nusabali

Tiap Dua Jam PN Bangli Putar Audio Anti Gratifikasi

  • www.nusabali.com-tiap-dua-jam-pn-bangli-putar-audio-anti-gratifikasi

Setiap dua jam sekali Pengadilan Negeri (PN) Bangli memutar audio tentang anti gratifikasi dan imbauan tentang penolakan gratifikasi.

BANGLI, NusaBali

Tidak hanya itu, setiap persidangan imbauan tersebut dibacakan oleh majelis hakim. Hal ini sebagai salah satu bentuk penguatan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di institusi peradilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangli, AA Putra Wiratjaya, mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 tahun 2019 imbauan pembuatan audio peringatan perilaku anti gratifikasi, PN Bangli langsung membuat audio anti gratifikasi. “Peringatan tersebut akan menjadi salah satu bentuk public campaign pengadilan dalam melakukan pengendalian gratifikasi dan menunjukan komitmen pimpinan dalam menegakkan integritas pengadilan di mata masyarakat,” ungkap Agung Wiratjaya, Selasa (15/10).

Sementara penjabaran dari imbauan tersebut, kata Agung Wiratjaya untuk peringatan dalam bentuk audio  tentang anti gratifikasi dengan objek pendengar utama adalah seluruh masyarakat yang didengarkan setiap akan dimulainya persidangan.

“Sebelum dimulainya sidang majelis hakim akan membacakan imbauan anti gratifitasi dengan sasaran baik itu penggugat, tergugat, terdakwa, penuntut umum, penasehat hukum keluarga para pihak dan seluruh pengujung sidang,” bebernya usai memimpin persidangan.  

Apabila ada oknum yang mengatasnamakan hakim panitera, panitera pengganti juru sita atau pegawai Pengadilan Negeri Bangli menerima/meminta tip, sogokan, suap, penerimaan atau janji dalam bentuk apapun agar segera melaporkan ke  KPK, Bawas Mari, Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Bangli.

Sementara itu, saat ditanya terkait sanksi bila ada staf yang menerima gratifikasi, Agung Wiratjaya memastikan yang bersangkutan akan diproses. “Gratifikasi tergolong korupsi, jika itu terbukti maka yang bersangkutan akan diproses secara administrasi dan diproses secara pidana,” tegasnya. *esa 

Komentar