Guide Tanpa KTPP Diganjar Rp 25 Juta
Kasatpol PP Bali: Ini Bukti Kami Tidak Main-main
Pramuwisata (guide) yang beroperasi tanpa legalitas mulai ditindak tegas oleh jajaran Pemprov Bali.
DENPASAR, NusaBali
Buktinya vonis dijatuhkan kepada guide yang melanggar aturan dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar dengan terdakwa Dody Eka Saputra, Rabu (16/10).
Sidang dipimpin Hakim Erwin Harland Palyama SH dengan Panitera Kadek Tirta Yuniantari SH dan Penuntut umum dari PPNS (Penyidik PNS) Satpol PP Propinsi Bali I Wayan Sukandia dan I Wayan Sukarmaja SH. Sementara hadir saksi I Kadek Hermayadi SH dan Ni Lih Sukarni SHMH. Hasil dari putusan hakim kemarin menjatuhkan denda Rp 25.000.000 subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan terhadap terdakwa Dody Eka Saputra. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 5.000
Kasatpol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Darmadi mengatakan, pihaknya tidak main-main menindak tegas guide tanpa legalitas. "Terdakwa Dody selama ini beroperasi tanpa Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata. Ini bukti kami tidak main-main kepada mereka yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang berlaku di Bali guna menjaga kualitas pariwisata Bali," ujar Dewa Darmadi.
Besaran denda dalam putusan oleh Pengadilan Negeri Gianyar, kemarin, menurut Dewa Darmadi cukup besar walaupun dalam ketentuan denda maksimalnya dalam Perda sebesar Rp 50 juta. "Namun kami sangat apresiasi putusan itu. Minimal efek jera kepada para pelanggar menjadikan hal ini pembelajaran untuk tidak diulangi lagi dan tidak dilakukan oleh guide lain lagi," tegas Dewa Darmadi.
Dewa Darmadi menegaskan, pihaknya terus akan mengejar guide tanpa legalitas di Pulau Dewata ini. "Kami juga sedang kejar travel agent yang mempekerjakannya biar tidak dengan mudahnya memberikan kepercayaan tamunya kepada guide yang tidak ber-KTPP. Sama halnya bagi travel agent juga dapat dikenakan sanksi hukum lebih berat lagi bahkan bisa terancam di bredel usaha travelnya," tegas birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini.
Dewa Darmadi mengatakan dalam pelaksanaan operasi gabungan yang dilakukan beberapa hari terakhir di wilayah Kabupaten Gianyar cukup gencar. Terakhir, pada Objek Wisata Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring Gianyar pada 26 september 2019. Saat itu seorang guide bernama Dody Eka Saputra tidak bisa menunjukkan legalitasnya sebagai pramuwisata. "Finalnya pada penegakan Perda 5 tahun 2016 lanjut ke pengadilan. Kami berharap dukungan masyarakat dan komponen masyarakat Bali supaya terus bisa mengawal pariwisata Bali dari praktek ilegal pramuwisata," pungkas Dewa Darmadi. *nat
Sidang dipimpin Hakim Erwin Harland Palyama SH dengan Panitera Kadek Tirta Yuniantari SH dan Penuntut umum dari PPNS (Penyidik PNS) Satpol PP Propinsi Bali I Wayan Sukandia dan I Wayan Sukarmaja SH. Sementara hadir saksi I Kadek Hermayadi SH dan Ni Lih Sukarni SHMH. Hasil dari putusan hakim kemarin menjatuhkan denda Rp 25.000.000 subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan terhadap terdakwa Dody Eka Saputra. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 5.000
Kasatpol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Darmadi mengatakan, pihaknya tidak main-main menindak tegas guide tanpa legalitas. "Terdakwa Dody selama ini beroperasi tanpa Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata. Ini bukti kami tidak main-main kepada mereka yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang berlaku di Bali guna menjaga kualitas pariwisata Bali," ujar Dewa Darmadi.
Besaran denda dalam putusan oleh Pengadilan Negeri Gianyar, kemarin, menurut Dewa Darmadi cukup besar walaupun dalam ketentuan denda maksimalnya dalam Perda sebesar Rp 50 juta. "Namun kami sangat apresiasi putusan itu. Minimal efek jera kepada para pelanggar menjadikan hal ini pembelajaran untuk tidak diulangi lagi dan tidak dilakukan oleh guide lain lagi," tegas Dewa Darmadi.
Dewa Darmadi menegaskan, pihaknya terus akan mengejar guide tanpa legalitas di Pulau Dewata ini. "Kami juga sedang kejar travel agent yang mempekerjakannya biar tidak dengan mudahnya memberikan kepercayaan tamunya kepada guide yang tidak ber-KTPP. Sama halnya bagi travel agent juga dapat dikenakan sanksi hukum lebih berat lagi bahkan bisa terancam di bredel usaha travelnya," tegas birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini.
Dewa Darmadi mengatakan dalam pelaksanaan operasi gabungan yang dilakukan beberapa hari terakhir di wilayah Kabupaten Gianyar cukup gencar. Terakhir, pada Objek Wisata Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring Gianyar pada 26 september 2019. Saat itu seorang guide bernama Dody Eka Saputra tidak bisa menunjukkan legalitasnya sebagai pramuwisata. "Finalnya pada penegakan Perda 5 tahun 2016 lanjut ke pengadilan. Kami berharap dukungan masyarakat dan komponen masyarakat Bali supaya terus bisa mengawal pariwisata Bali dari praktek ilegal pramuwisata," pungkas Dewa Darmadi. *nat
1
Komentar