nusabali

Lagi, Polisi Gerebek Kasino di Kelapa Gading

  • www.nusabali.com-lagi-polisi-gerebek-kasino-di-kelapa-gading

Polisi kembali menggerebek sebuah tempat judi atau kasino yang berlokasi sebuah ruko di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

JAKARTA, NusaBali

Penggerebekan tempat judi tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan kasino yang berlokasi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara.

Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan kasino di Kelapa Gading itu didanai dan dikepalai oleh orang yang sama dengan kelompok kasino RBS 29.

"Tersangka DPO atas nama MR ini mempunyai tempat di wilayah ruko Kelapa Gading yang sudah siap untuk dioperasionalkan untuk kegiatan perjudian," kata Gede saat dikonfirmasi, Jumat (11/10).

MR diketahui merupakan satu dari tujuh DPO yang masih diburu oleh pihak kepolisian dalam kasus kasino RBS 29.

Disampaikan Gede, informasi bahwa MR memiliki tempat kasino lain diperoleh dari hasil pemeriksaan tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Gede menuturkan kasino yang ada di Kelapa Gading ini masih belum beroperasi. Namun, kasino itu telah siap untuk dioperasikan lantaran segala perlangkapannya telah disiapkan.

"Mengamankan tempat yang masih kosong berikut perlengkapan dan kelengkapan sarana prasarana perjudian, khususnya adalah meja yang diamankan sebanyak 16 meja dan 24 kursi," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.

Tempat judi atau kasino di Apartemen Robinson yang dikenal dengan nama RBS 29 digerebek pada Minggu (6/10). Polisi meringkus 133 orang, dan 91 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.*

Komentar