Bule Denmark Robohkan Bekas Palinggih untuk Bangun Lebih Bagus
Hasil penyelidikan sementara polisi mengatakan bahwa kasus tersebut bukan kasus perusakan, melainkan bagian proses perbaikan palinggih.
SINGARAJA, NusaBali
Kontroversi dugaan perusakan palinggih yang dilakukan oleh Lars Christensen, 52, terus bergulir. Pasca video perobohan bagian palinggih dengan kaki viral di media sosial, Lars Christensen, melalui akun Facebook pribadinya memberikan klarifikasi dan mengunggah video lain dengan latar dan tempat yang sama.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, ditemui di ruangannya, Jumat (18/10/2019) menjelaskan, penanganan kasus dugaan perusakan dan pelecehan simbol agama yang terjadi di Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Buleleng ini masih terus berjalan dan dalam pengumpulan keterangan saksi. Namun dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor warga negara Denmark tersebut, polisi mengkonfirmasi bahwa peristiwa yang terekam dalam video bukan perusakan, melainkan perobohan bekas palinggih yang kemudian diganti dengan palinggih baru.
“Terkait beredarnya informasi perusakan terhadap palinggih setelah dilakukan pengecekan ke TKP menyusul pengaduan Ni Luh Sukerasih, tidak ada niat terlapor melakukan perusakan secara massif pada palinggih ini. Yang dilakukan adalah merobohkan bekas tempat palinggih menjadi lebih bagus. Kejadiannya tanggal 15 Oktober, dan tanggal 16 sudah selesai diperbaiki, sekarang jadi lebih bagus,” jelas Iptu Sumarjaya.
Sumarjaya pun mengatakan jika warga asing tersebut bukan menendang palinggih melainkan merobohkan dengan menggunakan kaki, karena palinggih itu sudah tidak utuh lagi. Di sisi lain, pihak kepolisian pun melakukan pendalaman terkait rumah dan tanah yang disebut masih dalam sengketa antara pelapor dengan terlapor.
Rumah dan bangunan itu memang dibeli oleh Lars Christensen atas Sertifikat Hak Milik Nomor 83 dan nomor 676/Desa Kalibukbuk sekitar Sembilan tahun yang lalu dengan harga Rp 400 juta. Dan saat pembelian rumah dimaksud, menggunakan nama Ni Luh Sukerasih. “Nanti kalau ada ditemukan tindak pidana akan ditindaklanjuti kalau tidak ditemukan tindak pidana terlapor akan kami minta memenuhi bukti-bukti lagi,” imbuh dia. Sejauh ini Satreskrim Polres Buleleng telah meminta keterangan dari sejumlah orang yang tersagkut dalam kasus tersebut, termasuk terlapor Lars Christensen juga turut dimintai keterangan.
Melalui akun Facebook-nya, Jumat (18/10/2019), pasca kasusnya merebak, Lars Christensen memposting video soal pembangunan palinggih yang dilakukannya dengan caption This is reality and NOT "Fake News". Bahkan pada postingan sebelumnya, Rabu (16/10/2019), Lars juga menunjukkan postingan palinggih baru yang dibangunnya.
Sementara itu Kasi Pengawasan Penindakan Keimigrasian Buleleng, Thomas Aris Munandar, menyatakan sudah memantau kasus yang sedang viral saat ini.
Thomas pun membenarkan jika Lars Christensen memang berasal dari Denmark dan menggunakan izin tinggal dengan visa kunjungan. Hanya saja pihak imigrasi belum dapat memastikan update data keimigrasian yang bersangkutan karena masih menunggu pihak kepolisian. “Yang bersangkutan belum pernah melakukan perpanjangan di kantor kami. Jadi kami belum bisa bicara banyak soal itu karena data kami terbatas. Kami masih menunggu dari kepolisian dulu untuk pengecekan lebih lanjutnya,” jelas Thomas.*k23
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, ditemui di ruangannya, Jumat (18/10/2019) menjelaskan, penanganan kasus dugaan perusakan dan pelecehan simbol agama yang terjadi di Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Buleleng ini masih terus berjalan dan dalam pengumpulan keterangan saksi. Namun dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor warga negara Denmark tersebut, polisi mengkonfirmasi bahwa peristiwa yang terekam dalam video bukan perusakan, melainkan perobohan bekas palinggih yang kemudian diganti dengan palinggih baru.
“Terkait beredarnya informasi perusakan terhadap palinggih setelah dilakukan pengecekan ke TKP menyusul pengaduan Ni Luh Sukerasih, tidak ada niat terlapor melakukan perusakan secara massif pada palinggih ini. Yang dilakukan adalah merobohkan bekas tempat palinggih menjadi lebih bagus. Kejadiannya tanggal 15 Oktober, dan tanggal 16 sudah selesai diperbaiki, sekarang jadi lebih bagus,” jelas Iptu Sumarjaya.
Sumarjaya pun mengatakan jika warga asing tersebut bukan menendang palinggih melainkan merobohkan dengan menggunakan kaki, karena palinggih itu sudah tidak utuh lagi. Di sisi lain, pihak kepolisian pun melakukan pendalaman terkait rumah dan tanah yang disebut masih dalam sengketa antara pelapor dengan terlapor.
Rumah dan bangunan itu memang dibeli oleh Lars Christensen atas Sertifikat Hak Milik Nomor 83 dan nomor 676/Desa Kalibukbuk sekitar Sembilan tahun yang lalu dengan harga Rp 400 juta. Dan saat pembelian rumah dimaksud, menggunakan nama Ni Luh Sukerasih. “Nanti kalau ada ditemukan tindak pidana akan ditindaklanjuti kalau tidak ditemukan tindak pidana terlapor akan kami minta memenuhi bukti-bukti lagi,” imbuh dia. Sejauh ini Satreskrim Polres Buleleng telah meminta keterangan dari sejumlah orang yang tersagkut dalam kasus tersebut, termasuk terlapor Lars Christensen juga turut dimintai keterangan.
Melalui akun Facebook-nya, Jumat (18/10/2019), pasca kasusnya merebak, Lars Christensen memposting video soal pembangunan palinggih yang dilakukannya dengan caption This is reality and NOT "Fake News". Bahkan pada postingan sebelumnya, Rabu (16/10/2019), Lars juga menunjukkan postingan palinggih baru yang dibangunnya.
Sementara itu Kasi Pengawasan Penindakan Keimigrasian Buleleng, Thomas Aris Munandar, menyatakan sudah memantau kasus yang sedang viral saat ini.
Thomas pun membenarkan jika Lars Christensen memang berasal dari Denmark dan menggunakan izin tinggal dengan visa kunjungan. Hanya saja pihak imigrasi belum dapat memastikan update data keimigrasian yang bersangkutan karena masih menunggu pihak kepolisian. “Yang bersangkutan belum pernah melakukan perpanjangan di kantor kami. Jadi kami belum bisa bicara banyak soal itu karena data kami terbatas. Kami masih menunggu dari kepolisian dulu untuk pengecekan lebih lanjutnya,” jelas Thomas.*k23
1
Komentar