Duo Thailand Penelur 1 Kg Shabu Divonis 16 Tahun
Dua terdakwa penyelundupan 1 kilogram asal Thailand masing-masing MR Prakob Seetasang, 30, dan MR Adison Phonlamat, 20 dijatuhi hukuman 16 tahun penjara di PN Denpasar, Rabu (16/10).
DENPASAR, NusaBali
Hukuman ini turun 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya 18 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan kedua terdakwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penahanan ditambah denda Rp 1 miliar subisder satu tahun penjara,” tegas hakim Heriyanti dalam putusannya. Sementara itu, JPU Ni Made Suasti Ariani menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Pasalnya, hukuman ini turun dua tahun dari tuntutan sebelumnya 18 tahun penjara. Hal yang sama dinyatakan kedua terdakwa asal Negeri Gajah Putih ini. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan, kedua terdakwa datang ke Bali menaiki pesawat Air Asia rute Bangkok - Denpasar pada 13 Mei 2019 pukul 02.00 Wita. Sesampainya di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, terdakwa menjalani pengecekan. Saksi Miko Pandhu Saputro dan Katon Jakti Muhammad (petugas Bea dan Cukai) melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dengan mesin X-ray.
Dari hasil pemeriksaan tubuh terdakwa tidak ditemukan apapun. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan. Saksi akhirnya membawa terdakwa ke RS BIMC Kuta untuk dilakukan rontgen.
Dari hasil rontgen ditemukan shabu-shabu di dalam saluran pencernaan terdakwa. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kapsul. Terdakwa Prakob membawa 482 gram dimasukkan ke dalam 49 kapsul. Sementara itu, Porlamad membawa berat 507 gram netto yang dimasukkan ke dalam 51 kapsul. *rez
“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penahanan ditambah denda Rp 1 miliar subisder satu tahun penjara,” tegas hakim Heriyanti dalam putusannya. Sementara itu, JPU Ni Made Suasti Ariani menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Pasalnya, hukuman ini turun dua tahun dari tuntutan sebelumnya 18 tahun penjara. Hal yang sama dinyatakan kedua terdakwa asal Negeri Gajah Putih ini. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan, kedua terdakwa datang ke Bali menaiki pesawat Air Asia rute Bangkok - Denpasar pada 13 Mei 2019 pukul 02.00 Wita. Sesampainya di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, terdakwa menjalani pengecekan. Saksi Miko Pandhu Saputro dan Katon Jakti Muhammad (petugas Bea dan Cukai) melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dengan mesin X-ray.
Dari hasil pemeriksaan tubuh terdakwa tidak ditemukan apapun. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan. Saksi akhirnya membawa terdakwa ke RS BIMC Kuta untuk dilakukan rontgen.
Dari hasil rontgen ditemukan shabu-shabu di dalam saluran pencernaan terdakwa. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kapsul. Terdakwa Prakob membawa 482 gram dimasukkan ke dalam 49 kapsul. Sementara itu, Porlamad membawa berat 507 gram netto yang dimasukkan ke dalam 51 kapsul. *rez
1
Komentar