Dua Warga Didenda Rp 200.000
Tepergok Buang Sampah Sembarangan
Hakim memutuskan mereka masing-masing dikenai denda Rp 200.000 dan biaya perkara Rp 5.000.
SEMARAPURA, NusaBali
Petugas Satpol PP Klungkung menangkap tangan dua warga karena membuang sampah sembarangan di atas trotoar Simpang Lima, Semarapura, Klungkung, Kamis (17/10) dinihari. Mereka adalah I Kadek Yuli Samiadnyana asal Karangasem tinggal di Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh, dan Kadek Sutrawan Laksana Budi, asal Singaraja juga tinggal di Lingkungan Pegending.
Setelah diamankan oleh Satpol PP, kedua pelaku langsung menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negari (PN) Semarapura, Kamis siang. Hakim memutuskan mereka masing-masing dikenai denda Rp 200.000 dan biaya perkara Rp 5.000. Mereka dinyatakan sah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sanksinya kurungan selama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, mengatakan sudah mengawasi sejumlah titik di Kota Semarapura, yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, padahal bukan tempat untuk membuang sampah. Dari hasil pemantauan, Selasa (15/10), petugas memergoki warga yang buang sampah di wilayah simpang lima Semarapura. Namun masih tahap pembinaan, termasuk pada Rabu (16/10). Setelah dua hari pembinaan pada hari ketiga pengawasan langsung ditindak tegas. “Meskipun orang yang buang sampah beda dari hari pertama, kedua dan ketiga, karena sudah kami berikan pembinaan dua kali, maka hari ketiga langsung kami tindak,” tegas Suarta.
Disebutkan, penegakan Perda tersebut akan terus dilakukan mengingat pembuangan sampah sembarangan kerap dilakukan pada dinihari. Ketika ditemukan lagi mereka akan langsung ditindak dengan sanksi tipiring di PN Semarapura. “Buanglah sampah pada tempat yang sudah ditentukan, jika di luar itu akan kami tindak, apalagi buang sampah di sungai,” katanya. *wan
Setelah diamankan oleh Satpol PP, kedua pelaku langsung menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negari (PN) Semarapura, Kamis siang. Hakim memutuskan mereka masing-masing dikenai denda Rp 200.000 dan biaya perkara Rp 5.000. Mereka dinyatakan sah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sanksinya kurungan selama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, mengatakan sudah mengawasi sejumlah titik di Kota Semarapura, yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, padahal bukan tempat untuk membuang sampah. Dari hasil pemantauan, Selasa (15/10), petugas memergoki warga yang buang sampah di wilayah simpang lima Semarapura. Namun masih tahap pembinaan, termasuk pada Rabu (16/10). Setelah dua hari pembinaan pada hari ketiga pengawasan langsung ditindak tegas. “Meskipun orang yang buang sampah beda dari hari pertama, kedua dan ketiga, karena sudah kami berikan pembinaan dua kali, maka hari ketiga langsung kami tindak,” tegas Suarta.
Disebutkan, penegakan Perda tersebut akan terus dilakukan mengingat pembuangan sampah sembarangan kerap dilakukan pada dinihari. Ketika ditemukan lagi mereka akan langsung ditindak dengan sanksi tipiring di PN Semarapura. “Buanglah sampah pada tempat yang sudah ditentukan, jika di luar itu akan kami tindak, apalagi buang sampah di sungai,” katanya. *wan
Komentar