DPT Pileg 2019 Jadi Acuan Pilkada 2020
Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pileg/Pilpres 2019 akan menjadi acuan KPU Bali dalam pemutahiran data pemilih di Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali, 23 September mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Pengolahan data pemilih Pileg/Pilpres 2019 tersebut masih menunggu turunnya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu DP4 turun dari Kemendagri. Namun demikian, awak KPU Bali sudah siap melaksanakan pemutahiran data pemilih tersebut ketika tahapan pemutahiran berjalan. “Sekarang kami menunggu Kemendagri untuk pengiriman DP4 dulu,” ujar Dewa Lidartawan di Denpasar, Jumat (18/10).
Mekanisme pemutahiran data pemilih, kata Dewa Lidartawan, diawali dengan turunnya DP4 dari Kemendagri ke KPU Provinsi, untuk selanjutnya dilakukan pengecekan dengan mengacu DPT pesta gong demokrasi terakhir, dalam hal ini Pileg/Pilpres 2019. “Kami mengacu data terakhir saja, sesuai dengan mekanisme pemutahiran data pemilih. Acuannya DPT Pileg/Pilpres 2019. Nanti DP4 itu disinkronisasi dengan DPT terakhir Pileg/Pilpres 2019,” tandas Lidartawan.
Menurut Lidartawan, begitu DP4 dari Kemendagri yang disinkronisasi dengan DPT Pileg/Pilpres 2019, masih ada proses berikutnya. Yakni, mengecek data pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih (berumur minimal 17 tahun), pemilih yang sudah meninggal dunia, anggota Polri/TNI yang pensiun dan memiliki hak pilih karena kembali sebagai masyarakat sipil, kemudian data pemilih ganda.
“Setelah proses pendataan ini selesai, barulah kami serahkan kepada KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 serentak, untuk di-Coklit (pencocokan dan penelitian). Setelah Coklit, diolah lagi oleh petugas pemutahiran pemilih di kabupaten/kota,” jelas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Begitu proses pemutahiran data pemilih ini selesai nanti, barulah dikirimkan kepada Kelian Banjar/Kelian Dusun untuk disampaikan ke masyarakat. Di sini nanti dipastikan seluruh warga yang punya hak pilih sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada 2020. Mereka yang tercecer akan dimasukkan ke DPT dengan mekanisme yang ditetapkan KPU.
“Di sinilah tahap paling krusial, pemilih tercecer itu biasanya selalu muncul ketika proses ini. Maka, sejak pengolahan di petugas pemutahiran pemilih itu sudah dimaksimalkan,” tegas Lidartawan.
Lidartawan menyebutkan, proses pemutahiran DPT selama ini memang memiliki jalur panjang. Untuk proses tersebut, elemen masyarakat Bali diminta turut mengawal. Menurut Lidartawan, masyarakat, kalangan akademisi, stakeholder, wakil rakyat, para politisi di parpol juga harus ikut kawal hal ini.
“Karena pengalaman kita, masalah DPT atau pemilih muncul ketika data itu sudah final. DPT sudah ditetapkan dan menjelang coblosan, baru ada protes dan ribut- ribut masalah data pemilih. Nah, di Pilkada 2020 serentak nanti jangan sampai yang begitu lagi. Maka, sejak awal harus dikawal bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani, menyebutkan pihaknya sudah jelas dalam perannya mengawal proses Pilkada. “Sudah jelas itu, kita akan awasi sejak tahapan Pilkada 2020 dimulai. Termasuk pemutahiran data pemilih juga kita kawal dengan peran dan fungsi pengawasan kita. Bawaslu itu kan tidak hanya fokus saat kampanye, coblosan, dan rekapitulasi suara saja,” ujar Ketut Aryani saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Menurut Aryani, untuk agenda pemutakhiran data pemilih di Pilkada 2020, Bawaslu Bali sudah instruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyambut proses itu. “Tentunya menyiapkan segala infrastrukturnya. Proses itu ada di KPU, kami monitor terus. Jadi, apa-apa saja dilaksanakan di KPU, awak Bawaslu ada di situ,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.
Pilkada serentah tahun depan akan digelar di 6 daerah di Bali, yakni Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020. Dalam Pilkada 2020 di 6 daerah nanti, jumlah TPS dipastikan akan berkurang dibanding perhelatan Pileg/pilpres 2019. Kenapa?
Pasalnya, dalam Pilkada 2020 nanti, jumlah pemilih yang ditoleransi bisa menggunakan hak pilihnya di tiap TPS maksimal 800 orang. Sedangkan dalam Pileg/Pilpres 2019 lalu, pemilih yang boleh terdaftar di TPS dibatasi maksimal 300 orang. Namun, jumlah pemilih tetap dalam Pilkada 2020 nanti diperkirakan akan bertambah dibanding Pileg/Pilpres 2019.
Saat tarung Pileg 2019 lalu, jumlah pemilih di Kabupaten Badung mencapai 384.798 orang. Mereka tersebar pada 1.413 TPS di 62 desa. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Denpasar mencapai 464.700 orang, yang tersebar pada 1.737 TPS di 43 desa/kelurahan.
