Eks Dandim Kendari Ditahan 14 Hari
Proses Hukum Postingan Istri Diserahkan ke Polisi
Kolonel Kav Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatan Dandim 147/Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi ditahan mulai Sabtu (12/10).
JAKARTA, NusaBali
Kolonel Hendi dinyatakan melanggar perintah atasan terkait postingan istri mengomentari penusukan Menko Polhukam Wiranto. Upacara pencopotan digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu kemarin. Setelah pencopotan Kolonel Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan ke Kolonel Inf Alamsyah dalam upacara serah-terima jabatan di lokasi yang sama.
“Sudah disidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari,” ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, Sabtu (12/10).
Yustinus menerangkan Kolonel Hendi melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni ‘segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer’.
“Ada ketidakpatuhan (Kolonel Hendi) terhadap perintah pimpinan yang memerintahkan jajaran untuk tidak memberikan komentar tentang masalah yang ada di medsos. Ada perintah pimpinan berkaitan agar prajurit dan keluarga tidak memberikan komentar apa pun di media sosial yang dapat merusak institusi citra TNI,” papar Yustinus seperti dilansir detikcom.
Hukuman yang diberikan itu disebut sudah melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan serta peraturan internal terkait disiplin militer.
“Dasarnya adalah pada ketentuan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 bahwasanya di Pasal 8 ayat A tentang ketaatan itu juga yang harus kita penuhi dan di Pasal 9 tentang ketentuan jenis hukuman,” kata Pangdam Hasanuddin Mayjen Surawahadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu kemarin.
Dia mengatakan ada beberapa jenis sanksi yang diatur dalam UU tersebut. Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada Kolonel Hendi sudah sesuai dan telah melewati proses yang ditentukan.
“Tentara akan ditangani tentara sesuai dengan yang tadi saya sampaikan. Istrinya karena orang umum, meskipun Persit, nanti akan ditangani orang umum karena dianggap juga sesuai ketentuan kita tidak boleh juga membuat seperti itu semacam ujaran kebencian,” ucapnya.
Soal larangan keluarga tentara membuat ujaran kebencian itu juga disebut sudah ada aturannya. Aturan tersebut terdapat dalam surat telegram yang disampaikannya.
“Perintah saya itu STR No 9, tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2. Itu saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif, dan lainnya. Sekali lagi, itulah yang saya lakukan. Sekali lagi, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini,” ujar Surawahadi.
“Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan,” ujar Kolonel Hendi seusai serah-terima jabatan di aula Markas Korem 143 Halu Oleo, Kendari, Sabtu (12/10).
Kolonel Hendi mengaku mengambil pelajaran dan hikmah dari kejadian ini. Seusai upacara sertijab, dia tetap menunjukkan dukungan untuk istrinya. “Dijadikan pelajaran buat kita,” ujar Kolonel Hendi sambil merangkul istri.
Sedangkan istri Kolonel Hendi disebut bakal diproses lewat peradilan umum karena diduga melanggar UU ITE. “Melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer, maka berlaku undang-undang ini,” kata Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat (11/10).
Sementara polisi masih menunggu laporan soal postingan istri eks Dandim Kendari Hendi Suhendi. “Pada prinsipnya kita siap menerima pelimpahan pelaporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10).
Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mendorong agar istri eks Dandim Kendari diproses di peradilan umum. Hal ini juga diberlakukan terhadap istri seorang prajurit di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ. LZ juga memposting soal penusukan Wiranto. *
“Sudah disidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari,” ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, Sabtu (12/10).
Yustinus menerangkan Kolonel Hendi melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni ‘segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer’.
“Ada ketidakpatuhan (Kolonel Hendi) terhadap perintah pimpinan yang memerintahkan jajaran untuk tidak memberikan komentar tentang masalah yang ada di medsos. Ada perintah pimpinan berkaitan agar prajurit dan keluarga tidak memberikan komentar apa pun di media sosial yang dapat merusak institusi citra TNI,” papar Yustinus seperti dilansir detikcom.
Hukuman yang diberikan itu disebut sudah melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan serta peraturan internal terkait disiplin militer.
“Dasarnya adalah pada ketentuan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 bahwasanya di Pasal 8 ayat A tentang ketaatan itu juga yang harus kita penuhi dan di Pasal 9 tentang ketentuan jenis hukuman,” kata Pangdam Hasanuddin Mayjen Surawahadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu kemarin.
Dia mengatakan ada beberapa jenis sanksi yang diatur dalam UU tersebut. Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada Kolonel Hendi sudah sesuai dan telah melewati proses yang ditentukan.
“Tentara akan ditangani tentara sesuai dengan yang tadi saya sampaikan. Istrinya karena orang umum, meskipun Persit, nanti akan ditangani orang umum karena dianggap juga sesuai ketentuan kita tidak boleh juga membuat seperti itu semacam ujaran kebencian,” ucapnya.
Soal larangan keluarga tentara membuat ujaran kebencian itu juga disebut sudah ada aturannya. Aturan tersebut terdapat dalam surat telegram yang disampaikannya.
“Perintah saya itu STR No 9, tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2. Itu saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif, dan lainnya. Sekali lagi, itulah yang saya lakukan. Sekali lagi, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini,” ujar Surawahadi.
“Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan,” ujar Kolonel Hendi seusai serah-terima jabatan di aula Markas Korem 143 Halu Oleo, Kendari, Sabtu (12/10).
Kolonel Hendi mengaku mengambil pelajaran dan hikmah dari kejadian ini. Seusai upacara sertijab, dia tetap menunjukkan dukungan untuk istrinya. “Dijadikan pelajaran buat kita,” ujar Kolonel Hendi sambil merangkul istri.
Sedangkan istri Kolonel Hendi disebut bakal diproses lewat peradilan umum karena diduga melanggar UU ITE. “Melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer, maka berlaku undang-undang ini,” kata Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat (11/10).
Sementara polisi masih menunggu laporan soal postingan istri eks Dandim Kendari Hendi Suhendi. “Pada prinsipnya kita siap menerima pelimpahan pelaporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10).
Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mendorong agar istri eks Dandim Kendari diproses di peradilan umum. Hal ini juga diberlakukan terhadap istri seorang prajurit di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ. LZ juga memposting soal penusukan Wiranto. *
Komentar