Tersangka Incar Selingkuhan Istrinya
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas
“Saya menyesal dengan kejadian itu. Sebenarnya saya tak punya niat untuk membunuh istri saya. Saya sebenarnya mau membunuh Wawan. Dia adalah orang Jember yang selingkuhi istri saya”
DENPASAR, NusaBali
Rudianto, 38, yang menikam istrinya Halimah, 27, hingga tewas di kawasan Pasar Kreneng, Denpasar, Selasa (15/10) malam lalu, mengaku tidak berniat menghabisi nyawa istrinya itu. Rudianto sebenarnya dia mengincar pria yang diduga selingkuhan sang istri bernama Wawan untuk dibunuh. Tersangka Rudianto akhirnya menghabisi Halimah, istri sirinya yang telah dinikahinya 3 tahun lalu itu karena tidak bertemu Wawan.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (18/10) mengatakan, tersangka datang dari Probolinggo, Jawa Timur pada 14 Oktober 2019. Tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Spin DK 5508 XM. Tersangka datang ke Bali untuk bertemu dengan istrinya yang tak kunjung pulang ke Probolinggo 3 bulan terakhir.
Dalam perjalanan dari Probolinggo, tersangka singgah di Pasar Kembar, Surabaya untuk membeli pisau seharga Rp 45.000 yang akhirnya digunakannya untuk menikam istri sirinya itu. Pisau sepanjang 15 centimeter tersebut disimpan di dalam jok motor yang digunakannya lalu melanjutkan perjalanan ke Bali. Saat tiba di Bali, tersangka langsung menuju ke kawasan Pasar Kreneng dan menunggu korban di depan Kampus Stispol, sekitar pukul 19.00 Wita.
Di sana tersangka menghubungi korban menggunakan HP untuk bertemu dengannya di depan kampus. Korban yang diketahui tinggal di Jalan Kampus Unud Gang Suwung Badak Nomor 19, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung datang menemui tersangka. Sekitar setengah jam kemudian, korban datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Saat keduanya bertemu sempat cekcok mulut.
Beberapa saat cecok mulut, tersangka menuju ke sepeda motor yang diparkir tak jauh dari keduanya untuk mengambil pisau yang sudah disiapkannya. Melihat tersangka membawa pisau, korban berusaha merebut pisau tersebut, namun tersangka terus mengayunkan pisaunya ke tubuh korban hingga meregang nyawa.
“Hasil visum yang dilakukan oleh dokter terhadap korban terdapat 14 luka tusuk. Di punggung sebanyak 3 luka tusukan, 1 pada dada kanan, 1 pada dada kiri, 6 pada perut, 2 pada paha kiri depan, dan 1 paha kiri belakang. Hasil autopsi penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada perut sebelah kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan,” ungkap AKBP Benny.
Lebih lanjut AKBP Benny menjelaskan, saat korban tersungkur di tanah dan bersimbah darah, tersangka membuang pisaunya ke sebelah kiri pintu gerbang Kampus Stispol. Hasil pemeriksaan, tersangka dan korban menikah tahun 2016. Keduanya tinggal di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Dua bulan lalu, tersangka dan korban pisah ranjang. Tersangka tinggal di Surabaya sementara korban ke Bali.
Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 33 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara 7 tahun. “Nanti kalau ada bukti baru lagi maka pasal untuk menjerat tersangka akan ditambah. Barang bukti yang diamankan adalah berupa sebilah pisau, sepeda motor, dan pakaian korban,” tutur AKBP Benny sembari mengatakan pihaknya akan memeriksa Wawan yang diduga berselingkuh dengan istri tersangka.
Sementara tersangka Rudianto mengaku sebenarnya tidak merencanakan untuk membunuh istrinya melainkan Wawan yang diduga selingkuhi istrinya. Namun pada saat peristiwa berdarah itu, pria incarannya itu tak ikut serta dengan korban ke kawasan Pasar Kreneng.
Rudianto mengaku sakit hati. Jauh sebelumnya, tersangka menghubungi korban untuk pulang ke Probolinggo. Namun korban malah membohongi tersangka. Korban minta uang namun tak kunjung pulang. Emosi dari tersangka meruncing saat sang istri mengaku telah menikah dengan pria lain bernama Wawan. Kepada tersangka, korban mengatakan menikah lagi adalah urusannya. “Istri saya itu terus membohongi saya. Berapa kali saya menanyakan tempat tinggalmu di mana tapi dia terus membohongi saya. Pernah dia bilang tinggal di Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Di cari ke sana tapi tidak ketemu. Setelah itu korban minta uang dan bilang tinggal di Jalan Sedap Malam, Gang Griya Nomor 18, Denpasar Timur. Saya meluncur ke sana ternyata alamat tersebut bukan rumah kos. Makanya saya emosi,” tutur Rudianto saat dihadirkan dalam rilis kemarin dengan kaki dan tangan dirantai.