Selanjutnya, DPT di Kabupaten Tabanan saat Pileg/Pilpres 2019 sebanyak 366.460 pemilih (tersebar pada 1.544 TPS di 133 desa), DPT di Jembrana mencapai 235.764 pemilih (tersebar di 876 TPS di 51 desa), DPT di Karangasem mencapai 380.283 pemilih (tersebar di 1.706 TPS di 78 desadan DPT di Kabupaten Bangli sebanyak 187.690 pemilih (tersebar di 843 TPS di 72 desa). *nat
Pengolahan data pemilih Pileg/Pilpres 2019 tersebut masih menunggu turunnya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu DP4 turun dari Kemendagri. Namun demikian, awak KPU Bali sudah siap melaksanakan pemutahiran data pemilih tersebut ketika tahapan pemutahiran berjalan. “Sekarang kami menunggu Kemendagri untuk pengiriman DP4 dulu,” ujar Dewa Lidartawan di Denpasar, Jumat (18/10).
Mekanisme pemutahiran data pemilih, kata Dewa Lidartawan, diawali dengan turunnya DP4 dari Kemendagri ke KPU Provinsi, untuk selanjutnya dilakukan pengecekan dengan mengacu DPT pesta gong demokrasi terakhir, dalam hal ini Pileg/Pilpres 2019. “Kami mengacu data terakhir saja, sesuai dengan mekanisme pemutahiran data pemilih. Acuannya DPT Pileg/Pilpres 2019. Nanti DP4 itu disinkronisasi dengan DPT terakhir Pileg/Pilpres 2019,” tandas Lidartawan.
Menurut Lidartawan, begitu DP4 dari Kemendagri yang disinkronisasi dengan DPT Pileg/Pilpres 2019, masih ada proses berikutnya. Yakni, mengecek data pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih (berumur minimal 17 tahun), pemilih yang sudah meninggal dunia, anggota Polri/TNI yang pensiun dan memiliki hak pilih karena kembali sebagai masyarakat sipil, kemudian data pemilih ganda.
“Setelah proses pendataan ini selesai, barulah kami serahkan kepada KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 serentak, untuk di-Coklit (pencocokan dan penelitian). Setelah Coklit, diolah lagi oleh petugas pemutahiran pemilih di kabupaten/kota,” jelas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Begitu proses pemutahiran data pemilih ini selesai nanti, barulah dikirimkan kepada Kelian Banjar/Kelian Dusun untuk disampaikan ke masyarakat. Di sini nanti dipastikan seluruh warga yang punya hak pilih sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada 2020. Mereka yang tercecer akan dimasukkan ke DPT dengan mekanisme yang ditetapkan KPU.
“Di sinilah tahap paling krusial, pemilih tercecer itu biasanya selalu muncul ketika proses ini. Maka, sejak pengolahan di petugas pemutahiran pemilih itu sudah dimaksimalkan,” tegas Lidartawan.
Lidartawan menyebutkan, proses pemutahiran DPT selama ini memang memiliki jalur panjang. Untuk proses tersebut, elemen masyarakat Bali diminta turut mengawal. Menurut Lidartawan, masyarakat, kalangan akademisi, stakeholder, wakil rakyat, para politisi di parpol juga harus ikut kawal hal ini.
“Karena pengalaman kita, masalah DPT atau pemilih muncul ketika data itu sudah final. DPT sudah ditetapkan dan menjelang coblosan, baru ada protes dan ribut- ribut masalah data pemilih. Nah, di Pilkada 2020 serentak nanti jangan sampai yang begitu lagi. Maka, sejak awal harus dikawal bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani, menyebutkan pihaknya sudah jelas dalam perannya mengawal proses Pilkada. “Sudah jelas itu, kita akan awasi sejak tahapan Pilkada 2020 dimulai. Termasuk pemutahiran data pemilih juga kita kawal dengan peran dan fungsi pengawasan kita. Bawaslu itu kan tidak hanya fokus saat kampanye, coblosan, dan rekapitulasi suara saja,” ujar Ketut Aryani saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Menurut Aryani, untuk agenda pemutakhiran data pemilih di Pilkada 2020, Bawaslu Bali sudah instruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyambut proses itu. “Tentunya menyiapkan segala infrastrukturnya. Proses itu ada di KPU, kami monitor terus. Jadi, apa-apa saja dilaksanakan di KPU, awak Bawaslu ada di situ,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.
Pilkada serentah tahun depan akan digelar di 6 daerah di Bali, yakni Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020. Dalam Pilkada 2020 di 6 daerah nanti, jumlah TPS dipastikan akan berkurang dibanding perhelatan Pileg/pilpres 2019. Kenapa?
Pasalnya, dalam Pilkada 2020 nanti, jumlah pemilih yang ditoleransi bisa menggunakan hak pilihnya di tiap TPS maksimal 800 orang. Sedangkan dalam Pileg/Pilpres 2019 lalu, pemilih yang boleh terdaftar di TPS dibatasi maksimal 300 orang. Namun, jumlah pemilih tetap dalam Pilkada 2020 nanti diperkirakan akan bertambah dibanding Pileg/Pilpres 2019.
Saat tarung Pileg 2019 lalu, jumlah pemilih di Kabupaten Badung mencapai 384.798 orang. Mereka tersebar pada 1.413 TPS di 62 desa. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Denpasar mencapai 464.700 orang, yang tersebar pada 1.737 TPS di 43 desa/kelurahan.
Selanjutnya, DPT di Kabupaten Tabanan saat Pileg/Pilpres 2019 sebanyak 366.460 pemilih (tersebar pada 1.544 TPS di 133 desa), DPT di Jembrana mencapai 235.764 pemilih (tersebar di 876 TPS di 51 desa), DPT di Karangasem mencapai 380.283 pemilih (tersebar di 1.706 TPS di 78 desadan DPT di Kabupaten Bangli sebanyak 187.690 pemilih (tersebar di 843 TPS di 72 desa). *nat
1
Komentar