Viral, Iklan Menjual Pantai di Tabanan
Mantan Perbekel Pangkung Tibah I Ketut Nendera menyebut, Ciputra Beach Resort yang sudah berizin seluas 37,00 hektare, pembangunannya mulai dilakukan tahun 2014.
TABANAN, NusaBali
Pengembang perumahan bernama Nivata dan Sadana at Ciputra Beach Resort lewat situs Lamudi memasang iklan promosi menjual vila lengkap dengan pantai di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pantai yang dijual tertulis sepanjang 1,5 kilometer. Iklan itu viral di media sosial setelah akun facebook anggota DPR RI I Nyoman Parta menulis protes.
Dalam promosi itu terlihat pengembang Ciputra Beach Resort mengenalkan kawasan terletak di Tabanan dekat dengan Tanah Lot. Iklan itu menawarkan vila mewah di Bali dengan harga mulai dari Rp 1,5 miliar dan dapat dicicil 24 kali dengan uang muka alias down payment (DP) 20 persen. Di iklan itu juga ditawarkan tersedia vila tipe 1-3 kamar tidur dengan luas 69-238 meter persegi. Kemudian menawarkan pilihan property di antaranya pantai pribadi sepanjang 1 kilometer dan view lengkap; sunset, sawah aktif, gunung.
Nyoman Parta menuliskan dalam akunnya tersebut memohon kepada Bupati Tabanan untuk mencermati bahwa pantai tidak boleh diperjualbelikan agar di kemudian hari tidak ada masalah ketika umat Hindu melaksanakan kegiatan keagamaan maupun masyarakat bermain di pantai. Ini pengembang dalam iklannya menyampaikan pantai pribadi bahkan sepanjang 1 kilometer...ingat peristiwa pelarangan warga di Buleleng #lindungi pantai agar tetap menjadi wilayah publik#. Cuitannya itu pun memantik reaksi netizen yang selebihnya tidak setuju jika pantai diperjualbelikan.
Dikonfirmasi terpisah Nyoman Parta menyebutkan jika pengembang mempunyai niat tidak baik. Di dalam iklan itu tidak perlu ditafsirkan pantai pribadi sepanjang 1,5 kilometer. Sehingga ini akan menjadikan pembeli apalagi pembeli orang asing menafsirkan dan menyimpulkan mereka membeli properti berikut pantainya.
“Setelah itu selanjutnya pengembang pergi dengan untung yang besar, lalu rakyat dan masyarakat adat lah yang berantem dengan pembeli,” tegasnya.
Dengan kondisi itu Parta meminta pemerintah kabupaten/kota se-Bali harus tegas menyampaikan saat pemberian izin. Bahwa pantai, gunung, hanya berfungsi sebagai pemandangan, tidak untuk dikuasai secara pribadi, tetapi untuk dinikmati publik.
“Khusus untuk pemerintah Tabanan tolong perhatikan ini, tegur pengembangnya. Tidak boleh sejengkal pun sungai, pantai, gunung menjadi milik pribadi, karena ketiga tempat itu ada kaitannya dengan tata cara beragama orang Bali,” tandasnya.
Terkait hal tersebut mantan Perbekel Pangkung Tibah I Ketut Nendera sedikit kaget saat dikonfirmasi. Dia mengaku belum mengetahui promosi iklan Ciputra Beach Resort tersebut. Namun dari izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan segala macam, tidak ada sampai menjual pantai. Justru ada jalan baru yang dibuatkan oleh Ciputra di dalam areal Ciputra Beach Resort untuk akses jalan menuju ke Pantai Batu Tampih ketika masyarakat Banjar Batu Tampih Kawan melaksanakan upacara melasti.
“Nah ini tidak tahu saya gimana promosinya, apa mungkin itu strategi promosi. Jadi sepengetahuan saya tidak ada pantai private. Apalagi desa adat punya kegiatan sosial budaya, penggunaannya (pantai) untuk umum. Yang artinya kegiatan adat mesti diakomadasi,” ungkapnya.
Dijelaskannya wilayah Ciputra Beach Resort ini berada di kawasan Banjar Dinas Langudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri. Sepengetahuannya yang sudah berizin seluas 37,00 hektare dimana pembangunannya mulai dilakukan tahun 2014. “Sepengetahuan saya resort ini tidak bintang 5, karena di Tabanan tidak boleh membangun hotel bintang 5,” kata Nendera.
