Banjar Adat Blungbang Gugat Bupati
PN Bangli putuskan tidak dapat menerima gugatan warga.
BANGLI, NusaBali
Krama banjar Adat Blungbang, Kelurahan Kawan, menggugat Bupati Bangli terkait lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli. Pihak adat mengklaim lahan tersebut tanah pekarangan desa (PKD) atau masih tanah ayahan desa (AYDS). Perkara ini pun akhirnya diputus dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (10/10).
Dalam perkara ini, tergugat 1 yakni Bupati Bangli, tergugat II Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bangli cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, dan tergugat III Gubernur Bali cq Kepala Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bali. Gugatan yang dilayangkan Banjar Adat Blungbang diwakili Kelian Adat I Putu Rupadana. Pengadilan Negeri (PN) Bangli putuskan tidak dapat menerima (niet ontvanklijke verklaard/NO) gugatan warga.
Pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini yakni tanah yang disengketakan merupakan tanah pekarangan desa. Apabila terdapat permasalahan terhadap tanah tersebut sudah sepatutnya terlebih dahulu diselesaikan di desa adat. Karena tidak terbukti pernah ada penyelesaian sengketa sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan penggugat di pengadilan menjadi prematur.
Menurut Perda Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali, sudah sepatutnya Bendesa Adat Kawan melalui persetujuan paruman desa adat ikut serta sebagai penggugat. “Penggugat saja tidak diakui keberadaanya sebagai subyek hukum yang memiliki wewenang mewakili desa adat dalam bertindak untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar peradilan,” kata Redite Eka Septina. Selain itu, majelis berpendapat penempatan cq menurut majelis hakim kurang tepat.
Sekretaris PN Bangli, I Nyoman Sudarsana mengatakan terkait putusan tersebut, pihak penggugat diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum. “Diberikan waktu 14 hari bagi penggugat mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” jelasnya. *esa
Dalam perkara ini, tergugat 1 yakni Bupati Bangli, tergugat II Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bangli cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, dan tergugat III Gubernur Bali cq Kepala Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bali. Gugatan yang dilayangkan Banjar Adat Blungbang diwakili Kelian Adat I Putu Rupadana. Pengadilan Negeri (PN) Bangli putuskan tidak dapat menerima (niet ontvanklijke verklaard/NO) gugatan warga.
Pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini yakni tanah yang disengketakan merupakan tanah pekarangan desa. Apabila terdapat permasalahan terhadap tanah tersebut sudah sepatutnya terlebih dahulu diselesaikan di desa adat. Karena tidak terbukti pernah ada penyelesaian sengketa sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan penggugat di pengadilan menjadi prematur.
Menurut Perda Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali, sudah sepatutnya Bendesa Adat Kawan melalui persetujuan paruman desa adat ikut serta sebagai penggugat. “Penggugat saja tidak diakui keberadaanya sebagai subyek hukum yang memiliki wewenang mewakili desa adat dalam bertindak untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar peradilan,” kata Redite Eka Septina. Selain itu, majelis berpendapat penempatan cq menurut majelis hakim kurang tepat.
Sekretaris PN Bangli, I Nyoman Sudarsana mengatakan terkait putusan tersebut, pihak penggugat diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum. “Diberikan waktu 14 hari bagi penggugat mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” jelasnya. *esa
Komentar