nusabali

Doktor ke-37 di FH unud Oka Parwata Raih Predikat Cumlaude

Angkat Model Perlindungan Hukum untuk Subak

  • www.nusabali.com-doktor-ke-37-di-fh-unud-oka-parwata-raih-predikat-cumlaude

Akademisi Ilmu Hukum Universitas Udayana, AA Gede Oka Parwata SH MSi berhasil mempertahankan karya disertasinya di hadapan para penguji dalam sidang terbuka promosi Doktor (S3) bidang ilmu hukum yang diselenggarakan di ruang lantai II Fakultas Hukum Udayana, Jalan Pulau Nias, Denpasar, Rabu (16/10).

DENPASAR, NusaBali

Oka Parwata berhak menyandang gelar Doktor ke-37 di Fakultas Hukum Unud bahkan meraih predikat cumlaude dalam ujian kemarin.

Dalam sidang promosi doktor kemarin, Promovendus Oka Parwata presentasi di hadapan beberapa penguji di antaranya Prof Dr IGAA Ariani SH MS (sekaligus sebagai Promotor), Dr I Ketut Sudantra SH MH (sekaligus sebagai Ko Promotor I), Dr Gusti Ayu Putri Kartika SH MH (sekaligus Ko Promotor II), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MH, Prof Dr Ibrahim R SH MH, Prof Dr I Wayan Windia SH MSi, Dr Ni Nyoman Sukerti SH MH, dan Dr Dewa Nyoman Rai Asmara Putra SH MH. Sidang dipimpin langsung oleh Prof Dr I Made Arya Utama SH MHum selaku Dekan Fakultas Hukum Unud. Promovendus Oka Parwata dicecar pertanyaan seputar judul disertasinya yang berjudul ‘Model Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia yang Berkelanjutan’.

Menurut Oka Parwata, inti dari disertasinya adalah diperlukan kolaborasi dalam pengaturan subak sebagai warisan budaya dunia antara hukum lokal, hukum negara, maupun hukum internasional sesuai dengan ketentuan UNESCO. “Saya melihat subak belum diperlakukan sebagaimana mestinya. Semestinya dengan diberikan pengakuan sebagai warisan budaya dunia, kita bisa mengonservasi dan melindungi subak itu sendiri. Tapi saat ini malah terkesan, sudah diakui dunia kenapa malah kita abaikan,” ujarnya ditemui usai sidang.

Akademisi asal Puri Ubud Padangtegal ini menawarkan suatu model dalam bentuk Perda yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat subak. Selama ini subak dan lembaga subak tidak pernah dilibatkan. Selain itu, dalam Perda Subak yang sudah ada juga belum mengatur tentang alih fungsi lahan. “Menurut saya perlu direvisi Perda Subak itu, karena belum ada diatur soal alih fungsi lahan. Awig-awig tentang subak juga penting dibentuk agar bisa merespon perkembangan di masyarakat. Misalnya, sawah boleh dijual, tapi peruntukannya tetap untuk sawah, tidak boleh alih fungsi lahan,” kata akademisi kelahiran 31 Desember 1958 tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof Dr I Made Arya Utama SH MHum mengapresiasi performa Oka Parwata saat menyajikan disertasinya. Prof Arya Utama berharap sumbangsih pemikiran yang disajikan dalam disertasi tersebut bisa memberikan semacam jalan keluar perlindungan hukum terhadap subak yang kini kondisinya dilematis.

Sementara sang promotor, Prod Dr IGAA Ariani SH MS, mengatakan Oka Parwata adalah sosok yang memiliki semangat besar dan cepat tanggap dalam menyelesaikan disertasinya. Selama bimbingan, Oka Parwata dengan sigap menyelesaikan revisi dan segera melengkapi data-data yang diperlukan baik oleh promotor maupun penguji. Prof Ariani berharap, Oka Parwata meneliti lebih lanjut karena permasalahan yang diangkat sangatlah aktual. “Ada celah-celah yang masih perlu diteliti lebih lanjut. Saran-saran yang disampaikan seperti badan pengelola warisan budaya, itu harus dikejar agar bisa dibentuk, agar subak bisa lestari dan berkelanjutan,” ujarnya. *ind

Komentar