Kerupuk Mengandung Boraks Ditemukan Beredar di Sekolah
Produk kerupuk mengandung boraks, selain beredar di pedagang kaki lima, juga ditemukan dijual di kantin sekolah.
NEGARA, NusaBali
Hal ini terungkap pada sidak yang dilakukan jajaran Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Singaraja bersama Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Jembrana, Rabu (16/10).
Sidak tersebut menyasar kantin di dua sekolah, yakni di SDN 6 Pendem dan SMP Negeri 3 Negara yang sama-sama berlokasi di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Dari belasan sampel pangan dari dua sekolah tersebut, petugas menemukan dua jenis kerupuk mengandung boraks. “Dari belasan sampel, ada dua kerupuk, jenis kerupuk beras dan jenis kerupuk tahu yang positif mengandung boraks. Kedua kerupuk itu sama-sama ditemukan di dua sekolah tadi,” ujar Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM Singaraja Mellisa.
Selain kantin di dua sekolah itu, petugas juga menyasar sejumlah pedagang di Jalan Hasanudin, sebelah barat Gedung Kesenian Dr Ir Soekarno Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Dari beberapa sampel pangan yang diuji tes kit, kembali ditemukan dua pangan yang mengandung bahan berbahaya. Di antaranya, kerupuk cumi yang mengandung boraks, dan terasi pada bumbu rujak yang mengandung rhodamin B (pewarna tekstil berwarna merah). “Karena baru pertama kali ditemukan menjual produk pangan tidak layak konsumsi, sementara kami berikan pembinaan dan surat pernyataan. Produk-produk pangan yang mengandung bahan berbahaya, langsung kami musnahkan,” ucap Mellisa.
Untuk tindak lanjut temuan sejumlah kerupuk serta terasi yang mengandung bahan berbahaya itu, sambung Mellisa, akan dilakukan pengawasan bersama dinas terkait di Jembrana terhadap produsen. “Nanti akan kami datangi produsennya, memberikan pembinaan agar tidak menggunakan bahan berbahaya pada produk mereka. Tetap akan diberikan pembinaan dulu. Kalau sudah dibina, namun tetap membandel, bisa dicabut izinnya, dan bisa sampai diproses hukum,” ucapnya.
Sedangkan Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Jembrana I Putu Parmita, mengatakan untuk mengintensifkan pengawasan, pihaknya akan segera menelusuri pedagang dan produsennya. Sebenarnya, dari jajaran dinas juga sudah menggencarkan sosialisasi melalui jajarannya di pasar maupun langsung ke masyarakat, terkait larangan penjualan bahan kimia, termasuk larangan membuat produk pangan olahan menggunakan zat kimia berbahaya.
“Kami akan cari tahu dan turun ke produsen kerupuknya. Sudah kami dapat informasi, kerupuk-kerupuk itu adalah produk industri rumahan. Tapi untuk terasi yang mengandung rhodamin B, yang pedagangnya mengaku dapat beli dari pasar, nanti akan kami sisir lagi di pasar. Selama ini, hasil pengawasan kami, untuk terasi yang mengandung zat kimia berbahaya, ataupun bahan-bahan zat kimia berbahaya, biasanya datang dari luar Jembrana,” ucapnya. *ode
Hal ini terungkap pada sidak yang dilakukan jajaran Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Singaraja bersama Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Jembrana, Rabu (16/10).
Sidak tersebut menyasar kantin di dua sekolah, yakni di SDN 6 Pendem dan SMP Negeri 3 Negara yang sama-sama berlokasi di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Dari belasan sampel pangan dari dua sekolah tersebut, petugas menemukan dua jenis kerupuk mengandung boraks. “Dari belasan sampel, ada dua kerupuk, jenis kerupuk beras dan jenis kerupuk tahu yang positif mengandung boraks. Kedua kerupuk itu sama-sama ditemukan di dua sekolah tadi,” ujar Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM Singaraja Mellisa.
Selain kantin di dua sekolah itu, petugas juga menyasar sejumlah pedagang di Jalan Hasanudin, sebelah barat Gedung Kesenian Dr Ir Soekarno Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Dari beberapa sampel pangan yang diuji tes kit, kembali ditemukan dua pangan yang mengandung bahan berbahaya. Di antaranya, kerupuk cumi yang mengandung boraks, dan terasi pada bumbu rujak yang mengandung rhodamin B (pewarna tekstil berwarna merah). “Karena baru pertama kali ditemukan menjual produk pangan tidak layak konsumsi, sementara kami berikan pembinaan dan surat pernyataan. Produk-produk pangan yang mengandung bahan berbahaya, langsung kami musnahkan,” ucap Mellisa.
Untuk tindak lanjut temuan sejumlah kerupuk serta terasi yang mengandung bahan berbahaya itu, sambung Mellisa, akan dilakukan pengawasan bersama dinas terkait di Jembrana terhadap produsen. “Nanti akan kami datangi produsennya, memberikan pembinaan agar tidak menggunakan bahan berbahaya pada produk mereka. Tetap akan diberikan pembinaan dulu. Kalau sudah dibina, namun tetap membandel, bisa dicabut izinnya, dan bisa sampai diproses hukum,” ucapnya.
Sedangkan Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Jembrana I Putu Parmita, mengatakan untuk mengintensifkan pengawasan, pihaknya akan segera menelusuri pedagang dan produsennya. Sebenarnya, dari jajaran dinas juga sudah menggencarkan sosialisasi melalui jajarannya di pasar maupun langsung ke masyarakat, terkait larangan penjualan bahan kimia, termasuk larangan membuat produk pangan olahan menggunakan zat kimia berbahaya.
“Kami akan cari tahu dan turun ke produsen kerupuknya. Sudah kami dapat informasi, kerupuk-kerupuk itu adalah produk industri rumahan. Tapi untuk terasi yang mengandung rhodamin B, yang pedagangnya mengaku dapat beli dari pasar, nanti akan kami sisir lagi di pasar. Selama ini, hasil pengawasan kami, untuk terasi yang mengandung zat kimia berbahaya, ataupun bahan-bahan zat kimia berbahaya, biasanya datang dari luar Jembrana,” ucapnya. *ode
1
Komentar