Dihajar Konsumen, Bos Bengkel Babak Belur
“Tersangka langsung marah dan mengatakan korban tidak bisa memperbaiki motornya. Lalu menghajar korban hingga babak belur,”
MANGUPURA, NusaBali
Gede Suartama, 43 diringkus oleh tim Opsnal Polsek Mengwi, pada Rabu (9/10) pukul 18.00 Wita. Pria yang tinggal di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan ini berurusan dengan polisi karena menghajar pemilik bengkel Olivia Motor, Yusup Hutasoit, 33, di Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung pada Rabu siang.
Kapolsek Mengwi, AKP I Gede Eka Putra Astawa dikonfirmasi, Jumat (11/10) mengungkapkan Suartama ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B/ 41/X/2019/BALI/RES BDG/SEK.MENGWI TGL 9 OKTOBER 2019. Dalam laporannya korban mengaku dipukul tersangka secara membabi buta hanya karena motor motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV milik tersangka tak bisa diperbaiki korban.
Kejadian itu bermula sekitar pukul 12.00 Wita siang itu tersangka datang ke bengkel korban untuk memperbaiki motornya yang tak bisa hidup. Pada saat motor tersebut dicek korban, motor tersangka mengalami kerusakan pada CDI (capasitor discharge ignition). Kebetulan stok CDI di bengkel korban kosong.
“Saat itu korban bilang, mohon maaf yang rusak pada motornya adalah CDI. Saat ini stoknya habis. Nanti sore baru ada. Tersangka langsung marah dan mengatai korban tidak bisa memperbaiki motornya. Lalu menghajar korban hingga babak belur,” beber AKP Putra Astawa.
Korban yang saat itu dalam posisi memperbaiki motor pelanggan lainnya tak berdaya dengan serangan tak terduga oleh tersangka. Akibat amukan tersangka, korban mengalami bengkak pada mata kiri dan kepala bagian belakang terasa sakit. Tak terima dengan perlakuan konsumennya itu, korban melapor ke Polsek Mengwi.
Mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Mangku Bunciana langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, dan mendalami keterangan para saksi. “Sekira pukul 17.00 Wita tim Opsnal Polsek Mengwi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Banjar Sinjuana, Desa Beraban Kediri, Tabanan dan langsung mengamankan pelaku di rumah kosnya. Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya, karena pelaku merasa kesal terhadap korban yang tidak bisa memperbaiki motornya,” tutur AKP Putra Astawa.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku dan 1 buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV. “Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk ditindaklanjuti. Tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya. *pol
Kapolsek Mengwi, AKP I Gede Eka Putra Astawa dikonfirmasi, Jumat (11/10) mengungkapkan Suartama ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B/ 41/X/2019/BALI/RES BDG/SEK.MENGWI TGL 9 OKTOBER 2019. Dalam laporannya korban mengaku dipukul tersangka secara membabi buta hanya karena motor motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV milik tersangka tak bisa diperbaiki korban.
Kejadian itu bermula sekitar pukul 12.00 Wita siang itu tersangka datang ke bengkel korban untuk memperbaiki motornya yang tak bisa hidup. Pada saat motor tersebut dicek korban, motor tersangka mengalami kerusakan pada CDI (capasitor discharge ignition). Kebetulan stok CDI di bengkel korban kosong.
“Saat itu korban bilang, mohon maaf yang rusak pada motornya adalah CDI. Saat ini stoknya habis. Nanti sore baru ada. Tersangka langsung marah dan mengatai korban tidak bisa memperbaiki motornya. Lalu menghajar korban hingga babak belur,” beber AKP Putra Astawa.
Korban yang saat itu dalam posisi memperbaiki motor pelanggan lainnya tak berdaya dengan serangan tak terduga oleh tersangka. Akibat amukan tersangka, korban mengalami bengkak pada mata kiri dan kepala bagian belakang terasa sakit. Tak terima dengan perlakuan konsumennya itu, korban melapor ke Polsek Mengwi.
Mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Mangku Bunciana langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, dan mendalami keterangan para saksi. “Sekira pukul 17.00 Wita tim Opsnal Polsek Mengwi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Banjar Sinjuana, Desa Beraban Kediri, Tabanan dan langsung mengamankan pelaku di rumah kosnya. Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya, karena pelaku merasa kesal terhadap korban yang tidak bisa memperbaiki motornya,” tutur AKP Putra Astawa.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku dan 1 buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV. “Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk ditindaklanjuti. Tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya. *pol
Komentar