Dengan kondisi itu Nendera akan menyampaikan permasalahan ke bendesa adat dan kerta desa untuk dibahas. “Ini akan saya sampaikan ke bendesa, karena saya sudah tidak lagi menjabat sebagai aparat desa,” tuturnya.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada izin apapun yang memperbolehkan pantai dijadikan kawasan pribadi. “Tidak benar itu, kalau memang benar ada seperti itu, akan saya panggil,” tegasnya. *des
Dalam promosi itu terlihat pengembang Ciputra Beach Resort mengenalkan kawasan terletak di Tabanan dekat dengan Tanah Lot. Iklan itu menawarkan vila mewah di Bali dengan harga mulai dari Rp 1,5 miliar dan dapat dicicil 24 kali dengan uang muka alias down payment (DP) 20 persen. Di iklan itu juga ditawarkan tersedia vila tipe 1-3 kamar tidur dengan luas 69-238 meter persegi. Kemudian menawarkan pilihan property di antaranya pantai pribadi sepanjang 1 kilometer dan view lengkap; sunset, sawah aktif, gunung.
Nyoman Parta menuliskan dalam akunnya tersebut memohon kepada Bupati Tabanan untuk mencermati bahwa pantai tidak boleh diperjualbelikan agar di kemudian hari tidak ada masalah ketika umat Hindu melaksanakan kegiatan keagamaan maupun masyarakat bermain di pantai. Ini pengembang dalam iklannya menyampaikan pantai pribadi bahkan sepanjang 1 kilometer...ingat peristiwa pelarangan warga di Buleleng #lindungi pantai agar tetap menjadi wilayah publik#. Cuitannya itu pun memantik reaksi netizen yang selebihnya tidak setuju jika pantai diperjualbelikan.
Dikonfirmasi terpisah Nyoman Parta menyebutkan jika pengembang mempunyai niat tidak baik. Di dalam iklan itu tidak perlu ditafsirkan pantai pribadi sepanjang 1,5 kilometer. Sehingga ini akan menjadikan pembeli apalagi pembeli orang asing menafsirkan dan menyimpulkan mereka membeli properti berikut pantainya.
“Setelah itu selanjutnya pengembang pergi dengan untung yang besar, lalu rakyat dan masyarakat adat lah yang berantem dengan pembeli,” tegasnya.
Dengan kondisi itu Parta meminta pemerintah kabupaten/kota se-Bali harus tegas menyampaikan saat pemberian izin. Bahwa pantai, gunung, hanya berfungsi sebagai pemandangan, tidak untuk dikuasai secara pribadi, tetapi untuk dinikmati publik.
“Khusus untuk pemerintah Tabanan tolong perhatikan ini, tegur pengembangnya. Tidak boleh sejengkal pun sungai, pantai, gunung menjadi milik pribadi, karena ketiga tempat itu ada kaitannya dengan tata cara beragama orang Bali,” tandasnya.
Terkait hal tersebut mantan Perbekel Pangkung Tibah I Ketut Nendera sedikit kaget saat dikonfirmasi. Dia mengaku belum mengetahui promosi iklan Ciputra Beach Resort tersebut. Namun dari izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan segala macam, tidak ada sampai menjual pantai. Justru ada jalan baru yang dibuatkan oleh Ciputra di dalam areal Ciputra Beach Resort untuk akses jalan menuju ke Pantai Batu Tampih ketika masyarakat Banjar Batu Tampih Kawan melaksanakan upacara melasti.
“Nah ini tidak tahu saya gimana promosinya, apa mungkin itu strategi promosi. Jadi sepengetahuan saya tidak ada pantai private. Apalagi desa adat punya kegiatan sosial budaya, penggunaannya (pantai) untuk umum. Yang artinya kegiatan adat mesti diakomadasi,” ungkapnya.
Dijelaskannya wilayah Ciputra Beach Resort ini berada di kawasan Banjar Dinas Langudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri. Sepengetahuannya yang sudah berizin seluas 37,00 hektare dimana pembangunannya mulai dilakukan tahun 2014. “Sepengetahuan saya resort ini tidak bintang 5, karena di Tabanan tidak boleh membangun hotel bintang 5,” kata Nendera.
Dengan kondisi itu Nendera akan menyampaikan permasalahan ke bendesa adat dan kerta desa untuk dibahas. “Ini akan saya sampaikan ke bendesa, karena saya sudah tidak lagi menjabat sebagai aparat desa,” tuturnya.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada izin apapun yang memperbolehkan pantai dijadikan kawasan pribadi. “Tidak benar itu, kalau memang benar ada seperti itu, akan saya panggil,” tegasnya. *des
1
Komentar