Lihat Dompet, Residivis Jambret Kembali Beraksi di Banyuning
Begitu melihat dompet di stang kiri sepeda motor, naluri jambret Teguh bangkit lagi.
SINGARAJA, NusaBali
Rizki Teguh Prasetyo Putra Alias Teguh, 34, warga Perum Satelit Asri Utama, Nomor 5, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kembali digulung polisi. Residivis jambret ini diamankan setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Senin (7/10/2019) lalu.
Aksinya terungkap saat korban penjambretan Made Temi Miliarti, 30, warga Banjar Dinas Sanih, Desa Pengelatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sedang melintas di Jalan Gempol. Namun tiba-tiba saja korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dipepet oleh pengendara motor lainnya dari sisi kiri. Tak berselang lama, dompet di stang kiri langsung dijambret pelaku Teguh dan dibawa kabur.
Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Nyoman Yudistira seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Selasa (15/10/2019), mengatakan atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Ida Bagus Astawa, langsung melakukan penyelidikan. Hingga berselang lima hari pelaku mengarah kepada tersangka Teguh yang kesehariannya berjualan telur gulung di Jalan A Yani, Buleleng. “Pelaku kami amankan Sabtu 12 Oktober, saat berjualan di Jalan A Yani. Kami amankan beserta barang bukti satu unit HP korban yang sudah diganti kartu SIM-nya,” jelas AKP Yudistira.
Pelaku yang sempat mendekam di penjara di tahun 2016 dengan kasus yang sama, melancarkan aksinya seorang diri. Menurut AKP Yudistira yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan mensurvei korbannya terlebih dahulu. Setelah dirasa ada kesempatan target korban langsung dibuntuti dan dieksekusi setelah ada kesempatan saat melaju di jalan raya.
Pelaku Teguh atas perbuatannya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu pelaku Teguh yang dihadirkan di Mapolres Buleleng mengaku kembali melancarkan aksi kriminalnya karena aji mumpung saat melintas di jalan Gempol, Banyuning dan melihat kesempatan.
Hasil penjambretan dompet korban yang berisi uang tunai Rp 500.000, dia pakai untuk keperluan sehari-hari. HP korban juga dia pakai setelah diganti kartu SIM-nya. Sedangkan surat berharga seperti KTP, SIM dan lainnya dibuang untuk menghilangkan jejak. “Tidak ada target, kemarin saya pas lewat saja di Banyuning. Uangnya saya pakai keperluan sehari-hari, barangnya (HP, red) masih ada saya pakai,” ucap ayah tiga anak yang sudah pernah divonis enam bulan penjara itu.*k23
Aksinya terungkap saat korban penjambretan Made Temi Miliarti, 30, warga Banjar Dinas Sanih, Desa Pengelatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sedang melintas di Jalan Gempol. Namun tiba-tiba saja korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dipepet oleh pengendara motor lainnya dari sisi kiri. Tak berselang lama, dompet di stang kiri langsung dijambret pelaku Teguh dan dibawa kabur.
Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Nyoman Yudistira seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Selasa (15/10/2019), mengatakan atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Ida Bagus Astawa, langsung melakukan penyelidikan. Hingga berselang lima hari pelaku mengarah kepada tersangka Teguh yang kesehariannya berjualan telur gulung di Jalan A Yani, Buleleng. “Pelaku kami amankan Sabtu 12 Oktober, saat berjualan di Jalan A Yani. Kami amankan beserta barang bukti satu unit HP korban yang sudah diganti kartu SIM-nya,” jelas AKP Yudistira.
Pelaku yang sempat mendekam di penjara di tahun 2016 dengan kasus yang sama, melancarkan aksinya seorang diri. Menurut AKP Yudistira yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan mensurvei korbannya terlebih dahulu. Setelah dirasa ada kesempatan target korban langsung dibuntuti dan dieksekusi setelah ada kesempatan saat melaju di jalan raya.
Pelaku Teguh atas perbuatannya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu pelaku Teguh yang dihadirkan di Mapolres Buleleng mengaku kembali melancarkan aksi kriminalnya karena aji mumpung saat melintas di jalan Gempol, Banyuning dan melihat kesempatan.
Hasil penjambretan dompet korban yang berisi uang tunai Rp 500.000, dia pakai untuk keperluan sehari-hari. HP korban juga dia pakai setelah diganti kartu SIM-nya. Sedangkan surat berharga seperti KTP, SIM dan lainnya dibuang untuk menghilangkan jejak. “Tidak ada target, kemarin saya pas lewat saja di Banyuning. Uangnya saya pakai keperluan sehari-hari, barangnya (HP, red) masih ada saya pakai,” ucap ayah tiga anak yang sudah pernah divonis enam bulan penjara itu.*k23
1
Komentar