nusabali

Sah! Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi

  • www.nusabali.com-sah-menteri-susi-tetapkan-teluk-benoa-jadi-kawasan-konservasi

SK Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi sebagai jawaban usulan Pemprov Bali.

DENPASAR, NusaBali.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengeluarkan Surat Keputusan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi. Keputusan tersebut tertuang dalam surat No. 46/KEPMEN-KP/2019 pada tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

"Pagi tadi sudah saya konfirmasi ke Bu Susi via telepon terkait kebijakan yang ia keluarkan dalam surat itu. Memang benar beliau telah mengeluarkan keputusan melalui surat yang ditandatangani 4 Oktober 2019 lalu," kata Gubernur Bali, Wayan Koster dalam jumpa pers, Kamis (10/10/2019) di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur.

Gubernur Koster mengatakan, keputusan tersebut merupakan jawaban atas surat yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa. Inti surat resmi tersebut mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai KKM sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019 lalu yang dihadiri tokoh agama dan masyarakat serta LSM lingkungan.

Surat jawaban keputusan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI tersebut memuat lima poin. Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) di Perairan Provinsi Bali. Kedua, menyebutkan bahwa KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim. 

Poin ketiga, mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.

Selanjutnya poin keempat, daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa dengan batas koordinat yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini. Poin terakhir, menunjuk pemerintah daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Koster mengatakan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, upaya dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali semakin nyata dapat diwujudkan sesuai dengan visi dan misi kepemimpinannya. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atas Kebijakan yang berpihak kepada aspirasi Masyarakat Bali lewat keputusan ini," pungkasnya.*has

Komentar