Ketua BPK Konfirmasi Pemberhentian Rizal Djalil
Rizal Djalil tersandung kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
DENPASAR, NusaBali.com
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Rizal Djalil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun anggaran 2017-2018 telah diberhentikan sementara dari keanggotaan di BPK.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara saat ditemui di Konferensi BPK di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (10/10/2019). "Begitu dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, kita berhentikan sementara (Rizal Djalil)," kata Moermahadi. Pasca penetapan sebagai tersangka pihaknya langsung melakukan sidang. "Yang bersangkutan sudah mengajukan untuk non-aktif," sambung Moermahadi.
Pihaknya menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan bagi siapapun anggota BPK yang terjerat masalah hukum. "Kita mengikuti aturan, kalau itu melanggar hukum ya silakan ditindak," tegasnya. Ia menambahkan kasus yang menjerat Rizal Djalil tidak ada hubungannya dengan BPK. "Kasusnya tidak ada hubungan dengan BPK. Itu menyangkut pribadinya," kata Moermahadi.
Seperti yang diketahui, Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek SPAM. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizal diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK menemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura dari pihak swasta dalam pengembangan kasus ini.*has
Komentar