nusabali

Janda Cantik Nekat Bobol Kamar Kos

  • www.nusabali.com-janda-cantik-nekat-bobol-kamar-kos

Kerjasama Unit Reskrim Polsek Kota Tabanan dengan Sat Reskrim Polres Tabanan berbuah maksimal untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kos-kosan Jalan Katamso Nomor 12, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Saat Korban Mudik, Kepepet Bayar Gaji Karyawan

TABANAN, NusaBali
Dalam kurun 13 jam setelah Inpras Setyo Widodo melapor ke Mapolsek Kota Tabanan atas kasus pencurian, Selasa (12/7) pagi, Polres Tabanan berhasil membekuk AG,29, janda cantik asal Jember, Jawa Timur, Selasa (12/7) petang.

Wakapolres Tabanan, Kompol Leo Martin Pasaribu mengatakan pelaku curat itu seorang perempuan berinisal AG, 29. Pelaku merupakan tetangga kos korban. Pelaku yang penjual es Cincau dekat SMPN 2 Tabanan ini beraksi seorang diri menggasak televisi, laptop, kamera, dan handphone setelah kamar kos korban kosong ditinggal mudik. Memuluskan aksinya, AG mencari tukang kunci untuk dimintai bantuan mengganti slop kunci pintu. Seolah-olah, slop kunci pintu yang diganti itu merupakan kamar kosnya.

“Dari hasil pengembangan setelah menerima laporan korban, kita mencurigai tetangga kos sebagai pelaku dan itu terbukti,” ungkap Kompol Leo saat rilis kasus di Mapolres Tabanan, Rabu (13/7). Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena kehabisan dana untuk bayar upah karyawan.

Dari pengakuannya, pelaku yang berstatus janda tanpa anak asal Desa Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember ini mengaku sudah dua bulan tak bayar upah karyawan yang membantunya jualan es di barat SMPN 2 Tabanan. Begitu melihat peluang kamar kos korban kosong, timbul niat mengambil barang di dalamnya dengan terlebih dahulu mengganti slop kunci pintu.

“Korban saat balik dari mudik kaget tak bisa buka pintu dengan kunci miliknya. Minta kunci cadangan ke pemilik kos juga sama. Ternyata slop kunci pintu telah diganti,” imbuh Kompol Leo. Sementara itu, AG mengaku beraksi seorang diri. Janda cantik ini mengaku dengan mudah kuras isi kamar kos korban dan memindahkan ke kamar kosnya karena kondisi kos sepi.

Bahkan AG mengakui sempat mengembalikan laptop ke kamar korban. Barang curiannya itu pun selanjutnya ingin dijual tapi ia tak tahu dibawa ke mana. Sehingga saat diperiksa polisi, seluruh barang curian itu masih ada di kamarnya. AG mengaku sebatas kenal dengan korban karena tetangga kos namun tidak tahu nama dan kerja di mana. AG pun menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, janda berkulit putih ini dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 7 k21

Komentar