Merasa dihianati, tersangka menyusun rencana jahat. Tersangka ingin menghabisi selingkuhan istrinya. Namun pada Selasa malam itu orang yang diincarnya tak datang ke TKP. “Saya menyesal dengan kejadian itu. Sebenarnya saya tak punya niat untuk membunuh istri saya. Saya sebenarnya mau membunuh Wawan. Dia adalah orang Jember yang selingkuhi istri saya,” kata Rudianto. *pol
Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (18/10) mengatakan, tersangka datang dari Probolinggo, Jawa Timur pada 14 Oktober 2019. Tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Spin DK 5508 XM. Tersangka datang ke Bali untuk bertemu dengan istrinya yang tak kunjung pulang ke Probolinggo 3 bulan terakhir.
Dalam perjalanan dari Probolinggo, tersangka singgah di Pasar Kembar, Surabaya untuk membeli pisau seharga Rp 45.000 yang akhirnya digunakannya untuk menikam istri sirinya itu. Pisau sepanjang 15 centimeter tersebut disimpan di dalam jok motor yang digunakannya lalu melanjutkan perjalanan ke Bali. Saat tiba di Bali, tersangka langsung menuju ke kawasan Pasar Kreneng dan menunggu korban di depan Kampus Stispol, sekitar pukul 19.00 Wita.
Di sana tersangka menghubungi korban menggunakan HP untuk bertemu dengannya di depan kampus. Korban yang diketahui tinggal di Jalan Kampus Unud Gang Suwung Badak Nomor 19, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung datang menemui tersangka. Sekitar setengah jam kemudian, korban datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Saat keduanya bertemu sempat cekcok mulut.
Beberapa saat cecok mulut, tersangka menuju ke sepeda motor yang diparkir tak jauh dari keduanya untuk mengambil pisau yang sudah disiapkannya. Melihat tersangka membawa pisau, korban berusaha merebut pisau tersebut, namun tersangka terus mengayunkan pisaunya ke tubuh korban hingga meregang nyawa.
“Hasil visum yang dilakukan oleh dokter terhadap korban terdapat 14 luka tusuk. Di punggung sebanyak 3 luka tusukan, 1 pada dada kanan, 1 pada dada kiri, 6 pada perut, 2 pada paha kiri depan, dan 1 paha kiri belakang. Hasil autopsi penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada perut sebelah kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan,” ungkap AKBP Benny.
Lebih lanjut AKBP Benny menjelaskan, saat korban tersungkur di tanah dan bersimbah darah, tersangka membuang pisaunya ke sebelah kiri pintu gerbang Kampus Stispol. Hasil pemeriksaan, tersangka dan korban menikah tahun 2016. Keduanya tinggal di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Dua bulan lalu, tersangka dan korban pisah ranjang. Tersangka tinggal di Surabaya sementara korban ke Bali.
Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 33 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara 7 tahun. “Nanti kalau ada bukti baru lagi maka pasal untuk menjerat tersangka akan ditambah. Barang bukti yang diamankan adalah berupa sebilah pisau, sepeda motor, dan pakaian korban,” tutur AKBP Benny sembari mengatakan pihaknya akan memeriksa Wawan yang diduga berselingkuh dengan istri tersangka.
Sementara tersangka Rudianto mengaku sebenarnya tidak merencanakan untuk membunuh istrinya melainkan Wawan yang diduga selingkuhi istrinya. Namun pada saat peristiwa berdarah itu, pria incarannya itu tak ikut serta dengan korban ke kawasan Pasar Kreneng.
Rudianto mengaku sakit hati. Jauh sebelumnya, tersangka menghubungi korban untuk pulang ke Probolinggo. Namun korban malah membohongi tersangka. Korban minta uang namun tak kunjung pulang. Emosi dari tersangka meruncing saat sang istri mengaku telah menikah dengan pria lain bernama Wawan. Kepada tersangka, korban mengatakan menikah lagi adalah urusannya. “Istri saya itu terus membohongi saya. Berapa kali saya menanyakan tempat tinggalmu di mana tapi dia terus membohongi saya. Pernah dia bilang tinggal di Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Di cari ke sana tapi tidak ketemu. Setelah itu korban minta uang dan bilang tinggal di Jalan Sedap Malam, Gang Griya Nomor 18, Denpasar Timur. Saya meluncur ke sana ternyata alamat tersebut bukan rumah kos. Makanya saya emosi,” tutur Rudianto saat dihadirkan dalam rilis kemarin dengan kaki dan tangan dirantai.
Merasa dihianati, tersangka menyusun rencana jahat. Tersangka ingin menghabisi selingkuhan istrinya. Namun pada Selasa malam itu orang yang diincarnya tak datang ke TKP. “Saya menyesal dengan kejadian itu. Sebenarnya saya tak punya niat untuk membunuh istri saya. Saya sebenarnya mau membunuh Wawan. Dia adalah orang Jember yang selingkuhi istri saya,” kata Rudianto. *pol
1
Komentar