Sengketa Tanah, Kapolres Buleleng Dilaporkan ke Propam
LSM Gema Nusantara menyebut Kapolres Suratno menyalahi kode etik kepolisian saat menanggapi pertanyaan masyarakat.
SINGARAJA, NusaBali
Kapolres Buleleng AKBP Suratno diadukan ke Bidang Propam Polda dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengaduan itu dilayangkan LSM Gema Nusantara atas kekecewaan masyarakat setelah Kapolres diduga melanggar kode etik kepolisian. Perseteruan itu semakin menjadi saat Kapolres melayangkan SP3 (Penghentian Penyelidikan, Red) kasus sengketa tanah atas laporan tahun 2013.
Dalam laporan itu, LSM Gema Nusantara menyebut Kapolres Suratno menyalahi kode etik kepolisian saat menanggapi pertanyaan masyarakat akan kejelasan kasus sengketa tanah yang dilaporkan almarhum Ong Bie Swan, warga Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Enam tahun lalu, pelapor Ong Bie Swan melaporkan dugaan penipuan pemecahan sertifikat tanah yang dilakukan iparnya Kang Siu Hong secara sepihak di Kantor Notaris yang beralamat di Jalan Kartini, Buleleng dan tak kunjung ada kejelasan.
Suami pelapor, Tjhie Su Liong, yang juga mantan anggota DPRD Buleleng tahun 2004 silam, mulai gerah saat mendapat respons yang kurang baik setelah menanyakan kejelasannya kasus beberapa bulan lalu. Bahkan enam tahun berjalan penanganan kasusnya masih jalan di tempat hingga pelapor Ong Bie Swan meninggal dunia tiga bulan yang lalu.
Namun, menurut Tjhie Su Liong pertanyaannya soal perkembangan penanganan kasus tersebut malah mendapat jawaban yang tak berkenan di hati dari Kapolres Buleleng, AKBP Suratno. “Di WA itu Kapolres seolah menantang saya. Itu kekecewaan saya sebagai masyarakat. Sedangkan polisi itu kan pengayom masyarakat, itu yang saya sayangkan,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Buleleng, Selasa (15/10/2019).
Atas sikap tersebut Tjhie Su Liong melalui LSM Gema Nusantara melaporkan dugaan pelanggaran kode etik itu ke Bidang Propam dan Kompolnas pada Agustus 2019. Tak lama kemudian Kapolres Buleleng AKBP Suratno melayangkan SP3 atas kasus tersebut. Sejauh ini pengaduan yang dilayangkan diklaim Tjhie Su Liong telah ditindaklanjuti Kompolnas lewat Surat nomor B-2247B/Kompolnas/9/2019. Dalam surat yang ditandatangani Anggota Kompolnas Yotje Mende itu, LSM Gema Nusantara diminta melaporkan dugaan tindakan pelanggaran etik itu pada Bidang Propam Polda Bali, berdasarkan fakta dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada.
Pihak Polres Buleleng belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut. Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi kemarin, belum bersedia berkomentar terkait pengaduan itu. “Kami belum dapat informasi dan pengaduannya. Nanti kami akan cek dulu, biar tidak keliru,” ujar Kasubag Iptu Sumarjaya.*k23
Dalam laporan itu, LSM Gema Nusantara menyebut Kapolres Suratno menyalahi kode etik kepolisian saat menanggapi pertanyaan masyarakat akan kejelasan kasus sengketa tanah yang dilaporkan almarhum Ong Bie Swan, warga Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Enam tahun lalu, pelapor Ong Bie Swan melaporkan dugaan penipuan pemecahan sertifikat tanah yang dilakukan iparnya Kang Siu Hong secara sepihak di Kantor Notaris yang beralamat di Jalan Kartini, Buleleng dan tak kunjung ada kejelasan.
Suami pelapor, Tjhie Su Liong, yang juga mantan anggota DPRD Buleleng tahun 2004 silam, mulai gerah saat mendapat respons yang kurang baik setelah menanyakan kejelasannya kasus beberapa bulan lalu. Bahkan enam tahun berjalan penanganan kasusnya masih jalan di tempat hingga pelapor Ong Bie Swan meninggal dunia tiga bulan yang lalu.
Namun, menurut Tjhie Su Liong pertanyaannya soal perkembangan penanganan kasus tersebut malah mendapat jawaban yang tak berkenan di hati dari Kapolres Buleleng, AKBP Suratno. “Di WA itu Kapolres seolah menantang saya. Itu kekecewaan saya sebagai masyarakat. Sedangkan polisi itu kan pengayom masyarakat, itu yang saya sayangkan,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Buleleng, Selasa (15/10/2019).
Atas sikap tersebut Tjhie Su Liong melalui LSM Gema Nusantara melaporkan dugaan pelanggaran kode etik itu ke Bidang Propam dan Kompolnas pada Agustus 2019. Tak lama kemudian Kapolres Buleleng AKBP Suratno melayangkan SP3 atas kasus tersebut. Sejauh ini pengaduan yang dilayangkan diklaim Tjhie Su Liong telah ditindaklanjuti Kompolnas lewat Surat nomor B-2247B/Kompolnas/9/2019. Dalam surat yang ditandatangani Anggota Kompolnas Yotje Mende itu, LSM Gema Nusantara diminta melaporkan dugaan tindakan pelanggaran etik itu pada Bidang Propam Polda Bali, berdasarkan fakta dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada.
Pihak Polres Buleleng belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut. Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi kemarin, belum bersedia berkomentar terkait pengaduan itu. “Kami belum dapat informasi dan pengaduannya. Nanti kami akan cek dulu, biar tidak keliru,” ujar Kasubag Iptu Sumarjaya.*k23
1
Komentar