mencapai Rp 31.479.341.410.
Tidak saja untuk pengadaan mobil ambulans, sisa anggaran DID juga diarahkan untuk pembangunan jaringan air bersih bagi sekitar 235 kepala keluarga (KK) di Desa Kiadan, Kecamatan Petang. “Untuk pembangunan air bersih dianggarkan sebesar Rp 6.169.684.415,” kata Satria.
Sedangkan sisanya lagi sebesar Rp 2.194.618.175 untuk pembangunan taman intersection di Desa Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Taman di pertigaan Desa Pelaga, Petang dan taman tapal batas Badung dengan Bangli di Desa Belok Sidan, Petang. “Pada prinsipnya kami Komisi III yang membidangi masalah anggaran sangat menyetujui, terlebih alokasi anggaran ini memang untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya untuk mengatasi krisis air bersih yang menimpa masyarakat Kiadan,” ucap politisi berkacamata tersebut.
Setelah mendapat restu dari Dewan, Satria berharap instansi terkait segera memproses melakukan pelelangan. Kapan pastinya? “Sesuai Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah mendapat persetujuan Dewan memalui paripurna nanti. Dan kegiatan ini nanti akan dicatat di anggaran perubahan,” tandasnya. 7 asa
MANGUPURA, NusaBali
Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat yang diterima Pemkab Badung tahun 2015, sama sekali belum terserap. Besarannya mencapai Rp 39.843.644.000. Sayangnya karena pencairannya pada panghujung tahun, sehingga dana tersebut baru termanfaatkan pada tahun 2016. Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran tersebut membeli ambulans bagi 62 desa/kelurahan.
Tak hanya itu, selain untuk pembelian ambulans dan telah mendapat lampu hijau dari DPRD Badung, sebagian anggaran lagi juga akan diarahkan perbaikan saluran irigasi dan penataan intersection dan sejumlah patung.
Rencana mengarahkan DID untuk sejumlah kegiatan ini terungkap dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPRD Badung dan sejumlah SKPD, Selasa (12/7) di ruang rapat Pimpinan Dewan. Rapat dipimpin Ketua Komisi III, I Nyoman Satria. Hadir Kepala DCK Badung Ni Putu Dessy Dharmayanti, Kepala Diskes Badung dr Gede Putra Suteja, Kepala DKP Badung I Putu Eka Merthawan, dan Kabag Keuangan Setda Badung Ketut Gede Suyasa.
Ketua Komisi III I Nyoman Satria usai Raker kemarin menjelaskan, DID dari pusat sebesar Rp. 39.843.644.00 yang diterima akhir tahun 2015, akan diarahkan pada sejumlah kegiatan. Dia mengaku, DID sempat ‘terparkir’. “DID yang Badung terima melalui Perpres 137 tahun 2015, tertanggal 30 Desember 2015. Kita mendapatkan DID sebesar Rp 39 miliar lebih. Karena keluarnya pada akhir tahun, sehingga kita tidak bisa masukkan dalam APBD tahun 2016 dan menjadi Silpa tahun berkenaan,” terang Satria. Tidak adanya petunjuk teknis juga menghambat penyerapan DID tersebut.
Setelah mendapat penjelasan dari Depdagri, beber politisi asal Mengwi tersebut, lantaran DID lebih banyak diarahkan untuk sektor kesehatan dan pendidikan, maka pengadaan ambulans untuk 62 desa/kelurahan dirasa lebih tepat. “Jadi kami menyetujui rencana Bapak Bupati untuk pengadaan ambulans itu diambil dari DID ini,” tegasnya. Adapun total anggaran pengadaan ambulans mencapai Rp 31.479.341.410.
Tidak saja untuk pengadaan mobil ambulans, sisa anggaran DID juga diarahkan untuk pembangunan jaringan air bersih bagi sekitar 235 kepala keluarga (KK) di Desa Kiadan, Kecamatan Petang. “Untuk pembangunan air bersih dianggarkan sebesar Rp 6.169.684.415,” kata Satria.
Sedangkan sisanya lagi sebesar Rp 2.194.618.175 untuk pembangunan taman intersection di Desa Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Taman di pertigaan Desa Pelaga, Petang dan taman tapal batas Badung dengan Bangli di Desa Belok Sidan, Petang. “Pada prinsipnya kami Komisi III yang membidangi masalah anggaran sangat menyetujui, terlebih alokasi anggaran ini memang untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya untuk mengatasi krisis air bersih yang menimpa masyarakat Kiadan,” ucap politisi berkacamata tersebut.
Setelah mendapat restu dari Dewan, Satria berharap instansi terkait segera memproses melakukan pelelangan. Kapan pastinya? “Sesuai Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah mendapat persetujuan Dewan memalui paripurna nanti. Dan kegiatan ini nanti akan dicatat di anggaran perubahan,” tandasnya. 7 asa
Komentar